Pemutihan Utang Petani dan Nelayan
KABAR pemerintah akan menghapus utang macet petani dan nelayan sampai juga ke Desan Banyuputih Kidul di Kecamatan Randuagung, Lumajang, Jawa Timur. Silo, petani tebu berusia 53 tahun, gembira menyambut kabar itu. Ia masih punya tunggakan di sebuah bank pemerintah. Silo tak mampu mencicil utang karena pandemi Covid-19. "Saya mengambil kredit Rp 175 juta untuk jangka waktu pelunasan tiga tahun," ujar Silo pada Kamis siang, 31 Oktober 2024. Namun, hingga tenggat pelunasan berakhir, dia tidak sanggup melunasi pinjaman tersebut. Silo berharap pemutihan utang bagi petani dan nelayan bisa segera direalisasi. Menurut dia, sebagian besar petani tebu di desanya menjalankan usaha dengan berutang. Dari 100 petani, mungkin hanya lima orang yang tidak berutang. Presiden Prabowo Subianto berniat menghapus kredit macet petani dan nelayan yang tak mampu melunasi utang mereka. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah bakal memutihkan kredit macet hingga 6 juta petani dan nelayan.
Menurut adik Prabowo itu, banyak petani dan nelayan yang masih terbebani utang lama yang berakar dari krisis moneter pada 1998. Data kredit macet tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan. Imbasnya, ketika para petani dan nelayan berusaha kembali mengajukan kredit, permintaan mereka langsung ditolak. Sebab, mereka masih tercatat memiliki utang kredit macet. Dengan penghapusan tersebut, Hashim berharap petani dan nelayan yang terhambat kredit macet dapat kembali mengakses pinjaman dari bank. Ia menyatakan regulasi tentang pemutihan utang ini bakal berbentuk peraturan presiden dan segera diteken dalam waktu dekat. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan akan ikut serta dalam kebijakan penghapusan utang para petani yang masuk skema kredit usaha tani pada 1998. Ia menyebutkan total utang yang akan diputihkan sebanyak Rp 8,3 triliun untuk 6 juta petani di Indonesia. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu memperkirakan petani memiliki kredit sekitar Rp 1,3 juta per orang. "Utang tersebut sudah terlampau lama dan memberatkan karena bisa menghalangi mereka untuk mendapat kredit dari bank," ujar Budi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 31 Oktober 2024. Ia menilai pemutihan utang akan menjadi salah satu cara pemerintah mengembalikan kepercayaan perbankan kepada petani untuk menyalurkan pinjaman modal. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023