Utang
( 373 )Strategi Utang Korporasi di Tengah Tekanan Pasar
Emisi obligasi korporasi di Indonesia diprediksi akan meningkat pada penghujung tahun 2024. Hal ini seiring dengan kebutuhan perusahaan untuk melakukan refinancing utang yang jatuh tempo dan rencana ekspansi bisnis mereka. Pada pekan kedua November 2024, setidaknya tujuh perusahaan diperkirakan akan menerbitkan obligasi dengan total nilai sekitar Rp19 triliun dan US$20 juta. Di sisi lain, data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga menunjukkan bahwa ada Rp19,32 triliun obligasi korporasi yang jatuh tempo hingga akhir 2024, menandakan tingginya peluang penerbitan surat utang korporasi dalam waktu dekat.
Salah satu contoh penerbitan obligasi adalah oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menerbitkan obligasi dan sukuk ijarah senilai Rp2 triliun untuk refinancing. Demikian pula, perusahaan-perusahaan lain seperti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan PT Petrosea Tbk. berencana menerbitkan obligasi untuk tujuan refinancing dan pendanaan ekspansi. Menurut Ahmad Nasrudin dari Pefindo, emisi obligasi korporasi pada Oktober 2024 mencapai Rp113,90 triliun, dan diprediksi akan melampaui Rp130,80 triliun pada akhir tahun 2024, didorong oleh turunnya suku bunga dan kebutuhan perusahaan untuk refinancing utang.
Selain itu, Ramdhan Ario Maruto dari PT Anugerah Sekuritas Indonesia menyatakan bahwa obligasi korporasi dengan peringkat baik, seperti AAA, lebih diminati oleh investor karena menawarkan premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Surat Berharga Negara (SBN), sehingga menjadi alternatif menarik bagi investor dengan toleransi risiko moderat yang ingin memperoleh imbal hasil lebih tinggi.
Secara keseluruhan, peningkatan emisi obligasi korporasi ini mencerminkan kebutuhan perusahaan-perusahaan Indonesia untuk memenuhi kewajiban finansial dan mendanai ekspansi, sementara kondisi pasar yang lebih stabil dengan suku bunga yang lebih rendah memberikan dorongan positif bagi penerbitan obligasi hingga akhir 2024.
Kebijakan Hapus Utang, Macet UMKM Dipastikan tidak Akan Berdampak Terhadap Kinerja Keuangan Himbara
Kebijakan mengenai penghapusan piutang , macet UMKM dipastikan tidak akan berdampak terhadap kinerja keuangan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebab, kredit tersebut sudah dihapus bukukan dan tidak lagi masuk neraca bank. Presiden Prabowo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November lalu. Pada Pasal 6 Ayat (1) tertulis bahwa bank/atau lembaga keuangan nonbank BUMN melakukan penghapus-bukukan berupa kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang bersumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.
Kredit atau pembiayaan yang dapat dihapus tagih piutang macetnya harus memenuhi kriteria, antara lain nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini mulai berlaku. Pada Pasat 7 Ayat (1) tertulis, kerugian yang dialami oleh bank dan/atau hapus tagih merupakan kerugiabn bank/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang bersangkutan. Ayat (2) tertulis bahwa kerugian sebagaimana dimaksud bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Yetede)
Nelayan dan petani kecil mempertanyakan sasaran kebijakan penghapusan piutang macet UMKM
Meski menyambut baik, nelayan dan petani kecil mempertanyakan sasaran kebijakan penghapusan piutang macet UMKM, karena ba nyak dari mereka yang susah mengakses kredit. Melalui PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, pemerintah menghapuskan hak tagih di bank-bank BUMN atas kredit-kredit macet para pelaku UMKM. Kredit tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Di samping itu, hapus tagih tersebut berlaku bagi debitor yang dinilai tidak memiliki kemampuan membayar dan terhitung macet dalam rentang 10 tahun terakhir. Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah perseorangan yang memiliki utang maksimal senilai Rp 300 juta dan badan usaha maksimal senilai Rp 500 juta.
Pemerintah memperkirakan total kredit macet yang akan dihapustagihkan mencapai Rp 10 triliun. Sekjen Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (7/11) menyampaikan, para nelayan yang tergabung dalam serikat menyambut baik diterbitkannya PP No 47/2024. Sebagai kelompok rentan dan membutuhkan bantuan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban nelayan kecil yang terjerat utang sehingga dapat kembali memperoleh pembiayaan dari perbankan.”Tentu ini menjadi PR bersama. Setelah PP ditandatangani, bagaimana mengawalnya,” kata Budi. Berkaca dari kebijakan pemerintah terkait penyaluran pembiayaan dalam kredit usaha rakyat (KUR), misalnya, tidak banyak kalangan nelayan kecil yang memperoleh fasilitas tersebut. Sebaliknya, program bantuan seperti itu justru cenderung lebih banyak dinikmati oleh kalangan nelayan menengah dan besar. (Yoga)
Himbara Siapkan Langkah Penghapusan Kredit Macet UMKM
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kebijakan baru terkait penghapusan tagihan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi UMKM yang sebelumnya kesulitan untuk memperoleh pembiayaan kembali, khususnya bagi yang utangnya sudah lama macet dan tidak mampu dibayar lagi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM, terutama di bidang ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Beberapa bank BUMN seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri menyambut baik kebijakan ini dan sedang mempersiapkan diri untuk implementasinya, meskipun masih menunggu penetapan kriteria teknis dari pemerintah.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif, hanya berlaku untuk UMKM yang sudah tidak mampu membayar utang dan telah masuk dalam daftar kredit macet yang proses penghapusannya telah dilakukan oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk mendukung kebijakan ini tanpa melibatkan APBN.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM yang tertekan untuk bangkit kembali, meningkatkan akses mereka terhadap kredit, dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.
PP 47, Bank Masih Tunggu Juknis untuk Implementasi Peraturan
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Namun, bangkir masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk bisa mengimplementasikan aturan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Supari mengatakan, perseroan menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan terbitnya PP 47/2024. "Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebiajakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik," jelas Supari.
Dengan adanya kebijakan ini maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist) namun masih memiliki potensi usaha kini dapat memeiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Disamping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan dapat juga menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. "BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong pelaku usaha UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan," ucap Supari. (Yetede)
Perlu kehati-hatian dalam Menghapus Utang Petani
Daya Tarik Surat Utang RI di Mata Global
Indonesia kini menjadi pilihan investasi yang menarik bagi investor global, khususnya dari Amerika Serikat, berkat stabilitas politik dan inflasi yang terkendali. Philip McNicholas, Asia Sovereign Strategist Robeco Group Singapura, menekankan bahwa obligasi Indonesia menawarkan imbal hasil yang stabil dan menguntungkan di tengah ketidakpastian pasar global. Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan juga memberikan sinyal kesinambungan kebijakan ekonomi yang lebih aman bagi investor. Meskipun ada tantangan dari penguatan dolar AS dan dinamika pasar global yang berpotensi mempengaruhi yield SUN (Surat Utang Negara), investor tetap melihat potensi keuntungan di Indonesia, terutama dengan yield premium yang lebih tinggi dibandingkan obligasi AS. Namun, pelaku pasar diingatkan untuk tetap waspada terhadap kemungkinan perubahan arah investasi global.
Pemutihan Utang Petani dan Nelayan
KABAR pemerintah akan menghapus utang macet petani dan nelayan sampai juga ke Desan Banyuputih Kidul di Kecamatan Randuagung, Lumajang, Jawa Timur. Silo, petani tebu berusia 53 tahun, gembira menyambut kabar itu. Ia masih punya tunggakan di sebuah bank pemerintah. Silo tak mampu mencicil utang karena pandemi Covid-19. "Saya mengambil kredit Rp 175 juta untuk jangka waktu pelunasan tiga tahun," ujar Silo pada Kamis siang, 31 Oktober 2024. Namun, hingga tenggat pelunasan berakhir, dia tidak sanggup melunasi pinjaman tersebut. Silo berharap pemutihan utang bagi petani dan nelayan bisa segera direalisasi. Menurut dia, sebagian besar petani tebu di desanya menjalankan usaha dengan berutang. Dari 100 petani, mungkin hanya lima orang yang tidak berutang. Presiden Prabowo Subianto berniat menghapus kredit macet petani dan nelayan yang tak mampu melunasi utang mereka. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah bakal memutihkan kredit macet hingga 6 juta petani dan nelayan.
Menurut adik Prabowo itu, banyak petani dan nelayan yang masih terbebani utang lama yang berakar dari krisis moneter pada 1998. Data kredit macet tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan. Imbasnya, ketika para petani dan nelayan berusaha kembali mengajukan kredit, permintaan mereka langsung ditolak. Sebab, mereka masih tercatat memiliki utang kredit macet. Dengan penghapusan tersebut, Hashim berharap petani dan nelayan yang terhambat kredit macet dapat kembali mengakses pinjaman dari bank. Ia menyatakan regulasi tentang pemutihan utang ini bakal berbentuk peraturan presiden dan segera diteken dalam waktu dekat. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan akan ikut serta dalam kebijakan penghapusan utang para petani yang masuk skema kredit usaha tani pada 1998. Ia menyebutkan total utang yang akan diputihkan sebanyak Rp 8,3 triliun untuk 6 juta petani di Indonesia. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu memperkirakan petani memiliki kredit sekitar Rp 1,3 juta per orang. "Utang tersebut sudah terlampau lama dan memberatkan karena bisa menghalangi mereka untuk mendapat kredit dari bank," ujar Budi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 31 Oktober 2024. Ia menilai pemutihan utang akan menjadi salah satu cara pemerintah mengembalikan kepercayaan perbankan kepada petani untuk menyalurkan pinjaman modal. (Yetede)
Pemutihan Utang Petani dan Nelayan Masih jadi Wacana
Wacana Pemutihan Utang: Kekhawatiran di Sektor Penjaminan
Kebijakan penghapusan utang yang berpotensi memengaruhi industri penjaminan kredit. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Agus Supriadi, menekankan bahwa meskipun belum ada pembicaraan spesifik mengenai rincian penghapusan utang, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan bagi perusahaan penjaminan. Ini karena mereka mungkin kehilangan penerimaan dari subrogasi, yang berakibat pada berkurangnya likuiditas dan dana cadangan yang mereka miliki.
Asippindo mengingatkan pentingnya seleksi yang tepat terhadap nasabah yang utangnya dihapus agar kebijakan ini tidak menimbulkan moral hazard. Mereka juga mengharapkan adanya kejelasan hukum dan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan, terutama dalam konteks Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar tidak merugikan keuangan negara.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah, menunggu penerbitan Perpres untuk melaksanakan penugasan tersebut. Jamkrindo melaporkan bahwa hingga September 2024, mereka telah menjamin Rp248,5 triliun dengan enam juta UMKM terjamin.
Pakar manajemen risiko, Abitani Taim, mengingatkan agar utang yang dihapus diperiksa dengan teliti, terutama terkait utang yang sudah diklaim asuransi kredit. Keterlibatan perusahaan penjaminan dalam perumusan kebijakan diharapkan dapat mencegah beban tambahan bagi mereka di masa mendatang.
Secara keseluruhan, kebijakan ini memiliki potensi untuk mempengaruhi struktur keuangan perusahaan penjaminan dan perlu dilaksanakan dengan pertimbangan yang cermat agar tidak merugikan sektor-sektor yang terlibat.
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









