Wacana Pemutihan Utang: Kekhawatiran di Sektor Penjaminan
Kebijakan penghapusan utang yang berpotensi memengaruhi industri penjaminan kredit. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Agus Supriadi, menekankan bahwa meskipun belum ada pembicaraan spesifik mengenai rincian penghapusan utang, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan bagi perusahaan penjaminan. Ini karena mereka mungkin kehilangan penerimaan dari subrogasi, yang berakibat pada berkurangnya likuiditas dan dana cadangan yang mereka miliki.
Asippindo mengingatkan pentingnya seleksi yang tepat terhadap nasabah yang utangnya dihapus agar kebijakan ini tidak menimbulkan moral hazard. Mereka juga mengharapkan adanya kejelasan hukum dan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan, terutama dalam konteks Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar tidak merugikan keuangan negara.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah, menunggu penerbitan Perpres untuk melaksanakan penugasan tersebut. Jamkrindo melaporkan bahwa hingga September 2024, mereka telah menjamin Rp248,5 triliun dengan enam juta UMKM terjamin.
Pakar manajemen risiko, Abitani Taim, mengingatkan agar utang yang dihapus diperiksa dengan teliti, terutama terkait utang yang sudah diklaim asuransi kredit. Keterlibatan perusahaan penjaminan dalam perumusan kebijakan diharapkan dapat mencegah beban tambahan bagi mereka di masa mendatang.
Secara keseluruhan, kebijakan ini memiliki potensi untuk mempengaruhi struktur keuangan perusahaan penjaminan dan perlu dilaksanakan dengan pertimbangan yang cermat agar tidak merugikan sektor-sektor yang terlibat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023