PENGEJARAN ASET : TEKA-TEKI MASA BAKTI SATUAN TUGAS BLBI
Teka-teki perihal masa depan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia masih tak pasti. Perpanjangan yang diharapkan pun belum mendapat lampu hijau dari Kepala Negara, meski urgensi untuk menambah napas kinerja petugas sangatlah tinggi. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, dan berakhir pada 31 Desember 2023.Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, di tingkat kementerian teknis yang mencakup Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM telah mencapai kata sepakat untuk memperpanjang masa tugas Satgas BLBI.Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi mitra kerja dari satgas pun memberikan dukungan penuh agar masa bakti tim khusus tersebut diperpanjang. Apalagi, kinerja Satgas BLBI sejauh ini masih terbilang biasa-biasa saja. Dari total hak tagih negara yang harus dikejar senilai Rp110 triliun, satgas baru berhasil mengeksekusi senilai Rp34 triliun atau sektar 30%.Inilah kemudian yang mendasari tingginya urgensi dari perpanjangan masa tugas tersebut. Terlebih, pemanggilan yang dilakukan terhadap obligor/debitur tak sepenuhnya berjalan mulus. Banyak pula yang mangkir atau tidak diketahui keberadaannya.
Sejatinya, sejumlah pejabat Satgas BLBI telah aktif bergerilya meminta dukungan perpanjangan. Ketua Satgas BLBI sekaligus Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, misalnya, telah mengusulkan hal itu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Pun dengan Mahfud Md, Menkopolhukam sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, beberapa waktu lalu langsung berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo untuk meminta perpanjangan. Hanya saja, hingga detik ini masih belum ada legalitas hitam di atas putih perihal permintaan tersebut. Sementara itu, masa kerja Satgas BLBI hanya menyisakan 3 hari. Rasanya mustahil dalam 3x24 jam satgas mampu mengeksekusi kekurangan hak tagih negara senilai Rp76 triliun.Kalangan ekonom pun meminta kepada pemangku kebijakan untuk bertindak cepat dan taktis dalam rangka memulihkan hak tagih negara tersebut. Perpanjangan pun menjadi satu-satunya solusi cermat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai perpanjangan masa kerja Satgas BLBI memang mendesak sehingga tidak ada pekerjaan rumah ketika terjadi suksesi kepemimpinan. Di sisi lain, Bhima tidak menampik bahwa upaya untuk mengambil alih Rp110 triliun cukup sulit apabila tidak diimbangi dengan optimalisasi instrumen lain. Di sisi lain, perpanjangan masa tugas itu juga patut diimbangi dengan gerak lincah satgas agar pengambilalihan hak negara bisa akseleratif.
Tahun lalu, pemangku kebijakan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN), yang bisa menjadi pisau untuk senjata perampas aset BLBI.Dalam regulasi itu, pemerin-tah secara sah dapat mengalienasi hak serta keberadaan debitur apabila tidak kooperatif. Tindakan keperdataan meliputi tidak memperoleh hak atau pelayanan dari lembaga jasa keuangan. Berdasarkan catatan Bisnis, ada delapan obligor BLBI yang menetap di negara tersebut. Persoalannya, tidak semua obligor kooperatif dengan Pemerintah Indonesia.Instrumen regulasi lain adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak kunjung dibahas meski telah menerima Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo.Faktanya, rancangan RUU itu menjadi senjata tambahan yang bisa mempermudah fungsi Satgas BLBI. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun, mendorong pemerintah untuk melakukan penelusuran aset guna mengoptimalisasi hasil kerja satgas.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023