Aset Rampasan KPK Kini Bisa Dimanfaatkan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan aset-aset ram-pasan hasil tindak pidana korupsi dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa aset-aset yang bisa diman-faatkan oleh Kementerian PKP merupakan tanah sitaan yang belum laku meskipun sudah dilelang. Aset tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. “Kalau misalnya Pak Menteri berkenan sila-kan mengajukan per-mintaan kepada kami atas aset-aset tanah, ka-lau memang itu kemudi-an dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyara-kat dan bangsa,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/3).Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pimpin-an KPK mendapatkan res-pons positif dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah. Secara teknis, Kementerian PKP akan mengirimkan per-mohonan penggunaan lahan hasil rampasan untuk pembangunan rumah bagi masyara-kat berpenghasilan rendah (MBR). “Mudah-mudahan kami nanti bisa dapat lokasi-loka-sinya untuk kami survei,” kata Ara. Di sisi lain, Kementerian PKP juga akan mengajukan permohonan yang sama ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Ke uang-an (DJKN Kemenkeu), sela-ku pengelola aset rampasan korupsi itu. Sebagaimana diketahui, aset-aset yang dirampas oleh KPK untuk pengganti kerugi-an negara akan dikelola oleh DJKN Kemenkeu. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Bank Tanah
Tags :
#Penegakan HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023