Vonis Seumur Hidup bagi Dua Prajurit TNI
Dua prajurit TNI, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang mereka lakukan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak. Keputusan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Arif Rachman menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara seumur hidup, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan, terdakwa ketiga dalam kasus ini, dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun dan juga dipecat dari dinas militer. Keputusan ini menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak akan dibiarkan begitu saja, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tags :
#Penegakan HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023