Sertifikat Tanah Diblokir untuk Melindungi Mbah Tupon
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, memblokir sertifikat hak milik (SHM) tanah lansia bernama Tupon yang telah beralih ke pihak lain tanpa sepengetahuannya. Hal ini demi melindungi hak Tupon yang merasa tak pernah melepaskan tanah seluas 1.655 meter persegi itu kepada siapa pun. Pemblokiran itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, Selasa (29/4) di Bantul. Kasus yang menimpa Mbah Tupon menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir. Tri mengatakan, SHM yang dipersoalkan bernomor 24451 seluas 1.655 meter persegi, di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Tanah itu milik Tupon (68), warga Dusun Ngentak, sekaligus tempat tinggalnya bersama keluarga. Namun, pada 2024, tanah itu beralih ke orang yang tak dikenal Tupon.
Tupon juga tidak merasa pernah menjual atau melepas tanah itu ke siapa pun. Namun, pada 2021, Tupon pernah menyetujui tawaran untuk memecah sertifikattanahnya itu menjadi empat bidang, untuk dirinya dan ketiga anaknya. Tawaran mengurus pemecahan sertifikat, menurut Heri Setiawan (30), putra sulung Tupon, datang dari seseorang berinisial B. B sebelumnya membeli sebagian tanah seluas 298 meter persegi milik Tupon pada 2020. Biaya pemecahan sertifikat itu, kata Heri, akan ditanggung B karena dia masih memiliki sisa utang pembelian tanah Rp 35 juta kepada Tupon. Namun, pada Maret 2024, petugas sebuah bank datang ke rumah Tupon dan menyebut tanah itu sudah beralih kepemilikan ke seseorang berinisial IF.
Tanah itu juga dalam proses lelang karena IF menjaminkan SHM tanah tersebut untuk pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar, yang macet angsurannya. Tupon diduga diperdaya karena buta huruf dan pendengarannya sudah berkurang Tri mengatakan, pihaknya menempuh kebijakan untuk memblokir internal terhadap SHM itu. Artinya, SHM tersebut untuk sementara waktu tak dapat dialihkan atau statusnya dikunci hingga persoalan tersebut tuntas. Blokir internal ini untuk membantu Tupon agar haknya terkait tanah itu terlindungi sambil menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian. Tri mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ini agar lembaga yang berwenang dalam proses lelang tanah itu mencermati bahwa obyek tanah itu dalam sengketa. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023