Polisi Bongkar Kasus Pemerasan Libatkan Tokoh Kadin
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Group senilai Rp5 triliun, Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan dua petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, yakni Ketua Kadin Muhammad Salim (MS) dan Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali (IA), sebagai tersangka. Selain itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, RZ, juga turut dijerat dalam perkara ini. Ketiganya memiliki peran berbeda, di mana MS dan IA diduga memaksa perwakilan PT Chengda Engineering agar proyek diberikan tanpa proses lelang, sementara RZ dituduh mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan. Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyampaikan bahwa para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023