27 Perusahaan Pupuk Ditindak, 11 Pejabat Kementan Dinonaktifkan
Kementan menindak 27 perusahaan pengedar pupuk palsu dan pembuat pupuk di bawah standar komposisi. Potensi kerugian negara dan petani masing-masing Rp 316 miliar dan Rp 3,23 triliun. Kementan juga menonaktifkan 11 pejabat yang terlibat. Mentan, Andi Amran Sulaiman, Selasa (26/11) mengatakan, Kementan telah memasukkan empat perusahaan yang terbukti mengedarkan pupuk NPK palsu dalam daftar hitam. Berkas dan bukti perbuatan keempat perusahaan tersebut telah diserahkan kepada penegak hukum.
”Kami akan terus memantau keempat perusahaan yang telah di-blacklist itu. Kalau membuat perusahaan baru dan pemiliknya sama, kami akan tetap mem-blacklist perusahaan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta. Kementan juga mendapati 23 perusahaan yang memproduksi pupuk tidak sesuai standar komposisi yang ditetapkan Kementan. Perusahaan-perusahaan itu tengah diproses oleh Inspektorat Jenderal Kementan. Jika terbukti bersalah, mereka juga akan ditindak sesuai pelanggaran mereka. ”Akibat perbuatan 27 perusahaan itu, potensi kerugian negara Rp 318 miliar dan petani Rp 3,23 triliun. Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Pupuk palsu dan pupuk berkualitas rendah dapat menyebabkan petani gagal panen,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023