Upaya Pemerintah Kendalikan Distribusi Pupuk Demi Swasembada Pangan
Kementerian Pertanian (Kementan) akan memegang tanggung jawab penuh dalam penyaluran pupuk bersubsidi mulai tahun 2025 untuk mempercepat distribusi pupuk kepada petani. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diperkirakan selesai tahun ini, dengan tujuan agar pada Januari 2025, distribusi pupuk tidak lagi menjadi masalah.
Kementan akan langsung mengatur penyaluran pupuk bersubsidi melalui PT Pupuk Indonesia (Persero), yang akan meneruskan distribusi ke gabungan kelompok tani (Gapoktan). Gapoktan bertanggung jawab untuk memastikan pupuk sampai ke petani yang berhak menerima. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan membayar pupuk subsidi kepada PT Pupuk Indonesia. Dengan pemangkasan prosedur distribusi ini, diharapkan proses penyaluran akan lebih cepat dan tepat sasaran.
Peraturan Menteri Pertanian No. 1/2024 menetapkan bahwa petani yang berhak menerima subsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Pada tahun 2024, kuota pupuk subsidi meningkat dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton, dengan sekitar 52% dari total kuota sudah disalurkan per Juni 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani dan meningkatkan efisiensi distribusi di seluruh Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023