Industri CPO
( 190 )RI-Malaysia Bersatu Perjuangkan Sawit
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengirim surat keberatan kepada komisi Uni Eropa yang berencana mengurangi bahan bakar nabati berbasis sawit. Indonesia dan Malaysia bersatu memperjuangkan sawit di Uni Eropa karena kedua negara memiliki porsi 85% sebagai penghasil minyak sawit dunia.
Sambil memperjuangkan sawit di Uni Eropa, pemerintah juga sedang berupaya meningkatkan serapan dalam negeri dengan menggenjot penggunaan minyak sawit sebagai bahan bakar kendaraan. Saat ini program Biodiesel 20 (B-20) sudah berjalan dan ke depan akan terus diperbesar hingga mencapai B-100.
Indonesia dan Malaysia tak hanya mengirimkan surat keberatan memperjuangkan sawit, Menko bidang perekonomian Darmin Nasution sedang memimpin delegasi RI ke Brussel Belgia melakukan pertemuan dengan komisi, parlemen dan dewan Eropa serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam rantai pasok industri sawit di pasar Uni Eropa.
Jokowi-Mahathir Kirim Surat Protes ke UE
Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad melayangkan surat bersama kepada Komisi Uni Eropa (UE) yang berisi tentang keberatan pemimpin kedua negara atas rencana penghapusan atau pelarangan penggunaan sawit sebagai bahan baku biofuel. Surat diteken kedua pemimpin negara tersebut pada Minggu (7/4) dan langsung dikirimkan pada hari itu juga.
Dubes RI Bahas Sawit di Senat Belanda
Dubes RI untuk Amerika Serikat, Mahendra Siregar dalam kapasitasnya sebagai Direktur Eksekutif Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) diundang di Plenary Hall Senat Belanda, bersama Unilever, WWF Belanda, dan peneliti dari Wageningen University and Research guna membahas atau berdiskusi isu kelapa sawit pada Kamis (4/4). Diskusi dilaterbelakangi meningkatnya perdebatan terkait sawit berkaitan dengan kebijakan Uni Eropa tentang Renewable Energy Directive (RED) dan Delegated Act yang mengkategorikan kelapa sawit sebagai satu-satunya minyak nabati yang unsustainable jika digunakan sebagai biofuel.
Sistem Pengawasan Ekspor, Celah Manipulasi Masih Menganga
Kendati pola pengawasan ekspor terus diperketat oleh pemerintah, masih terdapat celah yang dimanfaatkan para eksportir untuk mereguk keuntungan pribadi. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eskpor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengungkapkan, proses manipulasi atau kecurangan ekspor dengan skema aliran keuangan gelap (illicit financial), telah menjadi penyakit menahun dalam kinerja ekspor RI. Skema itu, menurutnya, salah satuny digunakan untuk menyiasati pajak yang terlalu tinggi. Kendati pengawasan ekspor telah diperketat, masih terdapat sejumlah celah yang diterobos oleh eskportir, salah satunya dengan melakukan manipulasi yang sistematis dengan para importir di negara tujuan. Praktik ini terus terpelihara salah satunya karena pajak penghasilan badan yang cukup tinggi. Tidak heran jika pengemplangan semacam ini terus terjadi dan meningkat. Praktik illicit financial tersebut, berdampak pada kinerja eskpor secara umum dan penerimaan negara. Data kinerja eskpor yang dimiliki pemerintah selama ini belum tentu mencerminkan transaksi nyata yang ada di lapangan sehingga berdampak kepada efektivitas kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
Ketua Umum Dewan Karet Indonesia Asiz Pane mengatakan, praktik manipulasi tersebut banyak dilakukan oleh para eksportir karet mentah Indonesia. Para eksportir nakal bekerja sama dengan importir di Singapura untuk memanipulasi volume dan nilai ekspor yang tertera di invois ekspor impor. Untuk itu, dia mendesak pemerintah memperketat pengawasan ekspor karet mentah Indonesia.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, sejauh ini proses ekspor batu bara cenderung sangat ketat. Kendati demikian, dia tidak menampik adanya praktik nakal yang dilakukan oleh eksportir batu bara. Terdapat potensi eksportir bekerja sama dengan importir, yang salah satunya dilakukan dengan metode transfer pricing. Pola tersebut biasa dilakukan oleh dua perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, salah satu perusahaan berlaku sebagai eksportir dan yang lainnya sebagai importir. Apabila terjadi kecurangan dalam proses ekspor, seperti memp^raktikkan skema under-invoice, akan cukup mudah terdeteksi di pelabuhan negara tujuan. Hal tersebut akan dianggap sebagai salah satu bentuk dumping oleh negara tujuan.
Adapun, berdasarkan riset dari The Prakarsa, sepanjang 1989-2017 Indonesia mengalami aliran keuangan gelap masuk dengan cara ekspor over-invoicing senilai US$101,49 miliar. Over-invoicing sendiri merupakan pencatatan ekspor yang melibihi nilai ekspor riil. Praktik ini biasanya dilakukan para eksportir nakal untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak ekspor karena mengekspor dengan jumlah yang besar. Sementara itu, pada periode yang sama Indonesia mengalami aliran keuangan gelap keluar dengan cara eskpor under-invoicing senilai US$40,25 miliar. Praktik ini mencatat nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai yang sebenarnya tercatat di negara tujuan. Dengan demikian perusahaan membayar pajak pendapatan dan royalti lebih rendah dibandingkan dengan mencantumkan nilai riil. The Prakarsa mencatat, praktik itu dilakukan oleh eksportir di enam komoditas unggulan RI yakni minyak kelapa sawit, batu bara, udang-udangan, karet alam, tembaga, dan kopi.
Dari riset tersebut, aliran keuangan gelap keluar terbesar terjadi pada komoditas batu bara. Selama 1989-2017, Indonesia kehilangan US$419,64 miliar dari praktik nakal tersebut. Selanjutnya, aliran keuangan gelap masuk paling besar berasal dari minyak kelapa sawit yang nilainya mencapai US$40,47 miliar, disusul oleh komoditas karet dan tembaga.
Harga CPO Masih Rendah, Masa Sulit Emiten Sawit
Emiten perkebunan kelapa sawit menilai kondisi bisnis yang menantang pada 2018 akan berlanjut pada tahun ini, seiring dengan masih beralngsungnya pelemahan harga CPO. Berdasarkan data lima emiten perkebunan kelapa sawit yang telah merilis laporan keuangan, hanya dua perusahaan yang mampu meningkatkan pendapatan pada 2018, yaitu PT Astra Agro Lestari Tbk. dan PT Mahkota Group Tbk. Menurut Direktur Keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Lucas Kurniawan, Prospek bisnis CPO pada tahun ini masih tergantung beberapa faktor, terutama realisasi penyerapan biodiesel dan penerapan rencana B30 serta penyelesaian perang dagang antara AS dan China dan pemulihan perekonomian global. Faktor lain yang mempengaruhi harga CPO adalah prediksi bahwa El-Nino akan kembali terjadi pada tahun ini, walaupun perkiraan tersebut masih prematur.
Malaysia Ancam Boikot Jet Tempur UE
Malaysia
menyatakan akan membalas rencana Uni Eropa untuk membatasi minyak kelapa
sawit. Caranya dengan membeli pesawat tempur dari Tiongkok, alih-alih dari
perusahaa Eropa. Malaysia mengancam akan membatalkan rencana pembelian Jet
Tempur Rafale dari Perancis atau Eurofighter dai Rusia. Selain itu Malaysia
mengancam akan membawa kasus pelarangan ekspor CPO di Eropa ke WTO.
Rencana Retaliasi Produk Asal Uni Eropa, Boikot Bisa Jadi Bumerang
Pengusaha Non-CPO dan produk turunannya menilai rencana pemerintah memboikot produk asal Uni Eropaa bisa menjadi bumerang terhadap ekspor produk Indonesia ke kawasan itu. Hal ini mengingat nilai ekspor ke UE pada 2018 mencapai US$17,09 miliar atau memiliki porsi 10,47% dari keseluruhan ekspor. Nilai tersebut berdasarkan data BPS menjadi nilai yang terbesar keempat setelah Asean, China, dan AS. Ada dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum memutuskan untuk melakukan aksi boikot. Pertama, aksi boikot berisiko membuat semua sektor yang mengekspor produknya ke UE akan dirugikan. Khususnya apabila perundingan IEU-CEPA terhambat. Kedua, Indonesia akan segera ditinjau oleh UE terkait dengan kelayakan menerima Generalized System of preferences (GSP) pada tahun ini.
Diskriminasi Atas CPO dan Produk Turunannya, RI Ancam Boikot Produk Eropa
Setelah berencana menggugat Uni Eropa ke WTO terkait dengan perlakuan diskriminatif atas komoditas CPO, Pemerintah Indonesia mengancam akan melakukan retaliasi produk impor dari Benua Biru. Retaliasi merupakan tindakan balasan suatu negara terhadap negara/kawasan lain sebagai respon atas kebijakan perdagangan yang dinilai merugikan. Sikap Indonesia tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap skema RED II dan ILUC yang mendiskriminasi minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Apabila UE melakukan diskriminasi terhadap CPO, blok negara itu secara tidak langsung melanggar komitmen pengentasan kemiskinan dari PBB. Konflik antara Indonesia dan UE ini dapat menciptakan ketidakpastian baru di sektor investasi. Permasalahan sengketa CPO ini jangan sampai mengganggu jalannya negosiasi Indonesia European Union Economic Comprehensive Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Ekspor Minyak Sawit Februari 3 Juta Ton
Ekspor
minyak sawit nasional pada Februari 2019 diperkirakan hanya 3 juta ton, atau
turun 7,69% dari realisasi ekspor bulan sebelumnya 3,25 juta ton. Penurunan
kinerja tersebut terjadi karena produksi minyak sawit domestik yang lebih
rendah dan permintaan global yang melemah. Namun, ekspor ini akan meningkat
di Februari 2019 sebesar 3,80 juta ton. Siklus produksi CPO pada
Januari-Februari di tiap tahunya memang menurun dan ekspor juga menurun.
Diharapkan komoditas kelapa sawit dapat diandalkan untuk menyumbang devisa
bagi negara di tengah larangan Uni Eropa untuk melarang sawit sepenuhnya
dalam jangka panjang.
Ekspor Turun, Industri Sawit Kebanjiran Insentif
Pemerintah menambah insentif eksportir kelapa sawit, minyak sawit mentah, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pemerintah membebaskan pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKPS), setelah sebelumnya membebaskan eksportir dari kewajiban bea keluar. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2019 hingga 31 Mei 2019. Tujuan pemerintah agar membantu eksportir sawit saat harga turun di pasar global. Terlebih, eksporti sawit menghadapi tekanan permintaan akibat pelemahan ekonomi China, tarif bea masuk yang tinggi di India, serta kampanye hitam di Uni Eropa.
Pilihan Editor
-
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
HARGA PANGAN, Fenomena ”Lunchflation”
29 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022









