PP 47, Bank Masih Tunggu Juknis untuk Implementasi Peraturan
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Namun, bangkir masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk bisa mengimplementasikan aturan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Supari mengatakan, perseroan menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan terbitnya PP 47/2024. "Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebiajakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik," jelas Supari.
Dengan adanya kebijakan ini maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist) namun masih memiliki potensi usaha kini dapat memeiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Disamping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan dapat juga menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. "BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong pelaku usaha UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan," ucap Supari. (Yetede)
Tags :
#UtangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023