;

SRIL Bermasalah, Kejagung Pastikan Pekerja Tetap Dilindungi

SRIL Bermasalah, Kejagung Pastikan Pekerja Tetap Dilindungi

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyitaan aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tidak akan mengganggu hak-hak pekerja yang tengah dalam proses pendataan dalam perkara kepailitan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik akan bersikap bijak dalam mengambil langkah hukum agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini guna memulihkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar. Sejauh ini, telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata, serta eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Langkah tegas Kejaksaan ini mencerminkan komitmen penegakan hukum yang tetap memperhatikan aspek sosial, khususnya perlindungan terhadap para pekerja dalam proses hukum korporasi.


Download Aplikasi Labirin :