;

Nelayan dan petani kecil mempertanyakan sasaran kebijakan penghapusan piutang macet UMKM

Ekonomi Yoga 08 Nov 2024 Kompas
Nelayan dan petani kecil mempertanyakan sasaran kebijakan penghapusan piutang macet  UMKM

Meski menyambut baik, nelayan dan petani kecil mempertanyakan sasaran kebijakan penghapusan piutang macet UMKM, karena ba nyak dari mereka yang susah mengakses kredit. Melalui PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, pemerintah menghapuskan hak tagih di bank-bank BUMN atas kredit-kredit macet para pelaku UMKM. Kredit tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Di samping itu, hapus tagih tersebut berlaku bagi debitor yang dinilai tidak memiliki kemampuan membayar dan terhitung macet dalam rentang 10 tahun terakhir. Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah perseorangan yang memiliki utang maksimal senilai Rp 300 juta dan badan usaha maksimal senilai Rp 500 juta.

Pemerintah memperkirakan total kredit macet yang akan dihapustagihkan mencapai Rp 10 triliun. Sekjen Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (7/11) menyampaikan, para nelayan yang tergabung dalam serikat menyambut baik diterbitkannya PP No 47/2024. Sebagai kelompok rentan dan membutuhkan bantuan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban nelayan kecil yang terjerat utang sehingga dapat kembali memperoleh pembiayaan dari perbankan.”Tentu ini menjadi PR bersama. Setelah PP ditandatangani, bagaimana mengawalnya,” kata Budi. Berkaca dari kebijakan pemerintah terkait penyaluran pembiayaan dalam kredit usaha rakyat (KUR), misalnya, tidak banyak kalangan nelayan kecil yang memperoleh fasilitas tersebut. Sebaliknya, program bantuan seperti itu justru cenderung lebih banyak dinikmati oleh kalangan nelayan menengah dan besar. (Yoga)


Tags :
#UMKM #Utang
Download Aplikasi Labirin :