;

Petani Kelapa Sawit Tercekik Pungutan Ekspor

Ekonomi Hairul Rizal 16 May 2025 Kontan (H)
Petani Kelapa Sawit Tercekik Pungutan Ekspor
Kenaikan tarif pungutan ekspor (PE) produk sawit dari 7,5% menjadi 10% berdasarkan PMK No. 30/2025 menuai kecemasan dari pelaku industri dan petani kelapa sawit. Alih-alih mendorong produktivitas dan nilai tambah di tingkat petani, kebijakan ini justru dinilai memperberat beban industri dan menekan harga tandan buah segar (TBS) serta crude palm oil (CPO).

Eddy Martono, Ketua Umum Gapki, menyatakan bahwa tambahan beban ekspor akan memperlemah daya saing sawit Indonesia dibandingkan negara pesaing seperti Malaysia, karena beban ekspor total bisa melebihi US$ 221 per metrik ton.

Iqbal Prastowo, Sekretaris Perusahaan PT Cisadane Sawit Raya Tbk, menilai kebijakan ini bisa menurunkan harga pasar dan berdampak negatif terhadap pendapatan perusahaan sawit, meski volume ekspor tidak turun signifikan.

Di sisi petani, Sabarudin, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), menolak kenaikan PE karena langsung menekan harga TBS di tingkat petani, yang bisa turun Rp 300–Rp 500 per kg. Ia juga mengkritik alokasi dana pungutan yang 90% digunakan untuk subsidi biodiesel, yang lebih menguntungkan konglomerat daripada petani kecil.

Sabarudin menuntut agar dana pungutan diefektifkan untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR), bantuan bibit, pupuk, dan infrastruktur, mengingat realisasi PSR masih jauh dari target yang pernah dipasang oleh Presiden Joko Widodo, yakni 180.000 ha per tahun.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute juga menegaskan pentingnya pengelolaan dana PE yang transparan dan berpihak pada petani, agar kebijakan ini benar-benar mendukung kesejahteraan mereka.

Kenaikan pungutan ekspor sawit lebih banyak membawa dampak negatif dibanding manfaat, dan menuntut agar kebijakan tersebut dikaji ulang serta diimbangi dengan distribusi manfaat yang lebih adil kepada petani sawit.
Download Aplikasi Labirin :