Tak Ada Kekebalan Hukum bagi Pejabat Korporasi
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat diproses secara hukum jika terlibat dalam tindak pidana, khususnya korupsi, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan bahwa pimpinan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tetap memiliki kewenangan penuh untuk memproses secara hukum siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan, terutama jika dilakukan dengan itikad buruk dan menyebabkan kerugian negara. Ia menambahkan bahwa dalam dunia bisnis, kerugian tidak otomatis dianggap tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam proses pengambilan keputusan. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pimpinan BUMN dalam konteks pelanggaran hukum, meski terjadi perubahan status dalam regulasi.
Tags :
#Penegakan HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023