;

Peluang Daerah Dalam Pengelolaan Utang

Ekonomi Hairul Rizal 16 Aug 2024 Kontan (H)
Peluang Daerah Dalam Pengelolaan Utang

Agar perekonomian daerah melaju, pemerintah terus mendukung dan memperluas sumber pendanaan kepada pemerintah daerah (pemda). Instrumen pendanaan yang dimaksud adalah penerbitan obligasi daerah maupun sukuk daerah. Hal ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Beleid yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar ini berlaku sejak 9 Juli 2024. Aturan tersebut menggantikan, menggabungkan serta mencabut tiga Peraturan OJK lain yang mengatur obligasi daerah dan sukuk daerah. Ketiganya adalah POJK 61/POJK.04/2017, POJK 62/POJK.04/2017 dan POJK 63/POJK.04/2017. 

Otoritas juga memberikan relaksasi, yakni kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) periode terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi wajib disampaikan ke OJK. Melainkan wajib tersedia di situs web pemda. Instrumen obligasi juga bertambah, yakni berbasis keberlanjutan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mewanti-wanti pemerintah pusat untuk meninjau daerah mana saja yang boleh merilis obligasi. Ini untuk menghindari adanya potensi gagal bayar. "Potensi gagal bayar masih bisa terjadi," kata dia, kemarin. Armand melihat, ada beberapa daerah yang sudah mampu merilis obligasi daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan beberapa provinsi lain di Jawa. Juga Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, yang telah memiliki kemandirian fiskal. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat aturan ini mengisi kekosongan aturan sebelumnya terkait penerbitan obligasi daerah yang merupakan wacana lama yang pernah dikeluarkan pemerintah.

Tags :
#Utang
Download Aplikasi Labirin :