;

Status Dana Sitaan Rp 11,8 T Masih Jadi Sorotan

Hukum Hairul Rizal 19 Jun 2025 Bisnis Indonesia
Status Dana Sitaan Rp 11,8 T Masih Jadi Sorotan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang diserahkan dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) oleh korporasi bukanlah dana jaminan, melainkan barang bukti sitaan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa dalam tindak pidana korupsi, tidak dikenal istilah dana jaminan karena yang berlaku adalah penyitaan atas kerugian keuangan negara.

Sementara itu, pihak Wilmar Group dalam klarifikasinya menyebut bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia, dengan harapan menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah dalam perkara tersebut. Namun, Kejaksaan menolak interpretasi tersebut dan menegaskan bahwa uang itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum sebagai bagian dari penyitaan dalam perkara pidana korupsi.

Polemik mengenai status dana ini menyoroti pentingnya kejelasan hukum dalam menangani keuangan hasil dugaan tindak pidana, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tetap berlandaskan pada asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.


Download Aplikasi Labirin :