Kementan Membatalkan Kontrak Empat Perusahaan yang Memproduksi Pupuk Palsu Rp 18,7 miliar
Kementan membatalkan kontrak empat perusahaan yang terbukti memproduksi pupuk palsu senilai total Rp 18,7 miliar. Kementan juga mencabut izin edar empat perusahaan yang menjual pupuk di bawah standar mutu. Mentan, Andi Amran Sulaiman, Rabu (27/11) mengatakan, empat perusahaan produsen pupuk palsu telah dimasukkan dalam daftar hitam. Keempat perusahaan itu adalah CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati(ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA). Kementan juga membatalkan kontrak dengan keempat perusahaan itu dan tak membayarkan uang pengadaan pupuk senilai total Rp 18,7 miliar. Dari jumlah itu, kontrak dengan CV MS senilai Rp 1,9 miliar, KPPN Rp 6 miliar, PT ICS Rp 3,3 miliar, dan PT PRA Rp 7,5 miliar.
Menurut Amran, Kementan juga mencabut izin edar empat perusahaan yang terbukti menjual pupuk di bawah standar mutu, yakni CV Mitra Sejahtera, CV Barokah Prima Tani, PT Multi Alam Raya Sejahtera, dan PT Putra Raya Abadi. Merek pupuk yang diedarkan keempat perusahaan tersebut secara berurutan adalah Sangkar Madu, Godhong Prima, MARS, dan Gading Mas. ”Keputusan tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji mutu pupuk,” kata Amran melalui siaran pers di Jakarta. (Yoga)
Postingan Terkait
Langkah Ekspansi dan Divestasi Perusahaan
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Transformasi Digital Dorong Perluasan Retail
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023