;

Kasus Hakim: Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Hukum Hairul Rizal 15 Apr 2025 Bisnis Indonesia
Kasus Hakim: Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara mafia minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, ketiganya diketahui telah menjatuhkan putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap tiga grup korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, pada 19 April 2022. Meskipun terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana, sehingga para terdakwa korporasi dilepaskan.

Dalam prosesnya, ketiga hakim diduga bekerja sama dengan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, untuk memastikan vonis lepas tersebut. MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari pengacara Aryanto, sedangkan ketiga hakim mendapatkan bagian sebesar Rp22,5 miliar.

Kasus ini memperlihatkan indikasi serius praktik suap di lingkungan peradilan, khususnya dalam perkara besar yang melibatkan korporasi nasional, dan menegaskan pentingnya reformasi sistem hukum dan pengawasan peradilan di Indonesia.


Download Aplikasi Labirin :