Lembaga Peradilan Perlu Dijaga
Pernyataan Presiden Prabowo bahwa gaji hakim akan dinaikkan hingga 280 % adalah angin segar bagi dunia peradilan Tanah Air. Pernyataan yang disampaikan saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6), ini akan membuat gaji hakim melonjak. Saat ini, mengacu PP No 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, gaji pokok hakim dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIA adalah Rp 2.785.700. Sementara tunjangan hakim terendah Rp 19.600.000. PP No 44 Tahun 2024 itu disahkan Presiden ke-7 RI, Jokowi menjelang akhir masa jabatannya, pada 18 Oktober 2024. Kenaikan gaji hakim diharapkan akan menjauhkan hakim dari masalah korupsi karena mereka tak lagi disibukkan dengan problem kesejahteraan.
Bebasnya lembaga peradilan dari korupsi adalah langkah sangat penting bagi terciptanya lembaga peradilan yang semakin bersih dan berwibawa. Kinerja lembaga peradilan menjadi salah satu fondasi utama tegaknya demokrasi dan terciptanya kesejahteraan warga. Penegakan hukum yang imparsial, impersonal, dan tidak tendensius akan menjamin hak-hak politik warga, kebebasan sipil dan akuntabilitas publik. Pada ujungnya, hal itu akan menegaskan tegaknya demokrasi dan kesejahteraan semuawarga. Membebaskan hakim dari persoalan kesejahteraan, dengan menaikkan gajinya, dapat menjauhkan hakim dari korupsi. Namun, hal itu perlu diikuti langkah lain untuk menjaga hakim dari korupsi karena keserakahan. Sejumlah usulan sudah banyak dilakukan terkait hal ini, seperti perbaikan sistem pengawasan, transparansi dan administrasi putusan di lembaga peradilan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023