Utang
( 373 )Imbal Hasil Meningkat, Beban Bunga Utang Meroket
Likuiditas dan perebutan dana global masih akan ketat pada tahun depan. Satu indikasinya, pemerintah mengerek suku bunga surat berharga negara (SBN) acuan 10 tahun pada 2025. Hanya saja, kebijakan itu justru ditempuh di tengah ekspektasi penurunan suku bunga global terutama Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed), yang semestinya membuka peluang melandainya tingkat bunga surat utang pemerintah. Mengacu dokumen Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah mematok tingkat bunga SBN 10 tahun sebesar 7,1%. Angka ini naik dibandingkan outlook 2024 yang sebesar 6,9%. Di dokumen itu dijelaskan bahwa pelonggaran kebijakan moneter The Fed berpotensi mendorong masuknya aliran modal asing ke dalam pasar SBN, sehingga mendorong penurunan imbal hasil ( yield ). Nah tahun depan, pemerintah memang akan merilis SBN lebih besar untuk menutup defisit anggaran. Dengan defisit Rp 616,2 triliun atau 2,53% dari produk domestik bruto (PDB), pemerintah akan menerbitkan surat utang hingga Rp 642,6 triliun, naik signifikan sebesar 42,2% dari outlook penerbitan SBN tahun ini. Itu belum termasuk penerbitan SBN untuk pembayaran utang jatuh tempo.
Dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu) per Mei 2024, posisi SBN jatuh tempo tahun 2025 mencapai Rp 705,5 triliun.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, bunga SBN 10 tahun meningkat pada tahun depan lantaran risiko SBN yang tinggi akibat kondisi fiskal yang buruk. Salah satunya tecermin dari tingginya rasio pembayaran utang terhadap penerimaan negara alias
debt service ratio
(DSR).
Meski demikian, ia menilai, tingkat bunga SBN sebesar 7,1% pada tahun depan juga dinilai tinggi. Bahkan lebih tinggi ketimbang negara tetangga seperti Malaysia dengan tingkat bunga surat utang 10 tahun hanya 3,75%.
Dampaknya, kata Wijayanto, APBN semakin terbebani dengan pembayaran bunga yang terus melejit. Padahal bunga utang sebesar Rp 552,85 triliun tadi, juga naik 10,8% dibandingkan
outlook
2024. Meski demikian, para ekonom bank sepakat, imbal hasil SBN pada tahun depan bisa menurun. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede memproyeksi, bunga SBN 2025 bisa tetap di bawah 7%. Ekonom Maybank Myrdal Gunarto memproyeksikan imbal hasil SBN 10 tahun di 2025 di level 6,32%.
Waspada Beban Utang yang Semakin Membengkak
Beban fiskal pemerintahan Prabowo Subianto bakal semakin berat. Lihat saja, utang jatuh tempo pemerintah dalam tiga tahun ke depan akan menembus puncaknya, yakni rata-rata per tahun senilai Rp 800 triliun. Kementerian Keuangan mencatat, utang jatuh tempo pemerintah secara berturut-turut pada 2025, 2026, 2027 mencapai Rp 800,33 triliun, Rp 803,49 triliun dan Rp 802,61 triliun. Di sisi lain, posisi utang pemerintah hingga akhir Juli tahun ini sebesar Rp 8.502,69 triliun. Jumlah itu meningkat 4% dibandingkan akhir 2023 senilai Rp 8.144,69 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suminto menjelaskan, pemerintah menerbitkan utang untuk membiayai defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam rangka memenuhi belanja prioritas untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Suminto mengungkapkan, pelebaran defisit APBN dalam rangka penangangan pandemi Covid-19 tentu berimplikasi pada bertambahnya utang pemerintah. Debt to GDP ratio yang pada 2019 masih 30,23% meningkat tajam menjadi 39,39% (2020) dan 40,74% (2021).
Sejalan dengan konsolidasi fiskal, dimana realisasi defisit APBN 2022 terjaga 2,35% dan APBN 2023 di level 1,61%, maka pertumbuhan
debt to GDP ratio
dapat ditahan, yakni 39,70% (2022) dan 39,20% (2023).
Nilai utang pemerintah yang meningkat juga berimplikasi pada belanja bunga yang lebih besar. Realisasi belanja bunga dalam lima tahun terakhir adalah Rp 275,5 triliun (2019), Rp 314,1 triliun (2020), Rp 343,5 triliun (2021), Rp 386,3 triliun (2022) dan Rp 439,8 triliun (2023). Adapun anggaran belanja bunga 2024 sebesar Rp 497,3 triliun, dengan
outlook
Rp 498,9 triliun.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, pemerintahan Prabowo mesti mencermati sentimen pasar terkait beban pembayaran utang jatuh tempo Rp 800 triliun. "Penghakiman market biasanya lebih kejam, jadi rupiah bisa goyang dan lain-lain, jadi pemerintah harus mampu membayar," ungkap dia, Minggu (25/8).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, hal yang perlu dicermati pemerintah jika utang jatuh tempo cukup besar, maka pembayarannya akan memakan ruang fiskal. Kondisi tersebut akan mempersempit kesempatan pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan untuk program-program baru.
RAPBN 2025 Penuh Beban Utang
Beban utang pemerintah semakin mengkhawatirkan. APBN telah menanggung utang jumbo di era kepemimpinan Jokowi dan berpotensi semakin ”disesaki” oleh utang di bawah rezim Prabowo Subianto. Beban utang yang semakin berat itu akan menggerus kualitas pembangunan. Berdasarkan data Kemenkeu, sampai akhir Juli 2024, total utang (outstanding) pemerintah mencapai Rp 8.502,69 triliun dan bisa bertambah lagi. Sesuai target APBN 2024, posisi utang pemerintah per akhir tahun ini diperkirakan mencapai Rp 8.700 triliun. Menurut rencana anggaran dalam Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintahan Prabowo akan menarik utang baru Rp 775,9 triliun.
Meningkat 40 % dari outlook pembiayaan utang pada APBN 2024 sebesar Rp 553,1 triliun. Sebanyak 82,8 % utang baru itu akan berbentuk obligasi atau surat berharga negara (SBN) dan 17,1 % dalam bentuk pinjaman (loan). Ekonom senior Faisal Basri memperkirakan, berdasar rencana utang yang sudah diatur dalam RAPBN 2025, total utang pemerintah akan meningkat menjadi Rp 9.460 triliun pada tahun depan. Angka tersebut bisa bertambah seiring kebutuhan mengakselerasi sejumlah program unggulan pemerintahan baru.
Sebagai perbandingan, pada 2014 ketika Jokowi baru mulai menjabat, total utang pemerintah hanya Rp 2.609 triliun. ”Utang pemerintah di era Jokowi sampai 2024 saja sudah naik 3,3 kali lipat dan tahun depan (di bawah Prabowo) akan bertambah lagi secara signifikan,” kata Faisal dalam diskusi publik yang digelar hibrida, Rabu (21/8/2024). Total outstanding utang yang tinggi itu otomatis berdampak pada pembayaran bunga utang yang mesti ditanggung APBN setiap tahunnya. Dalam satu dekade terakhir ini, beban pembayaran bunga utang telah meningkat drastis 274 %. Kenaikannya paling tinggi disbanding belanja lain di komponen belanja pemerintah pusat. (Yoga)
Persaingan Dana Memanas, Biaya Utang Kian Meningkat
Menjelang suksesi kepemimpinan nasional pada Oktober mendatang, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih cawe-cawe mencari utang untuk pemerintahan baru Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal itu terlihat membengkaknya nilai penerbitan surat berharga negara (SBN) yang dipatok pemerintah pada tahun 2025. Dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah berencana menerbitkan utang baru melalui SBN sebesar Rp 642,56 triliun. Nilai penerbitan SBN tersebut naik 42,2% jika dibanding dengan APBN tahun 2024 sebesar Rp 451,85 triliun. Tak tanggung-tanggung, untuk menarik minat investor, pemerintah mematok yield atau imbal hasil SBN tinggi. Contoh, SBN dengan tenor 10 tahun, besaran yield dipatok 7,1% dalam RAPBN 2025. Target yield ini lebih tinggi dari outlook di APBN 2024 yang hanya 6,7%. Head of Economic Research Division Pefindo, Suhindarto menilai, besaran target yield SBN tersebut lebih dipengaruhi oleh prediksi bahwa pemerintah akan melakukan penerbitan surat utang yang cukup tinggi pada tahun depan. Selain itu, ada sekitar Rp 722,5 triliun surat utang pemerintah yang akan jatuh tempo.
Jika ditotal, pemerintah perlu untuk menggalang pembiayaan dengan nilai mencapai sekitar Rp 1.338,7 triliun untuk refinancing surat utang yang jatuh tempo maupun membiayai defisit anggaran baru.
Masalahnya, lanjut dia, korporasi akan terbebani jika yield SBN 10 tahun di level 7,1% pada tahun 2025. Sebab, kupon obligasi korporasi biasanya memakai obligasi pemerintah sebagai
benchmark. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede memperkirakan, sentimen di pasar obligasi akan mixed tahun depan. Sentimen positif datang dari pemangkasan suku bunga. Sedang sentimen negatif dari suplai di pasar obligasi yang akan meningkat.
Dengan adanya ekspektasi pemangkasan suku bunga, yield SBN akan kembali turun. Dus, kata Josua, yield yang ideal di bawah 7%. "Sekitar 6,3%-6,6%," sebutnya.
Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas, Ramdhan Ario Maruto menimpali, derasnya arus dana asing dan likuiditas yang masih baik, turut memberi efek terhadap pergerakan yield.
Ketahanan Fiskal: Risiko Utang Besar Jatuh Tempo
Utang jatuh tempo pemerintah sebesar Rp800 triliun pada 2025 berpotensi menimbulkan risiko besar, baik terhadap ruang fiskal pemerintahan baru maupun stabilitas nilai tukar rupiah. Sekitar Rp600 triliun dari utang tersebut akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang berisiko meningkatkan imbal hasil obligasi pemerintah. Menurut Chatib Basri, ekonom Universitas Indonesia, hal ini dapat menyebabkan investor melepas SBN, sehingga menekan nilai tukar rupiah. Chatib juga menyoroti tingginya rasio debt-service to revenue, yang mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyadari dampak suku bunga SBN yang tinggi terhadap APBN, tetapi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal. Sementara itu, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran, Dradjad H. Wibowo, menyampaikan bahwa pemerintahan baru akan fokus meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi sistem perpajakan dan pengumpulan pajak yang lebih efektif.
Peluang Daerah Dalam Pengelolaan Utang
Agar perekonomian daerah melaju, pemerintah terus mendukung dan memperluas sumber pendanaan kepada pemerintah daerah (pemda). Instrumen pendanaan yang dimaksud adalah penerbitan obligasi daerah maupun sukuk daerah. Hal ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Beleid yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar ini berlaku sejak 9 Juli 2024. Aturan tersebut menggantikan, menggabungkan serta mencabut tiga Peraturan OJK lain yang mengatur obligasi daerah dan sukuk daerah. Ketiganya adalah POJK 61/POJK.04/2017, POJK 62/POJK.04/2017 dan POJK 63/POJK.04/2017.
Otoritas juga memberikan relaksasi, yakni kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) periode terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi wajib disampaikan ke OJK. Melainkan wajib tersedia di situs web pemda. Instrumen obligasi juga bertambah, yakni berbasis keberlanjutan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mewanti-wanti pemerintah pusat untuk meninjau daerah mana saja yang boleh merilis obligasi. Ini untuk menghindari adanya potensi gagal bayar. "Potensi gagal bayar masih bisa terjadi," kata dia, kemarin.
Armand melihat, ada beberapa daerah yang sudah mampu merilis obligasi daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan beberapa provinsi lain di Jawa. Juga Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, yang telah memiliki kemandirian fiskal.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat aturan ini mengisi kekosongan aturan sebelumnya terkait penerbitan obligasi daerah yang merupakan wacana lama yang pernah dikeluarkan pemerintah.
Kenaikan Rasio Utang Perbesar Risiko Ekonomi
Dana Moneter Internasional (IMF) mengingatkan kemungkinan lonjakan utang di era pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Dengan berbagai program populis yang akan dijalankan, rasio utang pemerintah bisa naik signifikan. Dalam 2024 Article IV Consultation edisi Agustus 2024, IMF mengimbau pemerintah dalam lima tahun ke depan mengelola belanja dengan baik. Sebab, belanja yang lebih tinggi bisa membuat defisit fiskal mencapai batas maksimal sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB) dalam lima tahun ke depan. Akibatnya, tren utang akan naik bertahap. Bahkan, berisiko menembus 41% PDB pada 2029, melampaui level saat pandemi Covid-19 pada 2021 sebesar 40,7% PDB. "Meskipun angka ini berada di bawah batas maksimum utang PDB sebesar 60%, hal ini membawa risiko signifikan berupa potensi pelanggaran batas atas defisit 3% PDB," jelas IMF dalam laporan tersebut. Adapun Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan defisit anggaran tahun ini sebesar Rp 609,7 triliun, setara 2,70% PDB.
Angka itu melebar dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 522,8 triliun atau 2,29% PDB. Sementara itu, posisi utang pemerintah per akhir Juni 2024 sebesar Rp 8.444,87 triliun setara 39,13% PDB. Dengan penarikan utang yang masih akan dilakukan hingga akhir tahun, kemungkinan posisi sekaligus rasio utang pemerintah meningkat. Ekonom Universitas Paramadina Jakarta, Wijayanto Samirin memperkirakan, rasio utang pemerintah bahkan bisa melonjak hingga 41% PDB pada 2026 apabila pemerintah tidak berhati-hati, dan terus melakukan financial engineering dengan melempar pekerjaan dan proyek besar ke BUMN yang dibiayai dengan penyertaan modal negara (PMN) hingga penjaminan utang. Ia melihat, rasio utang pemerintah juga akan semakin parah mengingat rasio pajak belum akan naik dalam tiga tahun ke depan. Ini merupakan buntut dari perlambatan ekonomi, beban bayar utang yang besar, dan insentif pajak berlebih yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo memastikan visi dan misi alias program yang sudah dirancang telah mempertimbangkan perlambatan ekonomi. Bahkan, menurut dia, TKN telah melakukan simulasi anggaran dengan risiko perlambatan ekonomi tersebut.
Kesempatan Baru bagi Daerah Mengelola Utang
Agar perekonomian daerah melaju, pemerintah terus mendukung dan memperluas sumber pendanaan kepada pemerintah daerah (pemda). Instrumen pendanaan yang dimaksud adalah penerbitan obligasi daerah maupun sukuk daerah. Hal ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Beleid yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar ini berlaku sejak 9 Juli 2024. Aturan tersebut menggantikan, menggabungkan serta mencabut tiga Peraturan OJK lain yang mengatur obligasi daerah dan sukuk daerah. Ketiganya adalah POJK 61/POJK.04/2017, POJK 62/POJK.04/2017 dan POJK 63/POJK.04/2017. Otoritas juga memberikan relaksasi, yakni kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) periode terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi wajib disampaikan ke OJK.
Melainkan wajib tersedia di situs web pemda. Instrumen obligasi juga bertambah, yakni berbasis keberlanjutan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mewanti-wanti pemerintah pusat untuk meninjau daerah mana saja yang boleh merilis obligasi. Ini untuk menghindari adanya potensi gagal bayar. "Potensi gagal bayar masih bisa terjadi," kata dia, kemarin. Armand melihat, ada beberapa daerah yang sudah mampu merilis obligasi daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan beberapa provinsi lain di Jawa. Juga Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, yang telah memiliki kemandirian fiskal.Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat aturan ini mengisi kekosongan aturan sebelumnya terkait penerbitan obligasi daerah yang merupakan wacana lama yang pernah dikeluarkan pemerintah.
Utang Pemerintah Meningkat Jadi Rp 8.444 Triliun
Total posisi utang pemerintah terus membengkak menjelang akhir masa pemerintahan Jokowi. Meski jauh dari ”batas aman” rasio utang terhadap produk domestik bruto, kondisi itu tetap perlu diwaspadai karena menunjukkan ruang keuangan negara yang semakin sempit. Data Kemenkeu menunjukkan, posisi utang outstanding pemerintah atau total jumlah utang pemerintah per akhir Juni 2024 adalah Rp 8.444,87 triliun, terdiri dari utang berbentuk obligasi negara atau surat berharga negara (SBN) senilai Rp 7.418,76 triliun serta utang berbentuk pinjaman sebanyak Rp 1.026,11 triliun. Dalam satu tahun, utang pemerintah telah meningkat Rp 589,34 triliun atau 7,5 % dibanding kondisi Juli 2023.
Saat itu, total outstanding utang pemerintah Rp 7.855,53 triliun yang terdiri dari utang SBN senilaiRp 6.985,20 triliun dan pinjaman sebesar Rp 870,33 triliun. Posisi utang per Juni 2024 itu pun menaikkan rasio utang Indonesia menjadi 39,13 % terhadap PDB. Kenaikannya terhitung signifikan dibanding rasio utang tahun lalu, di 37,78 % terhadap PDB. Dalam paparannya di Dokumen APBN Kita edisi Juni 2024, Kemenkeu menilai pengelolaan utang pemerintah masih terjaga, terlihat dari rasio utang yang masih di bawah ”batas aman” 60 % terhadap PDB yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.”
Memang kalau berpatok pada indikator yang diatur di UU, masih dalam batas aman. Namun, yang jadi persoalan adalah indikator di luar itu yang sudah dalam kondisi lampu kuning atau berbahaya,” kata peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, Selasa (30/7). Contohnya, indikator debt to service ratio (DSR) Indonesia yang saat ini sudah berada di angka 17 %, sementara batas amannya adalah 20 persen. ”Itu hitungannya sudah mendekati batas aman, cukup berbahaya bagi ekonomi kita, di mana beban pembayaran utang dan bunga utang kita sudah sangat tinggi,” ujarnya. (Yoga)
Pajak atau Utang?
Mewujudkan janji kampanye butuh biaya. Baik pembiayaan dengan pajak maupun utang pada akhirnya akan dibayar dengan pajak masyarakat. Yang menjadi soal adalah, ketika sudah terpilih dan menjabat, dia harus mengambil keputusan yang tidak mudah. Sebab, dibutuhkan dana besar untuk mewujudkan janji-janji politik itu. Apakah itu akan dibiayai dari penerimaan pajak atau dengan cara berutang. Isunya adalah apakah ingin langsung (segera) atau tidak langsung (di masa depan). Artinya, jika satu pengeluaran publik dibiayai dengan cara berutang pun, ketika tiba saatnya untuk membayar cicilan dan bunganya, uang dari penerimaan pajaklah yang digunakan.
Karena itu, ketika dibutuhkan anggaran besar untuk suatu pengeluaran publik, isu pembiayaan menjadi sebuah dilema buat si pengambil keputusan. Bagaimana memilih antara berutang dan menaikkan pajak, paling tidak ada lima hal yang mesti dicermati. Pertama, dengan melihat siapa yang menerima manfaat dari pengeluaran pemerintah tersebut. Siapa pun yang mendapat manfaat dari program pemerintah seyogianya berkontribusi. Misalnya, pengeluaran dibiayai ”langsung” oleh para pembayar pajak yang menikmati proyek itu. Contohnya pengadaan vaksin Covid-19. Kedua, keadilan antar-generasi.
Jika generasi mendatang diperkirakan memiliki yang lebih tinggi dibanding generasi sekarang akibat berhasilnya pembangunan ekonomi, ada alasan membiayai sebagian pengeluaran pembangunan saat ini dengan pinjaman jangka panjang. Ketiga, pertimbangan efisiensi. Alternatif mana yang memberikan beban biaya lebih rendah. Keempat, kondisi makroekonomi. Ketika ekonomi mengalami tingkat pengangguran rendah, pengeluaran pemerintah akan cenderung mendorong kenaikan harga-harga (inflasi) yang tinggi. Untuk meredam inflasi, pemerintah bisa menerapkan kenaikan pajak, yang menyedot sebagian pendapatan masyarakat sebagai sumber dana pengeluaran tersebut.
Kelima, revenue-generating projects. Pilihan antara menggunakan pajak dan pinjaman juga bisa dipengaruhi karakteristik proyek yang akan dilaksanakan pemerintah. Jika proyeknya bersifat revenue-generating, akan menghasilkan penerimaan di masa depan, alternatif berutang bisa dipilih. Misalnya proyek jalan tol, pasar, dan air bersih. Namun, apabila proyeknya cenderung bersifat sosial, tidak akan menghasilkan retribusi penerimaan bagi pemerintah, alternatif pajaklah sebaiknya dipilih. Keputusannya terpulang kepada sang politisi. Sejarah telah mengajarkan, bahwa pada akhirnya pertimbangan politis akan sangat kental memengaruhi keputusan yang akan diambil. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









