Pemutihan Utang Petani dan Nelayan Masih jadi Wacana
Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pemutihan utang dari sekitar enam juta petani dan nelayan yang tidak mampu membayar kepada bank. Sejumlah bankir pun masih menunggu adanya peraturan terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, wacana tentang hapus tagih utang UMKM diperbankan sudah digaungkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Namun, sampai masa jabatan berakhir Jokowi pun belum ada aturan tindak lanjut dari wacana tersebut. Dalam hal ini, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang kesulitan mengimplementasikan wacana hapus tagih utang UMKM. Lantaran sebagai bank pelat merah dikhawatirkan jika melakukan hapus tagih pada UMKM dari kredit program pemerintah akan dianggap merugikan negara. Meskipun bank telah menghapus buku, namun tetap menagih pada debitur UMKM tersebut. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023