Industri CPO
( 190 )Inflasi Minyak Goreng dan Drama Minyakita
Drama penyunatan Minyakita
bergulir di balik tingginya tingkat inflasi minyak goreng. Masyarakat yang daya
belinya sedang tidak baik-baik saja dirugikan dengan beredarnya Minyakita tak
sesuai takaran di sejumlah daerah di Indonesia. BPS mencatat, tingkat inflasi
tahunan minyak goreng pada Februari 2025 mencapai 10,37 %. Salah satu pemicu
inflasi minyak goreng adalah kenaikan harga Minyakita. Minyakita merupakan merek
minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat. Pasokannya berasal
dari eksportir CPO dan sejumlah produk turunannya yang terikat kebijakan wajib
pasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng.
Harga Minyakita naik jauh di atas
harga eceran tertinggi (HET) sejak Juni 2024. Berdasarkan data Sistem
Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, per 12 Maret 2025, harga rerata nasional
Minyakita Rp 17.200 per liter, lebih tinggi 6,4 % dibanding Juni 2024, juga
lebih tinggi 8,72 % dari HET Minyakita yang ditetapkan Kemendag Rp 15.700 per
liter. Akibatnya muncul pemalsuan merek Minyakita, penjualan Minyakita sepaket
dengan produk lain (bundling), hingga penerapan kuota minimal pembelian Minyakita.
Drama terbarunya adalah penyunatan isi atau volume Minyakita. Minyakita dalam
kemasan berlabel 1 liter ”disulap” atau diisi 750-950 mililiter, dan dijual Rp
17.000-Rp 18.000 per liter, jauh di atas HET.
Polisi juga menemukan kasus
penyunatan Minyakita di Subang dan Bogor, Jabar; Tarakan, Kaltara; serta
Banjarnegara dan Banyumas, Jateng. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jateng,
juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 804,5 mililiter.
Pada 11 Maret 2025, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka kasus
dugaan Minyakita tak sesuai takaran berinisial AWI dari hasil pengembangan temuan
Minyakita tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung. AWI merupakan
pengelola PT Aya Rasa Nabati (ARN) yang berlokasi di Depok, Jabar. Di pabrik
itu, ditemukan 70 mesin pengisi minyak goreng yang takarannya sengaja diatur 706
mililiter dan 802 mililiter. (Yoga)
Kemendag Pangkas Harga CPO, Bagaimana Dampaknya?
Kementerian Perdagangan Indonesia telah menetapkan harga referensi untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO) pada periode Maret 2025 sebesar US$954,50 per metrik ton (MT), mengalami penurunan sebesar 0,10% dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan harga referensi ini dipengaruhi oleh penurunan permintaan, terutama dari India, serta penurunan harga minyak nabati lainnya. Berdasarkan harga referensi tersebut, bea keluar (BK) untuk CPO ditetapkan sebesar US$12 per MT, dan pungutan ekspor (PE) sebesar 7,5% dari harga referensi, yaitu sekitar US$71,59 per MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa harga referensi CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga dari tiga bursa, yaitu bursa CPO di Indonesia, Malaysia, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam. Kemendag juga menetapkan bea keluar untuk minyak goreng kemasan bermerek dengan berat 25 kg sebesar US$31 per MT.
Selain itu, pemerintah terus memantau tren harga CPO dan kemungkinan penurunan harga lebih lanjut, yang dapat mempengaruhi penetapan tarif bea keluar dan pungutan ekspor di masa depan.
Dialog RI-Uni Eropa soal Aturan Sawit ditunggu Industri
Pemangku kepentingan dalam industri sawit nasional menanti dialog RI-Uni Eropa (UE), menyusul adopsi laporan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan UE terbukti mendiskriminasi minyak sawit dan produk turunannya. Dalam pernyataan, Selasa (25/2), Perwakilan Tetap RI di Geneva mengungkap adopsi itu. Adopsi dilakukan di sela pertemuan regular badan penyelesaian sengketa atau DSB pada WTO. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Eddy Martono mengatakan, langkah selanjutnya adalah apakah RI akan melakukan pembicaraan dengan UE untuk menindaklanjuti keputusan Panel WTO tersebut. Kecuali jika laporan panel itu diajukan banding, maka laporan tersebut harus diadopsi Badan Penyelesaian Sengketa WTO dalam waktu 60 hari ke depan.
”Jika diadopsi, laporan tersebut akan mengikat antara RI dan UE. Kemudian, UE akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghormati kewajiban (sesuai rekomendasi) WTO-nya,” tutur Eddy. Laporan akhir Panel WTO diedarkan pada awal Januari 2025. Dalam laporan itu, WTO menyatakan UE memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biodiesel dari sawit Indonesia dibandingkan dengan bahan bakar nabati produksi UE yang berbahan baku biji rapeseed dan bunga matahari. Panel WTO juga menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biodiesel dari sawit ndonesia dengan kategori ILUC risiko tinggi. Selain itu, Panel WTO juga melihat ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi ILUC berisiko rendah. (Yoga)
Kebijakan Baru Penertiban Kawasan Hutan
Permasalahan terkait kebun sawit dalam kawasan hutan di Indonesia masih belum terselesaikan dengan baik. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengumumkan adanya 3,4 juta hektare perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin. Pemerintah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan menerapkan denda administratif, namun proses penyelesaian berjalan lambat. Untuk mengatasi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 9/2023 tentang Satuan Tugas Tata Kelola Industri Sawit yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan. Namun, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul Peraturan Presiden No. 5/2025 yang memuat aturan baru mengenai penertiban kawasan hutan, yang dinilai menimbulkan ketidakselarasan dengan kebijakan sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan menerbitkan Kepmenhut 36/2025 yang memuat daftar perusahaan perkebunan sawit yang sedang diproses penyelesaiannya atau yang ditolak. Meskipun ada transparansi dalam proses ini, masih ada kekhawatiran tentang bagaimana kebun yang ditolak penyelesaiannya akan dikelola, apakah akan ditebang atau diserahkan kepada entitas bisnis lain. Menteri Kehutanan, Raja Juliantoni, diharapkan dapat memastikan kepastian hukum terkait kebun sawit dalam kawasan hutan dan menjaga konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan pelaku usaha dan investor.
Pemerintah perlu lebih cermat dan konsisten dalam merumuskan kebijakan tentang tata kelola sawit, mengingat industri minyak sawit merupakan komoditas unggulan Indonesia.
Optimisme di Tengah Sentimen Positif Industri Sawit
Diplomasi pemerintah Indonesia berhasil membuktikan bahwa kebijakan Uni Eropa yang mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia, khususnya biodiesel, bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas. Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO pada 10 Januari 2025 yang mengakui kebijakan diskriminasi Uni Eropa sebagai tidak sah, mengakhiri perjuangan panjang Indonesia yang dimulai sejak 2019. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kemenangan ini membuka peluang untuk mempercepat penyelesaian perjanjian dagang Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Keputusan ini juga memperkuat citra positif kelapa sawit Indonesia di dunia, karena negara-negara mitra dagang, seperti India, China, dan Pakistan, diharapkan tidak lagi menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap produk sawit Indonesia. Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Edi Suhardi, menambahkan bahwa putusan WTO ini akan memberikan dampak psikologis yang positif terhadap pasar internasional, mengurangi hambatan perdagangan, dan mendorong pemahaman bahwa produk sawit Indonesia tidak merusak lingkungan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, juga mengharapkan agar negara-negara mitra dagang lainnya tidak mengikuti jejak Uni Eropa dalam menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap produk sawit Indonesia.
Harga Stabil, Kinerja CPO Tetap Kinclong
Manfaat dari Kenaikan Harga yang Terselip
Minyak Sawit Berkontribusi pada Kenaikan Neraca Dagang
Harga Komoditas Melonjak, Emiten CPO Semakin Bersinar
Prospek kinerja emiten perkebunan sawit semakin licin. Tren naiknya harga minyak sawit atau
crude palm oil (
CPO) di kuartal tiga tahun ini diproyeksi bakal jadi sentimen pendorong kinerja emiten CPO.
Berdasarkan data
Trading Economics, harga CPO pada penutupan Selasa (3/9) di posisi MYR 3.990 per ton. Jika dihitung dalam sebulan, harga CPO sudah mendaki 5,33%.
Contoh ASP PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO).
Head of Investor Relation
Sampoerna Agro, Stefanus Darmagiri mengatakan, di semester pertama tahun ini, ASP SGRO mencapai Rp 12.300 per kilogram (kg). "ASP ini tumbuh 4% secara tahunan," kata Stefanus pada KONTAN, Senin (2/9).
Sekretaris Perusahaan PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) Joni Tjeng mengatakan, enam bulan pertama tahun ini, ASP TAPG berada di kisaran Rp 12.500 per kg. "ASP ini diperkirakan masih tumbuh
single
digit, melihat sentimen positif dari belum membaiknya stok minyak nabati global," katanya.
Senior Investment Information
Mirae Asset Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menimpalli, kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak bulan Juli 2024 dan akan berlanjut pada September ini. Sentimen pendorongnya adalah peningkatan permintaan CPO di periode itu akibat keterbatasan suplai global.
Target Penyediaan Minyak Goreng Rakyat Turun
Kemendag mengurangi target penyediaan minyak goreng rakyat dari 300.000 ton per bulan menjadi 250.000 ton per bulan, seiring dicoretnya minyak goring curah dari program Minyak Goreng Rakyat. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah mengubah kebijakan kewajiban memasok kebutuhan domestic (DMO) minyak goreng. Para eksportir CPO dan sejumlah produk turunan hanya wajib menyediakan minyak goreng dalam kemasan sederhana merek Minyakita.
”Target penyediaan minyak goreng kemasan dalam bentuk Minyakita itu 250.000 ton per bulan. Kami juga telah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) Minyakita Rp 15.700 per liter,” ujarnya dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta, Senin (19/8). Meskipun dicoret dari program Minyak Goreng Rakyat, lanjut Moga, minyak goreng curah tetap boleh diperdagangkan. Harganya tidak lagi diatur pemerintah atau diserahkan kepada mekanisme pasar. Kebijakan itu bertujuan mendorong masyarakat beralih mengonsumsi minyak goreng dalam kemasan yang mutu, higienitas, keamanan, dan kehalalannya lebih terjamin.
Kebijakan baru itu diatur dalam Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang diundangkan pada 14 Agustus 2024. Regulasi itu menegaskan, minyak goreng rakyat bukan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit menyediakan kebutuhan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Penyediaan Minyakita di dalam negeri menjadi syarat penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunan. Selain itu, permendag tersebut juga mewajibkan Minyakita disalurkan dalam kemasan botol, jeriken, bantal, dan kantong berdiri berkapasitas 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. (Yoga)
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









