;
Tags

Industri CPO

( 190 )

Pungutan Ekspor CPO 0% Mengurangi Penerimaan

tuankacan 04 Mar 2019 Kontan
Kementerian Pertanian khawatir program penanaman kembali kebun sawit terganggu sehubungan dengan adanya rencana pemerintah untuk menurunkan pungutan ekspor bagi produk minyak kelapa sawit mentah atawa crude palm oil (CPO). Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban pengusaha kelapa sawit yang tengah menghadapi penurunan harga komoditas ini di pasar global. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan aturan penurunan tarif yang ada di Peraturan Menteri Keuangan No.152/2018 tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan dikeluarkan. Rencana tarif 0% ini mulai menuai pro dan kontra. Hal ini membuat kekhawatiran Kementerian Pertanian bahwa penurunan tarif membuat dana yang dihimpun oleh BPDPKS berkurang. Karena berkurang bisa mengganggu rencan kerja 2019 yakni peremajaan kebun sawit seluas 200.000 hektare.

<font color="orange">Deklarasi CPOPC Melawan Kampanye Negatif</font>, Bersatu Pulihkan <font color="blue">Harga CPO</font>

tuankacan 01 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Keputusan bersama anggota Council of Palm Oil Producing Countries untuk melawan kampanye negatif dari Uni Eropa diyakini akan membawa angin segar bagi perbaikan harga crude palm oil dalam jangka panjang. Malaysia dan Indonesia sepakat segera menemui otoritas Uni Eropa untuk menyuarakan perlawanan terhadap kampanye negatif minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Selain Kolombia, Thailand dan Pantai Gading akan menyusul menjadi negara anggota CPOPC. Sebelumnhya, perlawanan terhadap kampanye negatif UE dilakukan secara bileteral oleh masing-masing negara. CPOPC akan mendekati PBB dengan mengusung kampanye positif tentang CPO seklaigus menggandeng organisasi di bawah PBB seperti United Nations Environment Programme (UNEP) dan Food and Agricultural Organization (FAO).

Saatnya Melawan <font color="red">Kampanye Negatif</font> Minyak Sawit

tuankacan 01 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Bagi Indonesia, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) merupakan komoditas yang amat penting. Tidak hanya menjadi tumpuan ekspor nonmigas untuk meraih devisa, tetapi juga telah menjadi bagian dari urat nadi dan penggerak ekonomi di daerah penghasil sawit, seperti Sumatra dan Kalimantan. Meski permintaan dunia sangat besar, ekspor CPO dan produk turunannya menghadapi banyak hambatan di sejumlah ngera. India, misalnya menerapkan hambatan impor CPO dengan menerapkan tarif bea masuk yang tinggi hingga 44% dan 54% untuk produk turunannya. Amerika Serikat memperkecil keran impor biodiesel dengan memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD). India dan Amerika Serikat menggunakan instrumen tarif yang diatur oleh WTO. Uni Eropa menggunakan cara yang berbeda yaitu dengan kampanye negatif untuk menahan penetrasi produk CPO dan biodiesel. Salah satu kampanye negatif yang gencar dilakukan oleh Uni Eropa adalah tuduhan bahwa perkebunan sawit menjadi biang penyebab deforestasi, banyak terjadi pelanggaran HAM, hingga tuduhan adanya pekerja anak di perkebunan sawit. Bagaimanapun, cara-cara tidak fair yang dilakukan oleh Uni Eropa tidak saja merugikan Indonesia sebagai eksportir CPO dan turunannya, tetapi juga mencederai asas dan prinsip dasar perdagangan bebas berkeadilan yang dibangun melalui WTO.

CPOPC Sepakat Tolak Kebijakan Antisawit UE

leoputra 01 Mar 2019 Investor Daily
Dewan Negara Produsen Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) sepakat untuk menolak kebijakan antisawit yang akan dikeluarkan Uni Eropa. Komisi Eropa merancang peraturan baru berupa Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/19 of the Europe Union Renewable Directive (RED) II. Rancangan peraturan tersebut bertujuan membatasi dan secara efektif melarang sama sekali penggunaan biofuel berbasis kelapa sawit di UE melalu penggunaan konsep Indirect Land Use Charge (ILUC). Indonesia dan Malaysia memandang peraturan tersebut sebagai kompromi politis di internal UE dengan tujuan mengisolir dan mengecualikan minyak sawit dari sektor biofuel UE yang menguntungkan minyak nabati lainnya, termasuk repressed yang diproduksi UE.

Penyelamatan Industri Minyak Kelapa Sawit, RI Makin Tegas Hadapi Eropa

tuankacan 27 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Indonesia makin berani dan tegas dalam menghadapi kampanye negatif produk CPO yang dilancarkan Uni Eropa. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyelamatkan komoditas yang merupakan tulang punggung ekspor nonmigas nasional tersebut. Indonesia akan mengajak negara-negara CPOPC (Council of Palm Oil Producing Countries) untuk mengambil sikap tegas yang sama yakni melawan kampanye negatif minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil di Uni Eropa. Selama ini Uni Eropa terus melakukan kampanye negatif melalui skema renewable energy directive II (RED II) dan indirect land use change (ILUC) sehingga menekan permintaan dari kawasan tersebut. Indonesia akan mengajukan skenario perlawanan terhadap Uni Eropa dengan membawa kasus ini ke Dispute Settlement Body di WTO. CPOPC saat ini baru beranggotakan Indonesia dan Malaysia, dan berencana melakukan penambahan anggota yakni Kolombia, Pantai Gading, dan Thailand.

Penguatan Harga Sawit, Pungutan Ekspor CPO Maret Masih Dikaji

tuankacan 26 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah masih mengkaji rencana pengenaan bea keluar atau pungutan ekspor minyak kelapa sawit periode Maret 2019 karena harga komoditas itu sudah menyentuh US$570 per ton. Ekspor CPO akan dikenakan bea keluar bervariasi antara US$10-US$25 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran US$570-US$619 per ton. Indonesia sebagai negara penghasil utama minyak kelapa sawit kerpa mendapatkan hambatan perdagangan dari Uni Eropa. Jadi, perlu dilakukan kajian untuk menyesuaikan kondisi pasar. Dan atas pemungutan bea keluar yang direncanakan oleh pemerintah, perlu dilakukan kajian mendalam agar tidak berimbas kepada harga tandan buah segar petani.

Pemanfaatan Biodiesel Dalam Negeri Terus Digenjot

leoputra 20 Feb 2019 Investor Daily
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mencatat, kapasitas pengolahan kelapa sawil mentah di Indonesia mencapai 38.320 ton per jam dari total 391 Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Potensi kelapa sawit yang ada sejalan dengan upaya Pemerintah memperluas pemanfaatan bioenergi di semua sektor terutama sektor transportasi dan pertambangan, terutama untuk implementasi mandatori B20 dalam Bahan Bakar Minyak. Pada tahun 2015, kebutuhan CPO mencapai 5.05 juta kilo liter dengan tingkat mandatori 15%. Jumlah ini terus bertambah meningat mandatori sudah menjadi 20%.

India Kurangi Permintaan, Kebanjiran Suplai, CPO Lunglai

tuankacan 13 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Harga minyak kelapa sawit, tak mampu beranjak dari zona merah. Menurunnya permintaan menjadi biang keladi melempemnya harga komoditas itu. Melemahnya ekspor produsen CPO terbesar kedua di dunia, Malaysia, masih menjadi sentimen negatif bagi harga sawit untuk saat ini. Penurunan ekspor tersebut terjadi salah satunya karena measih berlimpahnya CPO di India, negara tujuan ekspor CPO negeri jiran. Namun, jika diamati lebih jauh, turunnya ekspor ini rangkaian dari dampak perang dagang antara CHina dan Amerika Serikat. Perseteruan kedua negara ini membuat perekonomian melambat, imbasnya permintaan komoditas menurun.
Terpisah, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa budidaya kelapa sawit menghasilkan deforestasi dan penggunaannya dalam bahan bakar transportasi harus dihapuskan. Namun, para pecinta lingkungan mengkritiknya karena mengizinkan sejumlah pengecualian. Komisi menerbitkan kriteria yang diusulkan untuk menentukan tanaman apa yang meyebabkan kerusakan pada akhir pekan, mengikuti undang-undang yang disahkan oleh Uni Eropa tahun lalu guna mengakhiri penggunaan bahan baku dalam biofuel yang merusak lingkungan.

Ekspor CPO dan Gas Bebas Pemeriksaan Surveyor

budi6271 06 Feb 2019 Kontan
Mulai Februari ini, ekspor sejumlah komoditas bebas dari kewajiban laporan surveyor. Tahap awal, penghapusan kewajiban laporan surveyor berlaku untuk CPO beserta produk turunannya dan ekspor gas dengan menggunakan pipa.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mendorong ekspor. Toh, verifikasi lembaga survei tidak menjadi syarat atau permintaan pembeli di negara tujuan ekspor. Selain itu, Bea Cukai juga sudah melakukan pengecekan fisik atas barang-barang ekspor sehingga terjadi duplikasi pemeriksaan.
Selain CPO dan gas, ekspor rotan setengah jadi serta ekspor kayu log yang diperoleh dari hutan tanaman industri juga bisa tanpa laporan surveyor. Selain itu, keistimewaan bebas pengecekan surveyor rencananya juga berlaku bagi 10 komoditas ekspor utama Indonesia, antara lain batubara serta produk mineral lainnya.

Regulasi Ekspor, Pelonggaran Berisiko ke Domestik

tuankacan 06 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) terhadap empat komoditas dinilai berdampak terbatas terhadap kinerja ekspor, dan justru berpotensi mengganggu industri dalam negeri. Pemerintah memastikan untuk menghapus kewajiban penyertaan dokumen LS terhadap empat komoditas, yakni minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, gas pipa, rotan setengah jadi serta kayu gelondongan (log) dari tanaman industri. Kebijakan untuk CPO dan gas pipa rencananya dieksekusi pada pekan ini sementara dua komoditas lainnya masih dalam tahap pembahasan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Muhammad Faisal menilai penghapusan LS untuk ekspor komoditas merupakan langkah mundur, karena semestinya yang didorong adalah ekspor manufaktur.