Utang
( 373 )Utang Jumbo Menjerat Emiten BUMN Konstruksi
Naiknya Rasio Pembayaran Utang Masyarakat
Penarikan Utang Harus Perhatikan Perkembangan Suku Bunga Global
Strategi Fleksibilitas Pembiayaan Utang 2024
PENGEJARAN ASET : TEKA-TEKI MASA BAKTI SATUAN TUGAS BLBI
Teka-teki perihal masa depan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia masih tak pasti. Perpanjangan yang diharapkan pun belum mendapat lampu hijau dari Kepala Negara, meski urgensi untuk menambah napas kinerja petugas sangatlah tinggi. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, dan berakhir pada 31 Desember 2023.Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, di tingkat kementerian teknis yang mencakup Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM telah mencapai kata sepakat untuk memperpanjang masa tugas Satgas BLBI.Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi mitra kerja dari satgas pun memberikan dukungan penuh agar masa bakti tim khusus tersebut diperpanjang. Apalagi, kinerja Satgas BLBI sejauh ini masih terbilang biasa-biasa saja. Dari total hak tagih negara yang harus dikejar senilai Rp110 triliun, satgas baru berhasil mengeksekusi senilai Rp34 triliun atau sektar 30%.Inilah kemudian yang mendasari tingginya urgensi dari perpanjangan masa tugas tersebut. Terlebih, pemanggilan yang dilakukan terhadap obligor/debitur tak sepenuhnya berjalan mulus. Banyak pula yang mangkir atau tidak diketahui keberadaannya.
Sejatinya, sejumlah pejabat Satgas BLBI telah aktif bergerilya meminta dukungan perpanjangan. Ketua Satgas BLBI sekaligus Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, misalnya, telah mengusulkan hal itu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Pun dengan Mahfud Md, Menkopolhukam sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, beberapa waktu lalu langsung berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo untuk meminta perpanjangan. Hanya saja, hingga detik ini masih belum ada legalitas hitam di atas putih perihal permintaan tersebut. Sementara itu, masa kerja Satgas BLBI hanya menyisakan 3 hari. Rasanya mustahil dalam 3x24 jam satgas mampu mengeksekusi kekurangan hak tagih negara senilai Rp76 triliun.Kalangan ekonom pun meminta kepada pemangku kebijakan untuk bertindak cepat dan taktis dalam rangka memulihkan hak tagih negara tersebut. Perpanjangan pun menjadi satu-satunya solusi cermat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai perpanjangan masa kerja Satgas BLBI memang mendesak sehingga tidak ada pekerjaan rumah ketika terjadi suksesi kepemimpinan. Di sisi lain, Bhima tidak menampik bahwa upaya untuk mengambil alih Rp110 triliun cukup sulit apabila tidak diimbangi dengan optimalisasi instrumen lain. Di sisi lain, perpanjangan masa tugas itu juga patut diimbangi dengan gerak lincah satgas agar pengambilalihan hak negara bisa akseleratif.
Tahun lalu, pemangku kebijakan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN), yang bisa menjadi pisau untuk senjata perampas aset BLBI.Dalam regulasi itu, pemerin-tah secara sah dapat mengalienasi hak serta keberadaan debitur apabila tidak kooperatif. Tindakan keperdataan meliputi tidak memperoleh hak atau pelayanan dari lembaga jasa keuangan. Berdasarkan catatan Bisnis, ada delapan obligor BLBI yang menetap di negara tersebut. Persoalannya, tidak semua obligor kooperatif dengan Pemerintah Indonesia.Instrumen regulasi lain adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak kunjung dibahas meski telah menerima Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo.Faktanya, rancangan RUU itu menjadi senjata tambahan yang bisa mempermudah fungsi Satgas BLBI. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun, mendorong pemerintah untuk melakukan penelusuran aset guna mengoptimalisasi hasil kerja satgas.
Beban Utang Persempit Ruang Fiskal
Kementerian Keuangan mengungkapkan utang pemerintah per 30 November 2023 berjumlah Rp 8.041 triliun. Angka ini meningkat dibanding jumlah utang pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.950,52 triliun. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan beban untuk pembayaran utang pemerintah berpotensi mempersempit ruang fiskal. “Ketika belanja untuk pembayaran bunga utang bertambah, proporsi dari belanja pemerintah pusat untuk belanja produktif semakin berkurang,” kata Yusuf kepada Tempo, kemarin. Dia menambahkan, belanja bunga utang merupakan konsekuensi dari penarikan utang dalam jumlah besar.
Saat ini, utang pemerintah terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Penerbitan SBN didominasi oleh SBN domestik sebesar Rp 5.725,25 triliun dan SBN valuta asing senilai Rp 1.372,7 triliun. Sementara itu, pinjaman didominasi dari luar negeri sebesar Rp 886 triliun dan dalam negeri senilai Rp 29,97 triliun. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan utang pemerintah masih dapat dikendalikan. Pasalnya, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih 38,11 persen. "Rasio utang tetap di bawah 40 persen, terendah dibanding negara maju. Bahkan negara berkembang lainnya ada yang di atas 100 persen,” kata Airlangga di sela acara Seminar Nasional Perekonomian Outlook Indonesia, kemarin. Angka ini juga lebih kecil dibanding batasan yang ditetapkan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 60 persen. Menurut Airlangga, sejauh ini utang telah digunakan dengan baik, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. (Yetede)
Ulur Waktu Restrukturisasi Utang BUMN Karya
Jalan Ekonomi Terbebani Utang Yang Kian Gendut
Oktober, Utang Luar Negeri RI US$ 392,2 Miliar
Mewaspadai Utang BUMN yang Menjulang
Pilihan Editor
-
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022









