Dana Mengalir ke Staf Khusus Masih Didalami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus penyidikan diarahkan pada kemungkinan penerimaan dana oleh para Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dari para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, Staf Khusus dari Menaker Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, yang menjabat sebagai staf khusus pada masa Menaker Ida Fauziyah (2019–2024).
Selain staf, KPK juga berencana memeriksa dua mantan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas keterlibatan para pejabat dalam praktik dugaan pemerasan ini. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan publik, khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Tags :
#Penegakan HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023