Pupuk
( 107 )Pangkas Distribusi Pupuk, Stop impor pangan
Untuk mewujudkan swasembada pangan secara bertahap, pemerintah menyetop impor beras, gula konsumsi, jagung pakan, dan garam konsumsi pada 2025. Pemerintah juga memangkas alur distribusi pupuk subsidi. Saat ini, alur baru distribusi pupuk subsidi itu telah diberlakukan untuk menentukan kuota dan penyaluran pupuk subsidi pada 2025. Pemerintah bahkan menjamin petani bisa menebus pupuk tersebut pada Januari 2025. Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyatakan hal itu dalam diskusi panel tentang ”Deregulasi Distribusi Pupuk Subsidi di Indonesia” di Menara Kompas, Jakarta, Senin (9/12). Menurut Zulkifli, pada 2025, pemerintah tidak akan mengimpor beras, gula konsumsi, jagung pakan, dan garam konsumsi.
Pemerintah juga mengurangi kuota impor komoditas pangan lain, seperti bawang putih, gula mentah, serta daging kerbau dan sapi. Hal itu merupakan keputusan Rapat Terbatas tentang Penetapan Neraca Komoditas Pangan 2025. Jadi, keputusan itu sudah mempertimbangkan neraca komoditas-komoditas pangan kementerian/lembaga terkait. ”Beras, misalnya. Tahun depan, produksi dan konsumsi beras nasional diperkirakan masing-masing 32,5 juta ton dan 31 juta ton. Saat ini, stok beras Perum Bulog 2 juta ton dan stok beras di pedagang dan masyarakat 8 juta ton,” katanya. Kondisi jagung, gula konsumsi, dan garam impor, pada tahun depan juga sama.
Produksi jagung pada 2025 diperkirakan 16,68 juta ton, melampaui kebutuhan dalam negeri 13 juta ton. Tahun depan, produksi gula konsumsi diperkirakan naik dari 2,2 juta ton menjadi 2,6 juta ton. Produksi garam konsumsi juga diproyeksikan meningkat menjadi 2,25 juta ton atau di atas kebutuhan nasional. ”Kami juga mengurangi impor gula mentah bahan baku gula rafinasi dari 5-6 juta ton per tahun menjadi 3,4 juta ton. Impor daging kerbau dan sapi serta bawang putih juga akan kami kurangi,” ujarnya. Zulkifli juga menegaskan, kebijakan itu akan dibarengi peningkatan produksi pangan dalam negeri dan memperkuat cadangan pangan pemerintah. Harga pangan ditingkat petani juga akan dinaikkan agar mereka terdorong meningkatkan produksi. (Yoga)
Kementan Membatalkan Kontrak Empat Perusahaan yang Memproduksi Pupuk Palsu Rp 18,7 miliar
Kementan membatalkan kontrak empat perusahaan yang terbukti memproduksi pupuk palsu senilai total Rp 18,7 miliar. Kementan juga mencabut izin edar empat perusahaan yang menjual pupuk di bawah standar mutu. Mentan, Andi Amran Sulaiman, Rabu (27/11) mengatakan, empat perusahaan produsen pupuk palsu telah dimasukkan dalam daftar hitam. Keempat perusahaan itu adalah CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati(ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA). Kementan juga membatalkan kontrak dengan keempat perusahaan itu dan tak membayarkan uang pengadaan pupuk senilai total Rp 18,7 miliar. Dari jumlah itu, kontrak dengan CV MS senilai Rp 1,9 miliar, KPPN Rp 6 miliar, PT ICS Rp 3,3 miliar, dan PT PRA Rp 7,5 miliar.
Menurut Amran, Kementan juga mencabut izin edar empat perusahaan yang terbukti menjual pupuk di bawah standar mutu, yakni CV Mitra Sejahtera, CV Barokah Prima Tani, PT Multi Alam Raya Sejahtera, dan PT Putra Raya Abadi. Merek pupuk yang diedarkan keempat perusahaan tersebut secara berurutan adalah Sangkar Madu, Godhong Prima, MARS, dan Gading Mas. ”Keputusan tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji mutu pupuk,” kata Amran melalui siaran pers di Jakarta. (Yoga)
27 Perusahaan Pupuk Ditindak, 11 Pejabat Kementan Dinonaktifkan
Kementan menindak 27 perusahaan pengedar pupuk palsu dan pembuat pupuk di bawah standar komposisi. Potensi kerugian negara dan petani masing-masing Rp 316 miliar dan Rp 3,23 triliun. Kementan juga menonaktifkan 11 pejabat yang terlibat. Mentan, Andi Amran Sulaiman, Selasa (26/11) mengatakan, Kementan telah memasukkan empat perusahaan yang terbukti mengedarkan pupuk NPK palsu dalam daftar hitam. Berkas dan bukti perbuatan keempat perusahaan tersebut telah diserahkan kepada penegak hukum.
”Kami akan terus memantau keempat perusahaan yang telah di-blacklist itu. Kalau membuat perusahaan baru dan pemiliknya sama, kami akan tetap mem-blacklist perusahaan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta. Kementan juga mendapati 23 perusahaan yang memproduksi pupuk tidak sesuai standar komposisi yang ditetapkan Kementan. Perusahaan-perusahaan itu tengah diproses oleh Inspektorat Jenderal Kementan. Jika terbukti bersalah, mereka juga akan ditindak sesuai pelanggaran mereka. ”Akibat perbuatan 27 perusahaan itu, potensi kerugian negara Rp 318 miliar dan petani Rp 3,23 triliun. Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Pupuk palsu dan pupuk berkualitas rendah dapat menyebabkan petani gagal panen,” katanya. (Yoga)
Polisi Mengungkap Pabrik yang Memproduksi Pupuk Phonska Palsu di Jabar
Polda Jabar mengungkap pabrik pupuk Phonska palsu di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, pekan lalu. Pabrik milik seorang warga berinisial MN ini sudah memproduksi 1.260 ton pupuk palsu yang diedarkan ke sejumlah daerah di Jabar sejak Juli 2023. Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan tiga pekerja yang sedang memproduksi pupuk di lokasi itu. Dalam pemeriksaan, ketiganya menyebut pemilik perusahaanitu berinisial MN. Dua hari kemudian, polisi menangkap MN di Tangerang, Banten. Polisi menyita 10 ton bahan baku, 1 alat penimbang, 1 mesin jahit, 1 sekop, 40 karung berisi pupuk palsu yang akan diedarkan, serta 1 bungkusan berisi zat berwarna.
”Pelaku MN menggunakan bahan baku zat dolomit dan bahan pewarna makanan untuk membuat pupuk nonsubsidi palsu dengan merek Phonska,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast saat memublikasikan temuan pabrik pupuk palsu di Bandung, Jumat (22/11). Dari pemeriksaan MN terungkap bahwa produksi pupuk Phonska palsu dimulai pada Juli 2023. Produksinya 5 ton per hari. Pabrik ini telah 252 kali memproduksi pupuk Phonska palsu dengan total produksi sebanyak 1.260 ton. Pelaku memproduksi pupuk palsu dan langsung menjualnya kepada konsumen di pabrik. ”MN menjual produknya seharga Rp 40.000 untuk kemasan 50 kg.
Penjualannya sudah mencapai (wilayah) Cianjur, Bogor, dan Bandung Raya,” ujarnya. MN telah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 121 dan Pasal 122 UU No 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. ”MN terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Tiga pekerja MN masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan,” kata Jules. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku telah merugikan petani yang menggunakan produk pupuk palsu. Dari hasil pemeriksaan laboratorium terungkap bahwa pupuk palsu itu tidak memiliki kandungan zat natrium, fosfat, dan kalium. (Yoga)
Upaya Pemerintah Kendalikan Distribusi Pupuk Demi Swasembada Pangan
Kementerian Pertanian (Kementan) akan memegang tanggung jawab penuh dalam penyaluran pupuk bersubsidi mulai tahun 2025 untuk mempercepat distribusi pupuk kepada petani. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diperkirakan selesai tahun ini, dengan tujuan agar pada Januari 2025, distribusi pupuk tidak lagi menjadi masalah.
Kementan akan langsung mengatur penyaluran pupuk bersubsidi melalui PT Pupuk Indonesia (Persero), yang akan meneruskan distribusi ke gabungan kelompok tani (Gapoktan). Gapoktan bertanggung jawab untuk memastikan pupuk sampai ke petani yang berhak menerima. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan membayar pupuk subsidi kepada PT Pupuk Indonesia. Dengan pemangkasan prosedur distribusi ini, diharapkan proses penyaluran akan lebih cepat dan tepat sasaran.
Peraturan Menteri Pertanian No. 1/2024 menetapkan bahwa petani yang berhak menerima subsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Pada tahun 2024, kuota pupuk subsidi meningkat dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton, dengan sekitar 52% dari total kuota sudah disalurkan per Juni 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani dan meningkatkan efisiensi distribusi di seluruh Indonesia.
Strategi Indonesia Menembus Pasar Afrika dengan Transfer Teknologi
Pupuk berbahan batubara buatan warga Indonesia, Raden Umar Hasan Saputra, diminati di Afrika. Enam negara di Afrika telah meminta transfer teknologi pembuatan pupuk tersebut, diikuti pembangunan pabrik berkapasitas jutaan ton per tahun. Transfer teknologi dinilai sebagai celah besar untuk masuk pasar Afrika yang saat ini dikuasai China. Tingginya minat Afrika terhadap pupuk batubara itu terlihat dalam ajang Forum Indonesia Afrika (IAF) 2024. Dari lima kepala negara yang hadir di IAF, dua di antaranya langsung menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk transfer teknologi pembuatan pupuk batubara tersebut. Kedua negara itu adalah Liberia dan Zimbabwe. Adapun Eswatini langsung meminta pembangunan pabrik di lokasi. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kementan Liberia, PT Saputra Global Harvest sebagai produsen pupuk batubara, dan Dubes RI untuk Nigeria, Selasa (3/9) di Nusa Dua, Badung, Bali.
Kerja sama ini merupakan bagian dari IAF 2024 yang berlangsung 1-3 September 2024. ”Potensi nilai kesepakatan bisnis dari IAF ini 5 juta USD,” kata Saputra, pencipta pupuk batubara sekaligus Komisaris Utama PT Saputra Global Harvest. Di Indonesia, pupuk batubara itu menggunakan merek Futura. Sementara di luar negeri, pupuk yang telah dipatenkan di AS itu disebut coal fertilizer. Pupuk ini hasil penelitian tentang aktivasi unsur hara dalam batubara yang dilakukan Saputra selama tujuh tahun. Pupuk itu disebutkan mempunyai keunggulan memperbaiki unsur hara. Saat ini, pabrik pupuk batubara telah berjalan di tiga negara di Afrika, yaitu Nigeria, Botswana, dan Malawi. (Yoga)
Jaga Lahan Sawah Perbaiki Pupuk
Pupuk Jadi Kunci Ketahanan Pangan
Pupuk Bersubsidi Tambahan Diminta Digelontorkan
Kelindan persoalan birokrasi dalam proses pengalokasian pupuk subsidi menghambat produktivitas di sentra-sentra pertanian nasional. Penyederhanaan birokrasi menjadi kunci agar tidak ada lagi masalah dalam distribusi dan penyerapan pupuk subsidi. Situasi ini menjadi sorotan diskusi kelompok terarah (FGD) harian Kompas (Kompas.id) bertema ”Membangun Sistem Kebijakan Pupuk Subsidi yang Lebih Adaptif dan Efektif demi Menjaga Ketahanan Pangan Nasional” di Jakarta, Rabu (17/7). Diskusi dibuka Pemimpin Redaksi Harian Kompas (Kompas.id) Sutta Dharmasaputra dengan pembicara kunci Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian Dida Gardera serta Deputi Bidang Kemaritiman dan SDA Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati.
Dida mengatakan, pemerintah segera merevisi kebijakan pupuk subsidi agar penyalurannya dapat lebih efektif. Slamet mengapresiasi hal tersebut karena petani sulit sejahtera sepanjang tidak ada jaminan kebijakan pemerintah terhadap sektor pertanian. ”Agustus yang seharusnya ada perpanjangan kontrak (pupuk subsidi) antara pemerintah dan Pupuk Indonesia belum dilakukan. Ini menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah,” ujar anggota Komisi IV DPR Slamet yang mengikuti diskusi secara daring. Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengemukakan, prosedur birokrasi terkait pupuk subsidi yang terlalu panjang menghambat proses penambahan alokasi pupuk subsidi yang awalnya dialokasikan 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
*Presiden Jokowi telah memberikan arahan menambah alokasi pupuk bersubsidi pada Februari 2024. Namun, panjangnya alur birokrasi yang dilalui membuat SK bupati/wali kota tentang alokasi pupuk subsidi baru terbit akhir Juni 2024. ”Di bulan Juni baru sadar ternyata kontrak Kementan dengan PT Pupuk Indonesia terganjal karena anggarannya belum tersedia,” ujar Rahmad. Kendati Permentan No B-51/SR.210/M/03/2024 tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi telah disetujui DPR, Kemenkeu belum mencairkan dana tambahan subsidi pupuk, yang menyebabkan 150 kabupaten/kota yang sudah dan akan kehabisan pupuk subsidi pada Juli 2024 berpotensi terlambat mendapatkan pupuk. Untungnya Kementan bersedia menanggung risiko dan meminta Pupuk Indonesia segera menyalurkan tambahan pupuk bersubsidi. (Yoga)
PUPUK SUBSIDI, Kelindan Birokrasi Alokasi Ancam Sektor Pertanian
Kelindan persoalan birokrasi dalam proses pengalokasian pupuk subsidi menghambat produktivitas di sentra-sentra pertanian nasional. Penyederhanaan birokrasi menjadi kunci agar tidak ada lagi masalah dalam distribusi dan penyerapan pupuk subsidi. Situasi ini menjadi sorotan diskusi kelompok terarah (FGD) harian Kompas (Kompas.id) bertema ”Membangun Sistem Kebijakan Pupuk Subsidi yang Lebih Adaptif dan Efektif demi Menjaga Ketahanan Pangan Nasional” di Jakarta, Rabu (17/7). Diskusi dibuka Pemimpin Redaksi Harian Kompas (Kompas.id) Sutta Dharmasaputra dengan pembicara kunci Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian Dida Gardera serta Deputi Bidang Kemaritiman dan SDA Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati.
Dida mengatakan, pemerintah segera merevisi kebijakan pupuk subsidi agar penyalurannya dapat lebih efektif. Slamet mengapresiasi hal tersebut karena petani sulit sejahtera sepanjang tidak ada jaminan kebijakan pemerintah terhadap sektor pertanian. ”Agustus yang seharusnya ada perpanjangan kontrak (pupuk subsidi) antara pemerintah dan Pupuk Indonesia belum dilakukan. Ini menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah,” ujar anggota Komisi IV DPR Slamet yang mengikuti diskusi secara daring. Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengemukakan, prosedur birokrasi terkait pupuk subsidi yang terlalu panjang menghambat proses penambahan alokasi pupuk subsidi yang awalnya dialokasikan 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
*Presiden Jokowi telah memberikan arahan menambah alokasi pupuk bersubsidi pada Februari 2024. Namun, panjangnya alur birokrasi yang dilalui membuat SK bupati/wali kota tentang alokasi pupuk subsidi baru terbit akhir Juni 2024. ”Di bulan Juni baru sadar ternyata kontrak Kementan dengan PT Pupuk Indonesia terganjal karena anggarannya belum tersedia,” ujar Rahmad. Kendati Permentan No B-51/SR.210/M/03/2024 tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi telah disetujui DPR, Kemenkeu belum mencairkan dana tambahan subsidi pupuk, yang menyebabkan 150 kabupaten/kota yang sudah dan akan kehabisan pupuk subsidi pada Juli 2024 berpotensi terlambat mendapatkan pupuk. Untungnya Kementan bersedia menanggung risiko dan meminta Pupuk Indonesia segera menyalurkan tambahan pupuk bersubsidi. (Yoga)
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









