Cara Aparat Meredam Kebebasan Berekspresi yang Represif
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mencatat banyak terjadi tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi Indonesia Gelap pada Februari 2025. Misalnya, polisi menghalau rombongan mahasiswa Universitas Trisakti agar tidak mencapai monumen patung Arjuna Wijaya atau biasa disebut patung kuda di simpang Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada pertengahan Februari lalu.
Dimas mengatakan ekspresi masyarakat merespons berbagai keputusan pemerintahan Prabowo Subianto lewat demonstrasi bertema Indonesia Gelap kerap dihadapkan pada tindakan represif aparat keamanan. Tindakan kekerasan itu dilakukan dengan berbagai cara, dari menghalau demonstran, mengancam, hingga membubarkan paksa aksi masyarakat. “Padahal hak masyarakat menyampaikan pendapat dalam ruang publik,” kata Dimas, Kamis, 6 Maret 2025. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023