Tak Mudah Bayar Utang Rafaksi Pakai Potong Pajak
Proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng oleh pemerintah kepada pengusaha, masih belum ada kejelasan. Pasalnya, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sempat mengusulkan, agar ada pemangkasan pajak bagi perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga sebagai solusi dari pembayaran utang rafaksi yang macet tersebut. Hanya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menegaskan, usulan GIMNI tersebut adalah langkah yang panjang. Sebab, untuk kebijakan pemotongan pajak, ada di bawah tanggungjawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ya, kami melihat bahwa itu (pemangkasan pajak) tidak mudah. Karena pemotongan pajak itu, kan, ada di bawah Kemenkeu," ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (15/3). Roy malah mempertanyakan sikap Kemenkeu, apakah akan membuka tangan untuk permasalahan rafaksi minyak goreng ini. Soalnya, alokasi selisih harga ini ada di ranah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), jadi bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023