;

Tak Ada Kekebalan Hukum bagi Pejabat Korporasi

Hukum Hairul Rizal 07 May 2025 Bisnis Indonesia
Tak Ada Kekebalan Hukum bagi Pejabat Korporasi

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat diproses secara hukum jika terlibat dalam tindak pidana, khususnya korupsi, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan bahwa pimpinan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tetap memiliki kewenangan penuh untuk memproses secara hukum siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan, terutama jika dilakukan dengan itikad buruk dan menyebabkan kerugian negara. Ia menambahkan bahwa dalam dunia bisnis, kerugian tidak otomatis dianggap tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam proses pengambilan keputusan. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pimpinan BUMN dalam konteks pelanggaran hukum, meski terjadi perubahan status dalam regulasi.


Download Aplikasi Labirin :