Industri CPO
( 190 )"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo
Seperti
yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28
perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan
izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi
yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1].
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh
membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen
lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi
dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir.
Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan,
pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk
menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan
tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu
saja.
Terkait
nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2]
menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak
kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa
penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana
menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama
ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan
mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.
Mengenai
pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola
Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di
lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan,
di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan
perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan
guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.
Setiap
kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam
jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat
melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi
prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi
pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka
pendek akibta pencabutan ijin tersebut:
1.
Penurunan Penerimaan Pajak Langsung
Dalam
jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional
berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN,
aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target
penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun
berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup
signifikan dari entitas-entitas tersebut.
2.
Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung
Selain
pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan
Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari
peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan
tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau BUMN Tambang adalah masa "kering"
bagi pendapatan negara.
3.
Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor
Bagi
dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara
massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat
menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di
Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati
(wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa
saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar
evaluasi dari pemerintah.
4.
Kekhawatiran akan Dominasi Negara
Langkah
pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait
"nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang
terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka
semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika
negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini
bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali
ke tangan pemerintah.
5.
Dampak Psikologis pada Pasar Modal
Khusus
untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk
atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan
langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham
ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen
negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam
pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya
modal (capital outflow) dalam jangka pendek.
6.
Beban Biaya Transisi dan Audit
Alih-alih
menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam
jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit
menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak
dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam
jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum
perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen
kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.
#ekonomi
#kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Di tengah eskalasi konflik antara Israel dan Iran, harga komoditas unggulan Indonesia seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) menunjukkan tren kenaikan signifikan. Dalam sebulan terakhir, harga batu bara di ICE Newcastle naik 6,42% menjadi US$106,85/ton, sedangkan CPO meningkat 8,06% menjadi 4.129 ringgit/ton.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai bahwa fluktuasi harga kedua komoditas ini berdampak besar pada stabilitas makroekonomi dan fiskal negara, mengingat kontribusinya yang mencapai 20–25% dari total ekspor nasional. Kenaikan 10% harga komoditas bahkan bisa mengurangi defisit transaksi berjalan hingga 0,13% dari PDB. Namun, ketergantungan ekspor terhadap batu bara dan CPO juga berisiko jika terjadi penurunan harga. Oleh karena itu, Josua mendorong diversifikasi ekspor dan penguatan industri manufaktur bernilai tambah.
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memperingatkan bahwa lonjakan harga ini bisa bersifat sementara. Jika perang terus berlanjut, ekonomi global bisa melambat, yang justru menurunkan permintaan terhadap komoditas. Untuk mengantisipasi hal ini, ia mendorong hilirisasi industri berbasis prinsip ESG agar menciptakan nilai tambah ekonomi jangka panjang.
Dari sisi pelaku industri, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengonfirmasi bahwa kenaikan harga batu bara didorong oleh permintaan dari Vietnam dan gangguan pengiriman dari Australia, bukan semata dampak konflik. Namun, ia mewaspadai tekanan harga di masa depan akibat naiknya biaya logistik seiring lonjakan harga minyak.
Senada, Ketua Umum Gapki Eddy Martono juga mengkhawatirkan penurunan permintaan CPO jika konflik berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya efisiensi biaya dan peningkatan produktivitas untuk mempertahankan daya saing industri sawit nasional.
Dengan demikian, meskipun kondisi geopolitik saat ini memberikan peluang sementara bagi ekspor, berbagai tokoh dan pelaku industri menegaskan perlunya strategi jangka panjang yang adaptif, khususnya melalui diversifikasi, hilirisasi, dan efisiensi operasional.
Titik Kritis Perundingan berada pada Minyak Sawit
Sejumlah kalangan menilai, minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya bakal menjadi titik kritis perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (UE) atau IEU CEPA. Apa-lagi, IEU CEPA juga memuat kesepakatan perdagangan dan pembangunan minyak nabati berkelanjutan. Selain itu, bea masuk nol % dinilai tak akan mendongkrak ekspor sawit RI ke UE, mengingat masih ada hambatan perdagangan terkait kebijakan energi terbarukan dan antideforestasi UE. Pada 7 Juni 2025, Menko Bidang Perekomomian, Airlangga Hartarto menyatakan, perundingan IEU CEPA telah memasuki babak akhir dan tanpa ganjalan yang tersisa. Pada 10 Juni 2025, Mendag, Budi Santoso menyebutkan, IEU CEPA ditargetkan kelar 2025. Keduanya menyatakan IEU CEPA akan menurunkan hambatan tarif dan nontarif sejumlah produk ekspor Indonesia, seperti kelapa sawit, hasil pertanian, alas kaki, tekstil, dan elektronik, untuk dapat memasuki pasar UE dengan tarif nol %.
Dalam draf IEU CEPA, RI dan UE juga mencantumkan kesepakatan tentang perdagangan dan pembangunan minyak nabati berkelanjutan. Pasal 14 draf itu menyebutkan, RI dan UE berkomitmen bekerja sama di bidang minyak dan lemak nabati, bahkan mengakui peran penting minyak nabati, terutama dari kelapa sawit, dalam konteks pertanian, ekonomi, lingkungan, gizi, kesehatan, dan energi. Kedua negara juga sepakat menerima kriteria dan standar keberlanjutan minyak nabati yang ditetapkan secara independen oleh setiap negara. Anggota Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, Kamis (12/6) menilai, kesepakatan antara RI dan UE terkait IEU CEPA masih belum final. Dalam perundingan babak akhir nanti, pembahasan mengenai minyak sawit diperkirakan bakal berlangsung alot. ”Minyak sawit bakal jadi titik kritis di perundingan akhir IEU CEPA karena menyangkut tiga isu fundamental, yaitu lingkungan hidup, terutama perihal deforestasi dan emisi karbon; keadilan sosial terkait masyarakat adat dan petani kecil; serta perdagangan global yang adil versus diskriminatif,” kataDarto. (Yoga)
Konflik India-Pakistan Dapat Mempengaruhi Ekspor Sawit Indonesia
Petani Kelapa Sawit Tercekik Pungutan Ekspor
Tarif Sawit Dihadapkan pada Dilema Global
Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya mulai 17 Mei 2025 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta memperkuat hilirisasi sektor perkebunan, khususnya melalui program peremajaan sawit dan dukungan terhadap biodiesel B40. Kebijakan ini dituangkan dalam PMK No. 30/2025 dan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, langkah tersebut menuai kekhawatiran dari para pelaku industri. Eddy Martono, Ketua Umum Gapki, menilai tarif baru akan menambah beban ekspor hingga melemahkan daya saing Indonesia di pasar global, terutama jika dibandingkan dengan Malaysia, kompetitor utama RI. Saat ini eksportir sudah menanggung beban tarif hingga US$221 per metrik ton, dan kenaikan tambahan diprediksi memperburuk posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Selain itu, kondisi geopolitik seperti ketegangan India–Pakistan dan potensi tarif resiprokal dari AS yang akan berlaku mulai 9 Juli 2025, turut menjadi faktor risiko. Ardi Praptono dari Kementerian Pertanian menyarankan diversifikasi pasar ekspor ke wilayah seperti Afrika, Timur Tengah, dan Asia Tengah sebagai langkah mitigasi.
Dari sudut pandang ekonomi makro, Fadhil Hasan dari Indef dan Mohammad Faisal dari Core Indonesia mengkritisi waktu penerapan kebijakan ini. Mereka menyarankan agar pemerintah menunda kebijakan hingga proses negosiasi dagang dengan AS dan negara lainnya selesai. Jika tidak, Indonesia bisa kehilangan pangsa pasar dan mengalami penurunan profitabilitas serta hambatan ekspansi di tengah melemahnya permintaan global terhadap CPO.
Dengan demikian, meskipun tarif baru berpotensi meningkatkan penerimaan negara, ketidaktepatan waktu penerapan serta risiko terhadap daya saing ekspor menjadi tantangan serius yang harus segera dimitigasi oleh pemerintah agar kebijakan ini tidak berbalik menjadi beban bagi industri strategis nasional.
Ekspor Sawit Masih Diandalkan
Produksi Minyak Sawit RI Diprediksi Hanya Kisaran 44-47 Juta Ton
Kenaikan Harga CPO Jadi Momentum bagi Industri
Target Keberlanjutan 2030 Yakin dicapai Asian Agri dan Apical
Asian Agri dan Apical optimistis mencapai 100% target keberlanjutan di 2030. Guna mewujudkan target tersebut, Asian Agri melalui Asian Agri 2030 di antaranya menyertifikasi semua petani mitra dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di 2025. Sedangkan Apical lewat Apical 2030, mendorong para petani memiliki pendapatan alternatif, seperti budi daya madu Trigona di Aceh Singkil dan kakao di Kutai Timur. Johan Kurniawan, Director of Corporate Affairs RGE Palm Business, mempertegas komitmen keberlanjutan Asian Agri dan Apical selaras dengan pedoman pada Pembangunan Berkelanjutan PBB (UNSDGs) yang diimplementasikan dengan berpegang pada filosofi usaha RGE. Filosofi RGE adalah SCs, yakni Good for Community, Country, Climate, Customer, dan Company.
Melalui Asian Agri 2030 dan Apical 2030, kedua perusahaan itu berkomitmen untuk berkontribusi positif terhadap iklim, lingkungan,dan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan," ungkap Johan saat bukapuasa bersama dan temu media di Jakarta, Jumat (14/03/2025) dalam rangka pemaparan perkembangan komitmen berkelanjutan kedua perusahaan yakni Asian Agri 2030 dan Apical 2030 setelah diluncurkan di 2022. Johan menyampaikan, nilai strategis komoditas sawit merupakan elemen kunci perekonomian nasional, mulai dari kontribusi devisa hingga penyedia lapangan kerja. Keberadaan industri sawit merupakan bagian integral upaya peningkatan kesejahteraan petani rakyat khususnya yang tergabung dalam program kemitraan dan intiplasma. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









