13 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Minyakita
Satgas Pangan Polri telah menetapkan
13 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Minyakita. Kemendag juga telah memberi
sanksi administratif kepada 106 pelaku usaha yang melanggar tata niaga Minyakita.
Namun, kendati tindakan hukum dan administratif telah dilakukan, hargaMinyakita
masih tetap tinggi. Karenanya, pengawasan peredaran Minyakita perlu diperketat,
pasokannya juga perlu ditingkatkan guna mengantisipasi potensi penurunan jumlah
Minyakita di pasar akibat penarikan Minyakita tak sesuai takaran. Anggota Satgas
Pangan Polri, Brigjen Djoko Prihadi, Senin (24/3) mengatakan, polisi bersama
kementerian / lembaga terkait mengawasi perdagangan Minyakita selama Ramadhan-Lebaran
2025, dan mendapatkan informasi dan temuan terkait penyalahgunaan Minyakita. Pelakunya
adalah industri minyak goreng ilegal. Modusnya juga beragam, mulai dari
pemalsuan merek Minyakita, penggunaan lisensi Minyakita industri minyak goreng
resmi, dan mengurangi isi atau volume Minyakita.
”Terkait kasus Minyakita tak sesuai
takaran, kami telah menetapkan 13 tersangka. Upaya penegakan hukum itu merupakan
hasil tindak lanjut dari sembilan informasitentang Minyakita tak sesuai takaran
yang kemudian kami kembangkan menjadi 15 kasus,” kata Djoko dalam Rakor Pengendalian
Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta. Satgas Pangan
Polri mencatat, per 24 Maret 2025, Bareskrim Polri telah menangani 2 kasus
dugaan penyalahgunaan Minyakita dengan satu tersangka, Polda Jabar 2 kasus
dengan 2 tersangka, dan Polda Banten 1 kasus dengan 2 tersangka. Polda Gorontalo
menangani 2 kasus dengan 4 tersangka, Polda Jatim 2 kasus dengan 2 tersangka,
dan Polda Metro Jaya 3 kasus dengan 2 tersangka. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023