Utang
( 373 )Menkeu Laporkan Debitur LPEI Terindikasi Korupsi ke Kejagung
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan ke
kejaksaan Agung (Kejagung) tentang empat perusahaan yang terindikasi melakukan
dugaan tindak pidana korupsi (fraud) dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terdiri atas beberapa tahapan (batch),
dengan batch 1 yang terdiri atas 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total
sebesar Rp 2,50 triliun.
“Hari ini secara khusus kami sampaikan 4 debitu
yang terindikasi fraud dengan ourstanding pinjaman Rp 2,5 triliun. Kami terus
menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan
peranannya dan tanggung jawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik,”
kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin
(18/3). (Yetede)
Mewaspadai Kenaikan Beban Utang Indonesia
Pemerintah Indonesia tidak boleh lengah dengan posisi utang saat ini. Sebab, rasio pembayaran utang alias debt service ratio (DSR) Indonesia cenderung meningkat, meskipun masih dalam batas aman. Tapi, kenaikan DSR berarti beban membayar utang luar negeri (ULN) Indonesia kian tinggi. Tren utang Indonesia terus meningkat di tengah kinerja ekspor cenderung melandai. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, ULN RI per Januari 2024 sebesar US$ 405,73 miliar, naik 0,04% secara tahunan year on year (yoy). Secara terperinci, ULN pemerintah tercatat US$ 194,4 miliar, tumbuh 0,1% yoy. Sementara ULN swasta periode tersebut sebesar US$ 196,7 miliar, turun 2,6% yoy. Di sisi lain, kinerja ekspor terus merosot yang membuat surplus neraca perdagangan turun. Pada periode Januari-Februari 2024, surplus neraca dagang tercatat US$ 2,87 miliar, turun 69,18% yoy. Dari data BI, DSR Indonesia pada tahun 2023 mencapai 17%.
Angka ini meningkat dari 2022 yang sebesar 16,57%. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, saat ini kemampuan Indonesia untuk membayar ULN secara umum dinilai masih cukup baik. Sebab, ada kemungkinan kinerja ekspor Indonesia akan semakin menyusut seiring dengan perlambatan ekonomi global. Setidaknya, pemerintah harus mewaspadai kinerja ekspor dari dua sisi. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai, meskipun kinerja ekspor dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, namun belum sebanding dengan rasio utang terhadap ekspor yang belum turun signifikan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan terus memantau dampak perlambatan global terhadap ekspor nasional dan menyiapkan langkah antisipasi melalui dorongan terhadap keberlanjutan hilirisasi sumber daya alam (SDA). Juga, peningkatan daya saing produk ekspor nasional, serta diversifikasi mitra dagang utama.
ULN Menurun, Struktur Utang Sehat
BI mencatat nilai utang luar negeri (ULN)
Indonesia pada Januari 2024 sebesar USD 405,7 miliar, turun dibanding posisi
ULN Desember 2023 sebesar USD 408,1 miliar. Sementara itu, pemerintah
berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan
bunga utang secara tepat waktu.
BI mencatat, secara tahunan, posisi ULN
Indonesia tumbuh sebesar 0,04 % secara year on year (yoy). Melambat dibanding pertumbuhan
bulan sebelumnya sebesar 2,9 % (yoy). Penurunan tersebut dikontribusikan oleh
penurunan ULN sektor publik dan swasta. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin
Haryono menatakan, struktur ULN Indonesia dalam kondisi sehat yang didukung
oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. (Yetede)
Tak Mudah Bayar Utang Rafaksi Pakai Potong Pajak
Tata Kelola Buruk, Utang BUMN Karya Bengkak
Masalah beban utang menumpuk yang membelit sejumlah BUMN di
sektor konstruksi atau BUMN Karya ditengarai muncul karena permasalahan
internal dalam tata kelola. Situasi ini diperparah beban penugasan proyek dari pemerintah
yang tidak dilandasi perencanaan matang. Salah satu BUMN Karya yang terbelit
beban utang adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Berdasarkan laporan keuangan
triwulan III-2023, perseroan tercatat memiliki liabilitas Rp 84,1 triliun,
tertinggi dibanding beban utang BUMN karya lainnya. Proporsi utang terhadap
total aset perseroan mencapai 87,1 %. Sementara itu, PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk tercatat sebagai BUMN Karya dengan nilai liabilitas tertinggi kedua sebesar
Rp 55,6 triliun. Dengan total aset Rp 66,6 triliun, proporsi utang perseroan
terhadap total aset sebesar 83,5 %.
Pengamat BUMN dari UI, Toto Pranoto, mengatakan, tumpukan beban
utang yang ditanggung BUMN Karya dipicu masalah internal terkait tata kelola
perseroan. Contohnya, Waskita Karya yang enam tahun terakhir mengubah model
bisnis dari kontraktor menjadi investor. ”Bisnis model investor adalah mereka
berupaya membangun banyak jalan tol, untuk kemudian dijual. Keuntungan yang
lebih tinggi dari hasil penjualan akan dinvestasikan atau digunakan untuk
proyek di tempat lain,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/3). Persoalan
di Waskita Karya, terjadi sebab kecepatan perseroan mendivestasi aset tol yang
mereka kerjakan terhambat oleh sejumlah hal.
Salah satunya adalah harga jual yang kelewat mahal. Padahal,
modal pembangunan tol, mulai dari untuk akuisisi lahan hingga konstruksi jalan
tol, bersumber dari berbagai instrumen utang. Di tengah upaya merestrukturisasi
utang, perseroan mendapatkan penugasan-penugasan pemerintah untuk membangun
infrastruktur lain. Kondisi ini justru malah menambah beban keuangan dari
Waskita Karya. Terlebih lagi, penugasan pemerintah kerap tidak diimbangi dengan
penempatan ekuitas. ”Akhirnya semua menumpuk hingga tiba di suatu masa mereka
mengalami problem likuiditas. Itu menyebabkan BUMN Karya berada dalam situasi
seperti saat ini di mana kebutuhan kreditor tidak bisa dipenuhi dan utang jatuh
tempo tidak bisa dibayar,” ujar Toto. (Yoga)
Utang pada Pengusaha Jadi Modus Korupsi
Bekas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Andhi Pramono, dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara karena diduga menerima gratifikasi Rp 56,23 miliar. Dengan dalih pinjaman, ia meminta uang dari sejumlah pengusaha. Tuntutan terhadap Andhi dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Joko Hermawan S, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/3). Jaksa juga menuntut Andhi dengan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Joko mengungkapkan, hal yang memberatkan Andhi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu serta tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan ialah, yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Sejak 22 Maret 2012 sampai 27 Januari 2023, Andhi telah menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 56,23 miliar. Gratifikasi diterima secara langsung atau melalui rekening bank milik Andhi dan rekening yang ia kuasai atas nama orang lain. Joko melanjutkan, Andhi meminta uang kepada para pelaku usaha ekspor-impor, pengusaha logistik, serta pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dengan modus meminjam atau berutang.
Andhi beralasan meminjam uang, untuk biaya sekolah anak, biaya rumah sakit, perbaikan kendaraan, renovasi rumah dinas, dan keperluan pribadi. Menurut jaksa, kata “pinjam” hanya dalih Andhi untuk meminta uang kepada para pengusaha. Sebab, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa uang yang dipinjam secara berulang kali tidak pernah dikembalikan. Selain itu, dari keterangan saksi Erick M Henrizal, uang itu juga sebagai imbalan atas jasa Andhi yang memperkenalkan importir atau pemilik barang kepada PPJK. Uang yang diterima Andhi melalui sumber yang tak sah itu tidak dilaporkan dengan benar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Hal itu kian memperkuat bukti adanya perolehan sumber keuangan yang tidak sah dari Andhi. (Yoga)
Mengelola Belanja Bansos, Menjaga Stabilitas Rasio Utang
Menakar Utang Pemerintahan Jokowi
Pemerintahan Jokowi yang akan purnatugas pada Oktober
mendatang diperkirakan bakal meninggalkan beban utang besar kepada pemerintahan
baru melebihi para presiden sebelumnya. Menurut catatan Kemenkeu, utang pemerintah
per 31 Desember 2023 sebesar Rp 8.144,6 triliun dengan rasio utang terhadap PDB
38,59 5. Dalam dua periode kepemimpinan Jokowi, selama sembilan tahun terakhir,
utang pemerintah bertambah Rp 5.535,6 triliun atau naik tiga kali lipat (212 %).
Jokowi memulai masa jabatannya di tahun 2014 dengan warisan utang dari Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Rp 2.608 triliun. Pandemi Covid-19 adalah faktor
penting yang membuat utang di era Jokowi melonjak tinggi.
Pada akhir 2020, hanya dalam waktu satu tahun, utang pemerintah
naik Rp 1.295,9 triliun (27 %) dibandingkan tahun sebelumnya. Pandemi membuat utang
pada akhir 2020 menyentuh Rp 6.074,5 triliun. Rasio utang juga tercatat meningkat
di era pemerintahan Jokowi. Meskipun baru melonjak tinggi saat pandemi (dari
30,23 %n pada 2019 menjadi 39,43 % pada 2020), kenaikan rasio utang sudah
terjadi sejak periode pertama era Jokowi (dari 24,68 % pada 2014 menjadi 30,23
% pada 2019). Meski meningkat, kenaikan rasio utang itu masih dalam ”batas
aman” yang diatur dalam undang-undang. Sesuai UU No 17 Tahun 2023 tentang
Keuangan Negara, utang pemerintah hanya diperbolehkan maksimal 60 % dari PDB.
Jika melewati batas itu, Indonesia berpotensi bangkrut karena tidak lagi
sanggup membayar utang.
Wakil Menkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita,
Kamis (22/2) mengatakan, strategi pembiayaan di tahun terakhir pemerintahan
Jokowi dilakukan secara fleksibel, terukur, dan oportunistik. Menurut dia,
sejauh ini profil utang Indonesia masih sesuai jalur. Dirjen Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Suminto mengatakan, pengelolaan utang negara
tetap dalam kondisi aman meski secara total outstanding utang pemerintah telah
menembus Rp 8.000 triliun. Persentasenya pun terus menurun setelah pandemi.
Selain itu, APBN juga berhasil membukukan keseimbangan primer positif pada
tahun 2023 yang menandakan pemerintah tidak lagi ”gali lubang tutup lubang” atau
berutang untuk bayar utang. (Yoga)
Pengelolaan Utang Luar Negeri masih Terkendali
Buntut Tunggakan Utang Rafaksi
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









