;

13 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Minyakita

Lingkungan Hidup Yoga 25 Mar 2025 Kompas
13 orang  Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Minyakita

Satgas Pangan Polri telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Minyakita. Kemendag juga telah memberi sanksi administratif kepada 106 pelaku usaha yang melanggar tata niaga Minyakita. Namun, kendati tindakan hukum dan administratif telah dilakukan, hargaMinyakita masih tetap tinggi. Karenanya, pengawasan peredaran Minyakita perlu diperketat, pasokannya juga perlu ditingkatkan guna mengantisipasi potensi penurunan jumlah Minyakita di pasar akibat penarikan Minyakita tak sesuai takaran. Anggota Satgas Pangan Polri, Brigjen Djoko Prihadi, Senin (24/3) mengatakan, polisi bersama kementerian / lembaga terkait mengawasi perdagangan Minyakita selama Ramadhan-Lebaran 2025, dan mendapatkan informasi dan temuan terkait penyalahgunaan Minyakita. Pelakunya adalah industri minyak goreng ilegal. Modusnya juga beragam, mulai dari pemalsuan merek Minyakita, penggunaan lisensi Minyakita industri minyak goreng resmi, dan mengurangi isi atau volume Minyakita.

”Terkait kasus Minyakita tak sesuai takaran, kami telah menetapkan 13 tersangka. Upaya penegakan hukum itu merupakan hasil tindak lanjut dari sembilan informasitentang Minyakita tak sesuai takaran yang kemudian kami kembangkan menjadi 15 kasus,” kata Djoko dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta. Satgas Pangan Polri mencatat, per 24 Maret 2025, Bareskrim Polri telah menangani 2 kasus dugaan penyalahgunaan Minyakita dengan satu tersangka, Polda Jabar 2 kasus dengan 2 tersangka, dan Polda Banten 1 kasus dengan 2 tersangka. Polda Gorontalo menangani 2 kasus dengan 4 tersangka, Polda Jatim 2 kasus dengan 2 tersangka, dan Polda Metro Jaya 3 kasus dengan 2 tersangka. (Yoga)