Target Ambisius: Indeks Persepsi Korupsi Naik 6 Poin
Pemerintah Indonesia menargetkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 43 poin pada tahun 2029, yang merupakan peningkatan signifikan dibandingkan dengan pencapaian 37 poin pada tahun 2024. Target ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2025. Pemerintah menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional, dan selain IPK, juga menargetkan peningkatan pada Indeks Pembangunan Hukum, Indeks Materi Hukum, Indeks Integritas Nasional, serta Indeks Integritas Partai Politik.
Pencapaian IPK Indonesia menunjukkan tren yang fluktuatif, dengan skor tertinggi pada 2019 yang mencapai 40 poin, namun mengalami penurunan sejak saat itu. Pada 2024, meskipun masih 37 poin, Indonesia berhasil naik ke peringkat 99 dari 180 negara dalam hal IPK, yang sebelumnya berada di peringkat 115 pada 2023. Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, supremasi hukum, dan sistem politik yang fungsional, guna mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk periode 2025—2029.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023