Penegakan Hukum
( 61 )Perlu Sistem Whistleblowing Pajak yang Kuat untuk Dukung Pengawasan Publik
Dalam kurun waktu 2018 hingga 2024, tren pengaduan pelanggaran perpajakan menunjukkan penurunan, dan hanya sebagian kecil yang ditindaklanjuti hingga tahap pemeriksaan bukti permulaan. Rendahnya efektivitas ini disebabkan oleh lemahnya kualitas laporan—banyak yang tidak didukung bukti, informasi minim, atau tidak relevan dengan tindak pidana perpajakan.
Saat ini, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh penanganan pengaduan pelanggaran perpajakan, termasuk perlindungan bagi pelapor. Padahal, pelaporan masyarakat berperan penting dalam mendukung sistem perpajakan berbasis self-assessment yang dijalankan di Indonesia. Sebagai perbandingan, pengelolaan pengaduan pelanggaran oleh pegawai di Kementerian Keuangan sudah diatur dengan cukup baik, termasuk aspek perlindungan identitas dan insentif bagi pelapor.
Studi internasional menunjukkan bahwa negara-negara seperti AS dan Korea Selatan berhasil meningkatkan pelaporan pelanggaran pajak melalui Whistleblowing System yang memberikan perlindungan hukum dan insentif finansial bagi pelapor.
Penerapan sistem whistleblowing yang lebih terstruktur dan didukung regulasi kuat di bidang perpajakan dinilai dapat mendorong partisipasi publik dalam pelaporan kecurangan pajak. Selain memperkuat perlindungan pelapor, sistem ini juga dapat membantu menyaring laporan yang benar-benar layak ditindaklanjuti. Untuk itu, pembentukan kebijakan khusus terkait whistleblowing di bidang perpajakan menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Petugas Bakal Diperiksa terkait Pungli Sopir Bajaj yang Viral
Bobroknya tata kelola parkir di Jakarta terungkap lewat video viral petugas derek yang diduga melakukan pungutan liar kepada sopir bajaj. Dishub Daerah Khusus Jakarta bakal memeriksa petugas tersebut dan memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam pungli itu. Video diunggah pada 27 Juni 2025 itu memperlihatkan dugaan praktik pungli oleh petugas derek Dishub di Jalan Salemba Raya, Jakpus. Dalam video, tampak sopir bajaj tengah membeli sesuatu dari pedagang kaki lima. Si perekam video lalu menyebut sopir bajaj kerap menyetor sebungkus rokok kepada petugas Dishub di Salemba Raya. Sopir bajaj terekam berjalan ke arah mobil derek yang berhenti di tepi jalan. Ia menyerahkan sebungkus rokok, kepada petugas di mobil derek. Setelah itu, petugas pun berlalu. Si perekam lantas menyudahi videonya dengan mengatakan petugas Dishub naik mobil dan pakai seragam masih saja memalak sopir bajaj.
Kadis Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan adanya video viral tersebut. Ia sudah menerima laporan, termasuk dari media massa. ”Setelah mendapat informasi tersebut, saya langsung bertindak, mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana sehingga bisa dapat siapa saja yang menjadi petugas unit tersebut,” kata Syafrin, selepas BTN Jakarta International Marathon 2025 di Jakarta, Minggu(29/6). Pihaknya baru akan memeriksa petugas di dalam mobil derek itu pada Senin (30/6). Alasannya, kejadiannya baru terungkap pada akhir pecan atau hari libur. Satu tim mobil derek terdiri dari empat petugas. Syafrin menyebutkan, belum tahu siapa saja yang melakukan pungli. Namun, pihaknya akan memeriksa petugas yang terlibat. Pungli harus diberantas agar kelak tidak terulang lagi. ”Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti pungli, akan diberhentikan dari PJLP (penyedia jasa lainnya perseorangan) atau sanksi tegas bagi ASN sesuai ketentuan,” ujar Syafrin. (Yoga)
Produksi Tembakau Sintetis dari Kamar Kos
Satres Narkoba Polreta Bandar Lampung membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis yang dikerjakan di dalam kamar kos di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Lampung. Pelaku sudah empat bulan meracik narkotika tersebut seorang diri. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi menangkap MR (33), peracik tembakau sintetis sekaligus kurir yang mengantar narkotika tersebut pada pembeli. Pelaku merupakan warga Tangerang, Banten, yang datang ke Lampung untuk meracik narkoba. Pelaku ditangkap pada Kamis (19/6) pukul 02.00 WIB, saat pelaku hendak mengantar pesanan tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis yang dilakukan pelaku di kamar kos diwilayah Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling. Kamar kos tersebut disewa empat bulan lalu untuk dijadikan industri rumahan tembakau sintetis.
Menurut Alfret, Sabtu (28/6), G, seorang bandar narkoba menyewakan sebuah kamar kos di Bandar Lampung dan memerintahkan MR untuk memproduksi tembakau sintetis dan cairan sintetis yang diedarkan di wilayah Bandar Lampung. ”Bahan baku disediakan bandar narkoba di Jakarta,” ujarnya. Dari pekerjaan itu, MR mendapat gaji Rp 10 juta setiap bulan. Pelaku menyewa kamar yang berada dilantai satu dari rumah kos dua lantai yang berada di kompleks perumahan di Kelurahan Sumber Rejo. Setiap hari Pelaku belajar membuat tembakau sintetis dari bandar narkoba yang menyuruhnya. MR mengaku hanya satu kali belajar langsung bisa memproduksi tembakau sintetis seorang diri. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris I Made Indra Wijaya mengatakan, pelaku diduga memproduksi 200 mililiter cairan tembakau sintetis seorang diri. Adapun kerugian akibat bisnis narkotika ini diduga mencapai Rp 800 juta. (Yoga)
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengusut kasus baru dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2021. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dua saksi yang telah diperiksa yakni Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Setjen MPR 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Pengadaan Setjen MPR tahun 2020. Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang menjabat saat ini. Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas kasus ini berada pada ranah administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR, khususnya pada masa kepemimpinan Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH sebagai Sekjen saat itu.
Kasus ini mencerminkan upaya berkelanjutan KPK dalam menindak praktik korupsi di lembaga negara, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan legislatif.
Uang Gratifikasi Rp 6,9 Miliar Diserahkan Arif Nuryanta
Bekas Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang sebesar Rp 6,9 miliar kepada penyidik Kejagung dalam bentuk pecahan mata uang dollar AS, terkait dugaan suap kepada dirinya sebesar Rp 60 miliar dalam perkara pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakpus. Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (20/6) mengatakan, uang itu diterima penyidik Kejagung pada Kamis (19/6). Uang itu diserahkan tersangka Muhammad Arif Nuryanta terkait suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diterima Arif Nuryanta dari pihak beperkara. ”Uangnya dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 3,7 miliar dan dalam bentuk mata uang asing (sebanyak) 198.900 USD, sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Jadi, kalau ditotal, (dari) uang rupiah dan mata uang asing, itu sekitar Rp 6,9 miliar,” terang Harli.
Suap yang diterima Arif Nuryanta itu terkait vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya tahun 2022, yakni Grup Wilmar, Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Saat itu, Arif Nuryanta tengah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif Nuryanta diduga berperan mengatur agar ketiga korporasi tersebut divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk itu, Arif Nuryanta meminta uang Rp 60 miliar. Permintaan uang itu dipenuhi. Selanjutnya, uang tersebut diberikan oleh pegawai bagian legal Grup Wilmar, Muhammad Syafei, kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, seorang panitera. Uang itu kemudian dibagi kepada tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi pem-berian izin ekspor CPO tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto selaku ketua majelis hakim serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Ketiga hakim tersebut telahditetapkan sebagai tersangka. (Yoga)
Dana Mengalir ke Staf Khusus Masih Didalami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus penyidikan diarahkan pada kemungkinan penerimaan dana oleh para Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dari para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, Staf Khusus dari Menaker Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, yang menjabat sebagai staf khusus pada masa Menaker Ida Fauziyah (2019–2024).
Selain staf, KPK juga berencana memeriksa dua mantan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas keterlibatan para pejabat dalam praktik dugaan pemerasan ini. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan publik, khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Status Dana Sitaan Rp 11,8 T Masih Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang diserahkan dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) oleh korporasi bukanlah dana jaminan, melainkan barang bukti sitaan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa dalam tindak pidana korupsi, tidak dikenal istilah dana jaminan karena yang berlaku adalah penyitaan atas kerugian keuangan negara.
Sementara itu, pihak Wilmar Group dalam klarifikasinya menyebut bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia, dengan harapan menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah dalam perkara tersebut. Namun, Kejaksaan menolak interpretasi tersebut dan menegaskan bahwa uang itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum sebagai bagian dari penyitaan dalam perkara pidana korupsi.
Polemik mengenai status dana ini menyoroti pentingnya kejelasan hukum dalam menangani keuangan hasil dugaan tindak pidana, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tetap berlandaskan pada asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Kejagung Bekukan Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menyita uang tunai sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan grup korporasi Wilmar Group. Penyitaan ini disampaikan oleh Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, yang menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari lima entitas korporasi di bawah Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Uang tersebut saat ini ditempatkan dalam rekening penampungan milik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri, dan akan digunakan sebagai bagian dari memori kasasi yang kini tengah diproses di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini bertujuan agar hakim mempertimbangkan besarnya nilai barang bukti dalam proses kasasi, terutama setelah putusan bebas atau ontslag sempat dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penyitaan ini menandai langkah tegas Kejagung dalam upaya pemulihan kerugian negara serta penegakan hukum terhadap korupsi korporasi berskala besar.
Rp 11,8 Triliun Dikembalikan oleh Grup Wilmar
Grup Wilmar, salah satu terdakwa korporasi perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,8 triliun. Walakin, perkara korupsi ini masih dalam proses kasasi di MA. Adapun kasasi diajukan pihak jaksa, dilatarbelakangi putusan on-slag atau lepas dari segala tuntutan hukum untuk ketig akorporasi selaku terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, yakni Musim Mas, Permata Hijau, termasuk Grup Wilmar. Putusan lepas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakpus yang beranggotakan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Tapi, Kejagung mengungkap bahwa ketiga hakim itu menerima imbalan Rp 60 miliar untuk memberi putusan tersebut. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6), mengatakan, perkara korupsi dengan tiga terdakwa korporasi, yakni Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau, telah diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelum putusan lepas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Permata Hijau membayar uang pengganti Rp 937,5 miliar. Musim Mas dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara Rp 4,8 triliun. Grup Wilmar dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara Rp 11,8 triliun.
”Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga kini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno. Berdasarkan penghitungan hasil audit oleh BPKP serta Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari FEB UGM, terdapat kerugian negara senilai tuntutan yang diajukan jaksa dipersidangan sebelumnya, seperti halnya Grup Wilmar sebesar Rp 11,8 triliun. Menurut Kejagung, pengembalian uang kerugian itu merupakan hasil patungan, yakni PT Multimas Nabati Asahan Rp 3,9 triliun; PT Multi Nabati Sulawesi Rp 39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai Rp 483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp 57,3 mi-liar; serta PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7,3 triliun pada 23 dan 26 Mei 2025. (Yoga)
Lembaga Peradilan Perlu Dijaga
Pernyataan Presiden Prabowo bahwa gaji hakim akan dinaikkan hingga 280 % adalah angin segar bagi dunia peradilan Tanah Air. Pernyataan yang disampaikan saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6), ini akan membuat gaji hakim melonjak. Saat ini, mengacu PP No 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, gaji pokok hakim dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIA adalah Rp 2.785.700. Sementara tunjangan hakim terendah Rp 19.600.000. PP No 44 Tahun 2024 itu disahkan Presiden ke-7 RI, Jokowi menjelang akhir masa jabatannya, pada 18 Oktober 2024. Kenaikan gaji hakim diharapkan akan menjauhkan hakim dari masalah korupsi karena mereka tak lagi disibukkan dengan problem kesejahteraan.
Bebasnya lembaga peradilan dari korupsi adalah langkah sangat penting bagi terciptanya lembaga peradilan yang semakin bersih dan berwibawa. Kinerja lembaga peradilan menjadi salah satu fondasi utama tegaknya demokrasi dan terciptanya kesejahteraan warga. Penegakan hukum yang imparsial, impersonal, dan tidak tendensius akan menjamin hak-hak politik warga, kebebasan sipil dan akuntabilitas publik. Pada ujungnya, hal itu akan menegaskan tegaknya demokrasi dan kesejahteraan semuawarga. Membebaskan hakim dari persoalan kesejahteraan, dengan menaikkan gajinya, dapat menjauhkan hakim dari korupsi. Namun, hal itu perlu diikuti langkah lain untuk menjaga hakim dari korupsi karena keserakahan. Sejumlah usulan sudah banyak dilakukan terkait hal ini, seperti perbaikan sistem pengawasan, transparansi dan administrasi putusan di lembaga peradilan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









