Suap Rp 60 Miliar Jadi Sasaran Kejagung
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki asal-usul dana suap sebesar Rp60 miliar yang diduga digunakan dalam perkara pengurusan vonis lepas untuk tiga grup korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dana itu diketahui berasal dari tersangka Aryanto (AR) yang berprofesi sebagai pengacara, namun Kejagung tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
Kasus ini mencuat setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memutuskan vonis lepas (onslag) terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas, yang sebelumnya dituntut untuk membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum. Keputusan tersebut memicu kecurigaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk tokoh-tokoh peradilan seperti Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Wahyu Gunawan, tiga hakim (Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom), serta dua pengacara (Marcella Santoso dan Aryanto).
Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti, termasuk bukti elektronik dan aset yang telah disita, serta mengklarifikasi peran para pihak dalam dugaan suap terhadap para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penelusuran sumber dana ini menjadi krusial dalam upaya penegakan hukum dan pengungkapan aktor utama di balik skandal korupsi peradilan ini.
Tags :
#Penegakan HukumPostingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023