;
Tags

Penegakan Hukum

( 61 )

Suap Rp 60 Miliar Jadi Sasaran Kejagung

HR1 16 Apr 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki asal-usul dana suap sebesar Rp60 miliar yang diduga digunakan dalam perkara pengurusan vonis lepas untuk tiga grup korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dana itu diketahui berasal dari tersangka Aryanto (AR) yang berprofesi sebagai pengacara, namun Kejagung tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

Kasus ini mencuat setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memutuskan vonis lepas (onslag) terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas, yang sebelumnya dituntut untuk membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum. Keputusan tersebut memicu kecurigaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk tokoh-tokoh peradilan seperti Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Wahyu Gunawan, tiga hakim (Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom), serta dua pengacara (Marcella Santoso dan Aryanto).

Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti, termasuk bukti elektronik dan aset yang telah disita, serta mengklarifikasi peran para pihak dalam dugaan suap terhadap para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penelusuran sumber dana ini menjadi krusial dalam upaya penegakan hukum dan pengungkapan aktor utama di balik skandal korupsi peradilan ini.


Kasus Hakim: Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

HR1 15 Apr 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara mafia minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, ketiganya diketahui telah menjatuhkan putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap tiga grup korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, pada 19 April 2022. Meskipun terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana, sehingga para terdakwa korporasi dilepaskan.

Dalam prosesnya, ketiga hakim diduga bekerja sama dengan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, untuk memastikan vonis lepas tersebut. MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari pengacara Aryanto, sedangkan ketiga hakim mendapatkan bagian sebesar Rp22,5 miliar.

Kasus ini memperlihatkan indikasi serius praktik suap di lingkungan peradilan, khususnya dalam perkara besar yang melibatkan korporasi nasional, dan menegaskan pentingnya reformasi sistem hukum dan pengawasan peradilan di Indonesia.


Ditangkapnya Pembobol Bank Rp 23,6 Triliun

KT3 15 Apr 2025 Kompas

Pelarian Mehul Choksi (65) berakhir di Belgia. Pengusaha perhiasan itu diburu sejak 2018 dengan tudingan membobol Punjab National Bank Rp 23,6 triliun. Media India, seperti Hindustan Times, NDTV, dan The Times of India, mengulas penangkapan Choksi lewat laporan pada Senin (14/4). Choksi ditangkap di Antwerp, Belgia, akhir pekan lalu. Pengacara Choksi, Vijay Agarwal, menyatakan tengah mengajukan praperadilan atas penangkapan itu. Choksi, kata Agarwal, tinggal secara sah di Belgia dan menjalani pengobatan kanker di sana selama beberapa waktu terakhir. Alasan kesehatan diajukan untuk mengeluarkan Choksi dari tahanan. Ia memegang izin tinggal yang berlaku maksimum lima tahun di Belgia, karena istrinya, Preeti Choksi, berkewarganegaraan Belgia.

Dari Belgia, menurut India Today, Choksi akan menuju Swiss dengan alasan mau berobat. Menurut India Today, sejumlah aparat India segera menuju Belgia untuk mengawal proses ekstradisi Choksi. Proses itu masih harus menunggu persidangan yang baru akan dimulai. Bobol bank Choksi diburu aparat India sejak 2018. Perburuan bermula dari laporan Punjab National Bank (PNB) atas keanehan di salah satu cabang PNB di Mumbai, India. Manajemen PNB menemukan keanehan dari penerbitan 1.212 surat jaminan pembayaran, yang diterbitkan pada 2011-2016. Mayoritas surat untuk pembelian mutiara. Choksi, lewat Gitanjali Group, mengelola jaringan toko perhiasan. Inti bisnisnya berlian. Total ada 4.000 toko perhiasan di India yang dikendalikan Gitanjali Group.

Dalam pembobolan PNB, Choksi bersekongkol dengan keponakannya, Nirav Modi, yang juga diburu aparat India. Mereka dijerat dengan serangkaian tuduhan terkait aturan perbankan dan pencucian uang. Aparat juga memburu saudara dan istri Modi, Nishal dan Ami Choksey. Mertua Modi, Amukuraj Choksey, juga pedagang berlian dan aneka perhiasan. Bisnis Amukuraj tidak sebesar bisnis Choksi. Pertama kali kasus itu dilaporkan pada Februari 2018, taksiran kerugian mencapai 280 miliar rupee. Waktu itu, 1 USD setara 64 rupee. Dengan demikian, taksiran kerugiannya mencapai 4,3 USD. Belakangan, setelah audit menyeluruh, ditemukan kerugian 110 miliar rupee atau 1,718 miliar USD. Waktu itu, nilai tukar per USD setara Rp 13.775. Dengan demikian, kerugiannya mencapai Rp 23,6 triliun. (Yoga)


Sembilan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Hukum

HR1 14 Apr 2025 Bisnis Indonesia

Penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023 terus berlanjut. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui Direktorat Jampidsus, memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari internal PT Pertamina (Persero) dan pejabat Kementerian ESDM.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa para saksi yang diperiksa termasuk DS (VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina), WKS (Pjs. Manager Market Analysis Development ISC), DDKW (Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional), tiga senior account manager PT Pertamina Patra Niaga berinisial VBADH, HR, dan DDH, MR (Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping), AN (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021), serta EED (Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM).

Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan tata kelola migas nasional, khususnya yang melibatkan BUMN strategis seperti Pertamina, demi menjaga integritas dan akuntabilitas sektor energi di Indonesia.


Gugatan Pemisahan Keuangan BUMN dan Danantara dibawa ke MK

KT3 11 Apr 2025 Kompas

UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang ditetapkan pada 25 Februari ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi salah satunya diminta untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur pemisahan keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara. Ketentuan tersebut dikhawatirkan akan membuka celah gratifikasi sekaligus menghambat upaya pemberantasan korupsi. Hingga Kamis (10/4) MK sudah menerima tujuh permohonan pengujian konstitusionalitas UU No 1/2025 tersebut. Salah satu permohonan diajukan tiga mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, yaitu A Fachrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky.

Ketiganya mempersoalkan Pasal 3H Ayat (2), Pasal 3X Ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN karena bertentangan dengan konstitusi. Pasal-pasal itu, intinya, mengatur keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dan BUMN dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara dan BUMN itu sendiri. Pasal itu juga mengatur Danantara dan pegawainya serta anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Rozi mengatakan, ketentuan pada pasal-pasal tersebut merugikan masyarakat. Sebab, telah memisahkan keuangan Danantara / BUMN dengan keuangan negara saat menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN / Danantara bukan keuntungan atau kerugian negara.

Padahal, adanya kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diperbarui menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, kata Rozi, keberadaan pasal-pasal pemisahan keuangan Danantara / BUMN dengan keuangan negara dalam UU BUMN dikhawatirkan menjadikan korupsi di lingkungan BUMN semakin sulit diberantas. Selain itu, keberadaan Pasal 3X Ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN yang mengatur seluruh pejabat dan pegawai BUMN bukan pejabat negara juga dinilai dapat membuka celah gratifikasi di lingkungan Danantara / BUMN. Sebab, salah satu unsur dalam delik gratifikasi, seperti dimaksud di dalam Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, adalah adanya unsur penyelenggara negara. (Yoga)


Vonis Seumur Hidup bagi Dua Prajurit TNI

HR1 26 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Dua prajurit TNI, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang mereka lakukan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak. Keputusan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Arif Rachman menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara seumur hidup, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan, terdakwa ketiga dalam kasus ini, dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun dan juga dipecat dari dinas militer. Keputusan ini menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak akan dibiarkan begitu saja, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.


13 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Minyakita

KT3 25 Mar 2025 Kompas

Satgas Pangan Polri telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Minyakita. Kemendag juga telah memberi sanksi administratif kepada 106 pelaku usaha yang melanggar tata niaga Minyakita. Namun, kendati tindakan hukum dan administratif telah dilakukan, hargaMinyakita masih tetap tinggi. Karenanya, pengawasan peredaran Minyakita perlu diperketat, pasokannya juga perlu ditingkatkan guna mengantisipasi potensi penurunan jumlah Minyakita di pasar akibat penarikan Minyakita tak sesuai takaran. Anggota Satgas Pangan Polri, Brigjen Djoko Prihadi, Senin (24/3) mengatakan, polisi bersama kementerian / lembaga terkait mengawasi perdagangan Minyakita selama Ramadhan-Lebaran 2025, dan mendapatkan informasi dan temuan terkait penyalahgunaan Minyakita. Pelakunya adalah industri minyak goreng ilegal. Modusnya juga beragam, mulai dari pemalsuan merek Minyakita, penggunaan lisensi Minyakita industri minyak goreng resmi, dan mengurangi isi atau volume Minyakita.

”Terkait kasus Minyakita tak sesuai takaran, kami telah menetapkan 13 tersangka. Upaya penegakan hukum itu merupakan hasil tindak lanjut dari sembilan informasitentang Minyakita tak sesuai takaran yang kemudian kami kembangkan menjadi 15 kasus,” kata Djoko dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta. Satgas Pangan Polri mencatat, per 24 Maret 2025, Bareskrim Polri telah menangani 2 kasus dugaan penyalahgunaan Minyakita dengan satu tersangka, Polda Jabar 2 kasus dengan 2 tersangka, dan Polda Banten 1 kasus dengan 2 tersangka. Polda Gorontalo menangani 2 kasus dengan 4 tersangka, Polda Jatim 2 kasus dengan 2 tersangka, dan Polda Metro Jaya 3 kasus dengan 2 tersangka. (Yoga)

Aset Rampasan KPK Kini Bisa Dimanfaatkan

HR1 20 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan aset-aset ram-pasan hasil tindak pidana korupsi dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa aset-aset yang bisa diman-faatkan oleh Kementerian PKP merupakan tanah sitaan yang belum laku meskipun sudah dilelang. Aset tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. “Kalau misalnya Pak Menteri berkenan sila-kan mengajukan per-mintaan kepada kami atas aset-aset tanah, ka-lau memang itu kemudi-an dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyara-kat dan bangsa,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/3).Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pimpin-an KPK mendapatkan res-pons positif dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah. Secara teknis, Kementerian PKP akan mengirimkan per-mohonan penggunaan lahan hasil rampasan untuk pembangunan rumah bagi masyara-kat berpenghasilan rendah (MBR). “Mudah-mudahan kami nanti bisa dapat lokasi-loka-sinya untuk kami survei,” kata Ara. Di sisi lain, Kementerian PKP juga akan mengajukan permohonan yang sama ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Ke uang-an (DJKN Kemenkeu), sela-ku pengelola aset rampasan korupsi itu. Sebagaimana diketahui, aset-aset yang dirampas oleh KPK untuk pengganti kerugi-an negara akan dikelola oleh DJKN Kemenkeu. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Bank Tanah

KPK Sita Uang Rp 2,6 Miliar dalam Operasi

HR1 17 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, dengan mengamankan delapan orang dan uang sebesar Rp2,6 miliar. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten OKU.

Fitroh juga menyebutkan bahwa kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD Kabupaten OKU termasuk di antara yang terjaring dalam OTT ini. Meskipun identitas lengkap para tersangka belum diumumkan secara resmi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, memastikan bahwa mereka yang terjaring OTT sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut. Kejadian ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, khususnya terkait dengan proyek-proyek pemerintah daerah yang rentan akan praktik suap.


Kejagung Temukan Barang Bukti di Plumpang

HR1 13 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung Indonesia telah menyita 17 kontainer dokumen terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS pada periode 2018–2023. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa dokumen yang disita berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM), serta sampel dari 17 tangki minyak dan barang bukti elektronik. Selain itu, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa). Akibat perbuatan melawan hukum yang terungkap, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.