Waspada Lonjakan Utang Jika Pajak Tak Maksimal
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengingatkan risiko peningkatan utang pemerintah Indonesia jika target kenaikan tax ratio yang dicanangkan Presiden Prabowo gagal tercapai. Target tax ratio sebesar 23% dari PDB pada 2025–2029 diperlukan untuk mendukung program-program populis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari 5% menjadi 7%.
OECD memprediksi kegagalan menaikkan tax ratio akan menyebabkan lonjakan rasio utang terhadap PDB, dari 38,55% pada 2024 menjadi 44,55% pada 2045. Hal ini berisiko mengurangi minat investasi karena kekhawatiran terkait kondisi fiskal Indonesia. Oleh karena itu, OECD menekankan pentingnya pemerintah menjaga batas utang publik dan defisit fiskal sambil meningkatkan tax ratio serta pertumbuhan ekonomi.
Menurut Badiul Hadi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mencapai target tax ratio 23% adalah tantangan besar karena saat ini hanya berada di kisaran 9%-11%. Ia menilai diperlukan reformasi struktural yang konsisten, ekstensifikasi pajak pada sektor digital dan sumber daya alam (SDA), serta intensifikasi melalui penyederhanaan administrasi dan pengawasan penghindaran pajak.
Laporan IMF turut memproyeksikan rasio utang Indonesia akan mencapai puncaknya pada 2025 sebesar 40,7% dari PDB, lalu menurun secara bertahap hingga 39,6% pada 2029, dengan asumsi adanya pengelolaan fiskal yang disiplin. Sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan stabilitas politik juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023