;

Kementan Membatalkan Kontrak Empat Perusahaan yang Memproduksi Pupuk Palsu Rp 18,7 miliar

Ekonomi Yoga 28 Nov 2024 Kompas
Kementan Membatalkan Kontrak Empat Perusahaan yang Memproduksi Pupuk Palsu Rp 18,7 miliar

Kementan membatalkan kontrak empat perusahaan yang terbukti memproduksi pupuk palsu senilai total Rp 18,7 miliar. Kementan juga mencabut izin edar empat perusahaan yang menjual pupuk di bawah standar mutu. Mentan, Andi Amran Sulaiman, Rabu (27/11) mengatakan, empat perusahaan produsen pupuk palsu telah dimasukkan dalam daftar hitam. Keempat perusahaan itu adalah CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati(ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA). Kementan juga membatalkan kontrak dengan keempat perusahaan itu dan tak membayarkan uang pengadaan pupuk senilai total Rp 18,7 miliar. Dari jumlah itu, kontrak dengan CV MS senilai Rp 1,9 miliar, KPPN Rp 6 miliar, PT ICS Rp 3,3 miliar, dan PT PRA Rp 7,5 miliar.

Menurut Amran, Kementan juga mencabut izin edar empat perusahaan yang terbukti menjual pupuk di bawah standar mutu, yakni CV Mitra Sejahtera, CV Barokah Prima Tani, PT Multi Alam Raya Sejahtera, dan PT Putra Raya Abadi. Merek pupuk yang diedarkan keempat perusahaan tersebut secara berurutan adalah Sangkar Madu, Godhong Prima, MARS, dan Gading Mas. ”Keputusan tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji mutu pupuk,” kata Amran melalui siaran pers di Jakarta. (Yoga)


Tags :
#Pupuk #Hukum
Download Aplikasi Labirin :