Utang
( 373 )Gunakan Pindar dengan bijak agar Terhindar dari Jerat Utang
Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending, atau fintech lending, menjadi salah satu produk inovasi teknologi di sektor keuangan yang memberi perubahan besar dalam model bisnis pinjam-meminjam. Kemudahan mengakses serta persyaratan yang terbilang mudah dan proses yang cepat menjadikan pinjaman daring atau pindar akrab bagi masyarakat yang belum dapat mengakses layanan perbankan (unbanked). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati penggunaan istilah pindar sebagai pengganti istilah pinjaman online (pinjol), untuk pinjol yang berizin dan diawasi OJK. Data OJK per September 2024 mencatat, dari Rp 68,462 triliun outstanding pindar, 50,56 % adalah peminjam dari gen Y dan gen Z.
Dimana, 1,73 5 tercatat sebagai kredit macet yang didominasi pinjaman gen Y dan gen Z (53,22 5). Mahasiswa menjadi salah satu target prioritas OJK dalam kampanye bijak menggunakan pindar. Pindar merupakan pinjaman yang harus dibayar di kemudian hari. Dana yang diperoleh dari pindar harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. pindar sejatinya dapat menjadi jawaban atas kebutuhan sumber pendanaan masyarakat, khususnya yang belum dapat mengakses pendanaan dari perbankan (unbanked). Ada beberapa hal yang harus dipahami dan dilakukan sebelum mengajukan pinjaman di pindar. Pertama, sadari bahwa dana pinjaman yang diajukan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan produktif, bukan untuk keinginan konsumtif.
Kedua, pahami segala persyaratan dari pindar yang diakses, misalnya jangka waktu pinjaman, cara pengembalian, bunga, biaya lain, kontak layanan konsumen, dan informasi lain, serta pastikan akses pindar berizin OJK. Ketiga, bijak dalam mengelola keuangan. Pastikan membayar cicilan pinjaman menjadi bagian dari alokasi anggaran bulanan, yang dibayar tepat waktu sehingga terhindar dari denda. Jumlah anggaran untuk utang maksimal 30 % dari total pendapatan. Keempat, evaluasi kondisi keuangan. Mencatat pengeluaran sehari-hari menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan dalam merencanakan keuangan dengan baik. Kelima, literasi keuangan sebagai pembelajaran hidup. Bijak gunakan pindar agar terhindar dari jeratan utang. (Yoga)
Pemerintah Telah Menarik Utang Sebesar Rp 438,6 Triliun
Surat Utang dan Sikap Hati-Hati di Tahun Mendatang
Pada 2025, pasar surat utang Indonesia diproyeksikan menghadapi tantangan yang kompleks. Meskipun inflasi global yang melandai dan kemungkinan pelonggaran kebijakan moneter memberikan peluang untuk penurunan yield, faktor-faktor seperti likuiditas yang terbatas dan risiko over-supply akan menjadi hambatan besar. Pasar surat utang harus beradaptasi dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan pemerintah, tingginya pasokan obligasi, serta lemahnya daya serap investor domestik.
Yield Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun diperkirakan akan berada di kisaran 6,31% hingga 6,69%, lebih rendah dibandingkan proyeksi 2024. Namun, proyeksi yield sebesar 7,1% dalam RAPBN 2025 mengindikasikan tantangan besar terkait penawaran tinggi dan tekanan likuiditas. Kebutuhan anggaran yang meningkat, baik untuk belanja pemerintah maupun pembiayaan utang, memperburuk situasi ini. Selain itu, proyeksi penerbitan obligasi korporasi yang besar juga menambah risiko over-supply di pasar.
Kondisi likuiditas domestik yang stagnan dan dominasi instrumen seperti SRBI juga membatasi ruang bagi pemerintah untuk menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Di sisi eksternal, faktor-faktor seperti pelemahan rupiah dan ketidakpastian global, termasuk risiko proteksionisme, dapat mempengaruhi aliran modal asing ke pasar obligasi Indonesia.
Untuk menghadapi tantangan ini, strategi investasi yang adaptif sangat diperlukan, dengan fokus pada instrumen tenor pendek hingga menengah dan diversifikasi ke sektor yang lebih tahan terhadap volatilitas global. Pemerintah juga harus mengoptimalkan pasar sekunder dan memperkuat kerja sama dengan investor domestik untuk meningkatkan daya serap SBN baru.
Secara keseluruhan, 2025 akan menjadi tahun yang menuntut kehati-hatian dan kerja sama antara pemerintah, otoritas moneter, dan pelaku pasar untuk menjaga stabilitas pasar surat utang Indonesia.
Hidup Terlilit Utang akibat ditipu sindikat
Kejahatan perdagangan orang di Batam, Kepri, seperti tak ada habisnya. Korban terjerat tipu daya sindikat hingga terpuruk dengan utang tak sedikit. Padahal, dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah mengungkap belasan kasus dan meringkus puluhan tersangka. Di atas Kapal Polisi (KP) Bharata, Mahyudin (42) menyadari mimpinya merantau ke Malaysia kandas. Ia dan tiga warga NTB lainnya diselamatkan polisi dari tipu daya sindikat perdagangan orang di Batam. ”Katanya saya mau dikasih kerja di kebun sawit di Malaysia, tetapi akhirnya malah begini,” kata Mahyudin, Rabu (11/12). Selama ini, ia bekerja musiman sebagai buruh tani dengan pendapatan Rp 80.000 per hari. ”Enggak setiap hari bisa kerja jadi buruh (tani),” ujarnya. Untuk membayar biaya keberangkatan ke Malaysia, Mahyudin menggadaikan motor keponakannya. Uang pinjaman Rp 13 juta disetor ke seseorang berinisial J yang berjanji membantunya bekerja di perkebunan sawit.
Kepala Subdirektorat Patroli Air Direktorat Polisi Air Baharkam, Kombes Dadan mengatakan, anggota sindikat J yang berinisial S diringkus pada Jumat (6/12). S menerima uang dari J untuk memberangkatkan empat pekerja migran tanpa dokumen dari Batam ke Malaysia. ”Sesuai perintah dari Wakapolri dan program Astacita dari Presiden, kami melakukan kegiatan penindakan terhadap kegiatan ilegal,” kata Dadan saat konferensi pers di atas KP Bharata. Polisi kini memburu J yang diduga menjadi salah satu dalang sindikat perdagangan orang di Batam. Kisah miris orang-orang yang berjuang mengubah hidupnya tidak boleh terus terjadi. Sekali terjebak, hidup mereka yang sudah susah malah terlilit utang akibat tipuan sindikat perdagangan orang. (Yoga)
Menukar Utang Indonesia dengan ”Pensiunkan” PLTU Batubara
Utang Indonesia Rp 94,8 triliun bakal jatuh tempo pada 2025 dan diperkirakan mencapai 45 % total APBN. Indonesia bisa memanfaatkan bantuan pendanaan iklim baru melalui debt swap atau pertukaran utang dengan syarat mau memensiunkan pembangkit listrik batubara. Dalam rangka memberikan solusi percepatan penutupan PLTU batubara tanpa mengganggu APBN, Center of Economic and Law Studies (Celios) menerbitkan kertas kebijakan berjudul ”Pertukaran Utang dengan Pemensiunan PLTU Batubara: Manuver Fiskal dalam Mendukung Ambisi Transisi Energi”. Laporan ini menawarkan solusi inovatif berupa skema debt swap untuk ”memensiunkan” PLTU batubara secara bertahap. Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara, Jumat (6/12) mengatakan, skenario debt swap merupakan cara negara maju membayar utang iklimnya kepada negara berkembang seperti Indonesia.
”Indonesia, punya Rp 94,8 triliun utang berbentuk pinjaman (loan) yang akan jatuh tempo pada 2025, dan utang ini kepada negara maju dan lembaga multilateral. Jadi, Menkeua dan Menteri ESDM bisa buka ruang negosiasi utang untuk ditukar menjadi dana 'pensiun' PLTU batubara,” kata Bhima. Konferensi Perubahan Iklim (COP29) di Baku, Azerbaijan, bulan lalu telah menyepakati skema pendanaan baru New Collective Quantified Goals (NCQG). Dengan skema ini, negara maju wajib membantu pendanaan 300 miliar USD atau Rp 4.800 triliun per tahun kepada negara berkembang. Bantuan pendanaan ini diharapkan berbentuk skema di luar pinjaman baru, salah satunya pertukaran utang. Skema pendanaan ini, menurut Celios, dapat membantu mempercepat transisi energi di Indonesia. (Yoga)
Prabowo Dipastikan Tarik Utang Baru Rp 775,8 Triliun Tahun Depan
Peluang Pendanaan Global Mulai Terbuka
Waspada Lonjakan Utang Jika Pajak Tak Maksimal
Himbara Mendukung Penuh PP Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Oleh karena itu, terdapat sejumlah masukan yang diberikan agar kebijakan tersebut bisa segera dilakukan bank pelat merah. Pada pasal 19 PP 47/2024 tertulis, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini.
Adapun, PP diundangkan pada 5 November 2024, alhasil kebijakan akan berlaku sampai dengan Mei 2025. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat juga harus bergerak cepat menentukan aturan teknisnya. "Dan ingat, ini bersifat one off, hanya bersifat enak bukan sejak dikeluarkan (PP 47/2024). Jadi kita semua ini kejar-kejaran, maka mari bareng-bareng kita ini mendudukkan governance-nya, engga berlaku lagi setelah enam bulan," urai Ketua Himbara Sunarso, pekan lalu. Dia menyampaikan bahwa dari awal memang Hinbara yang meminta adanya kejelasan yang meminta adanya kejelasan tentang dipenuhi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kemudian, diterbitkan PP 47/2024 sebagai turunan dari UU P2SK. (Yetede)
Naik 8,3%, Utang Luar Negeri
Pilihan Editor
-
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









