Gugatan Pemisahan Keuangan BUMN dan Danantara dibawa ke MK
UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang ditetapkan pada 25 Februari ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi salah satunya diminta untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur pemisahan keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara. Ketentuan tersebut dikhawatirkan akan membuka celah gratifikasi sekaligus menghambat upaya pemberantasan korupsi. Hingga Kamis (10/4) MK sudah menerima tujuh permohonan pengujian konstitusionalitas UU No 1/2025 tersebut. Salah satu permohonan diajukan tiga mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, yaitu A Fachrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky.
Ketiganya mempersoalkan Pasal 3H Ayat (2), Pasal 3X Ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN karena bertentangan dengan konstitusi. Pasal-pasal itu, intinya, mengatur keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dan BUMN dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara dan BUMN itu sendiri. Pasal itu juga mengatur Danantara dan pegawainya serta anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Rozi mengatakan, ketentuan pada pasal-pasal tersebut merugikan masyarakat. Sebab, telah memisahkan keuangan Danantara / BUMN dengan keuangan negara saat menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN / Danantara bukan keuntungan atau kerugian negara.
Padahal, adanya kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diperbarui menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, kata Rozi, keberadaan pasal-pasal pemisahan keuangan Danantara / BUMN dengan keuangan negara dalam UU BUMN dikhawatirkan menjadikan korupsi di lingkungan BUMN semakin sulit diberantas. Selain itu, keberadaan Pasal 3X Ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN yang mengatur seluruh pejabat dan pegawai BUMN bukan pejabat negara juga dinilai dapat membuka celah gratifikasi di lingkungan Danantara / BUMN. Sebab, salah satu unsur dalam delik gratifikasi, seperti dimaksud di dalam Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, adalah adanya unsur penyelenggara negara. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023