;
Tags

Industri CPO

( 192 )

Ekspor Minyak Sawit Februari 3 Juta Ton

leoputra 20 Mar 2019 Investor Daily

Ekspor minyak sawit nasional pada Februari 2019 diperkirakan hanya 3 juta ton, atau turun 7,69% dari realisasi ekspor bulan sebelumnya 3,25 juta ton. Penurunan kinerja tersebut terjadi karena produksi minyak sawit domestik yang lebih rendah dan permintaan global yang melemah. Namun, ekspor ini akan meningkat di Februari 2019 sebesar 3,80 juta ton. Siklus produksi CPO pada Januari-Februari di tiap tahunya memang menurun dan ekspor juga menurun. Diharapkan komoditas kelapa sawit dapat diandalkan untuk menyumbang devisa bagi negara di tengah larangan Uni Eropa untuk melarang sawit sepenuhnya dalam jangka panjang.

Ekspor Turun, Industri Sawit Kebanjiran Insentif

budi6271 19 Mar 2019 Kontan

Pemerintah menambah insentif eksportir kelapa sawit, minyak sawit mentah, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pemerintah membebaskan pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKPS), setelah sebelumnya membebaskan eksportir dari kewajiban bea keluar. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2019 hingga 31 Mei 2019. Tujuan pemerintah agar membantu eksportir sawit saat harga turun di pasar global. Terlebih, eksporti sawit menghadapi tekanan permintaan akibat pelemahan ekonomi China, tarif bea masuk yang tinggi di India, serta kampanye hitam di Uni Eropa.

Imbas Diskriminasi CPO, Nasib IEU-CEPA Menggantung

tuankacan 19 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Penyelesaian perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) berpotensi terombang-ambing lantaran adanya kebijakan diskriminatif dari kawasan tersebut terhadap minyak kelapa sawit Indonesia. Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, mengatakan bahwa selama ini komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi salah satu topik yang paling alot dibicarakan dalam perundingan IEU-CEPA. Indonesia mendesak agar CPO dimasukkan dalam komoditas minyak nabati yang dibebaskan aksesnya dalam IEU-CEPA dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan minyak nabati lain. Namun, Uni Eropa masih sangat keberatan untuk menerima permintaan tersebut. Pemerintah belum dapat memastikan apakah perundingan IEU-CEPA akan dilanjutkan atau tidak. Apabila IEU-CEPA ditunda, pertumbuhan industri yang memiliki potensi ekspor ke UE juga terhambat, seperti sektor alas kaki serta tekstil dan produk tekstil.

Kemendag Cabut Aturan Verifikasi Ekspor CPO

leoputra 19 Mar 2019 Investor Daily

Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 54 tahun 2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan produk turunannya. Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya sehingga tidak perlu lagi dilakukan verifikasi oleh surveyor sebelum muat barang. Sebelumnya, surveyor harus melalui proses verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis serta kualitas barang melalui analisa laboratorium. Dengan pencabutan ini diharapkan akan membuat ekspor produk kelapa sawit dan turunanya meningkat.

Akses Pasar Eropa, Uni Eropa Agresif Serang CPO

tuankacan 18 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Setelah berupaya mendiskriminasikan penggunaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk energi terbarukan, kini Uni Eropa menyudutkan produk turunan komoditas tersebut lewat isu kesehatan. Potensi hambatan dagang tersebut bermula dari studi Uni Eropa (UE) tentang batas kandungan 3-monochloropropane-1, 2-diol ester (3MCPDE) dan glycidyl ester (GE) dalam minyak nabati olahan, termasuk minyak kelapa sawit. Studi tersebut telah disampaikan kepada Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) dan telah dibahas dalam sejumlah sidang COdex Alimentarius Commission. Sidang Codex tersebut bertujuan menciptakan standar keamanan pangan yang dapat diterima di seluruh dunia, termasuk kode praktik, panduan, dan rekomendasi yang berhubungan dengan makanan. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun mengatakan, apabila FAO menyetujui penelitian yang diajukan UE itu, dampaknya akan lebih masif dibandingkan dengan kebijakan diskriminasi UE terhadap CPO untuk sektor energi melalui skema Renewable Energy Directive II (REDII). Dia menilai upaya UE melalui FAO ini adalah tantangan yang lebih besar dan dampaknya lebih luas, tidak hanya untuk sektor energi, tetapi juga untuk bidang makanan yang merupakan pasar utama CPO. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono, menurutnya, apabila konsep tersebut diterima FAO, keberlangsungan permintaan global terhadap CPO dan produk turunannya akan terancam. Pasalnya, Indonesia dan Produsen CPO lain tidak akan dapat menempuh jalur gugatan melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena ranahnya sudah masuk ke mandatori dunia. Menurut ekonom Indef Ahmad Feri Firdaus, apabila CPO dan produk turunannya dilarang sebagai bahan campuran makanan di seluruh dunia, hal itu akan berdampak pada kinerja ekspor nonmigas nasional secara keseluruhan.

Mekanisme Baru Pungutan Ekspor CPO

tuankacan 18 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Kabar baik bagi para pelaku usahayang bergerak di industri kelapa sawit dan produk turunannya. Pasalnya, mulai bulan ini pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) beserta sebagian produk turunannya. Pembebasan tarif tersebut merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.81/PMK.05/2017 yang mengatur soal tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Adapun, pembebasan tarif dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, dilakukan pada 11 Maret-Mei 2019. Pada Tahap ini pemerintah hampir memastikan seluruh produk CPO alias tarifnya hanya US$0. Tarif ini berlaku baik bagi harga CPO yang berada di bawah US$750 per ton, US$570-US$619 per ton, dan di atas US$619 per ton. Pada tahapan kedua, tepatnya Juni dan seterusnya, pemerintah kembali menerapkan tarif bagi CPO dan produk turunannya. Tarif efektif yang berlaku yakni antara US$5-US$50. Namun demikian, mekenisme pengenaan tarifnya tidak dipukul sama rata.

Pelarangan CPO untuk Bahan Baku Biofuel, RI Siap Gugat Uni Eropa

tuankacan 15 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Indonesia mengancam gugat Uni Eropa ke WTO terkait dengan keputusan pelarangan minyak sawit mentah menjadi bahan bakar minyak. Langkah tersebut ditempuh menyusul pengumuman Komisi Uni Eropa (UE) pada Kamis (14/3), yang memutuskan bahwa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil adalah produk tidak ramah lingkungan dalam skema Renewable Energy Directive (RED) II. Dalam skema tersebut, Komisi Eropa menetapkan apabila perluasan lahan yang menyebabkan kerusakan alam di atas 10% maka akan dianggap sebagai produk berbahaya dan tidak akan digunakan di UE. Akibatnya, penggunaan CPO di UE akan dikurangi secara bertahap pada 2019-2023 dan dihapus mulai 2030. Pemerintah sedang memproses laporan dan strategi gugatan terhadap UE ke World Trade Organization (WTO). Kebijakan pelarangan penggunaan CPO sebagai bahan bakar biofuel oleh Komisi Eropa dapat dijadikan momentum percepatan pembangunan industri bahan bakar berbasis minyak sawit di Indonesia. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia Derom Bangun, menilai jalur gugatan melalui WTO adalah langkah yang tepat setelah selama ini upaya lobi-lobi dan penyampaian argumentasi melalui Komisi Eropa tidak membawa hasil.

Tingkatkan Konsumsi Sawit Domestik

leoputra 15 Mar 2019 Investor Daily
Indonesia harus konsisten mengenjot konsumsi minyak sawit domestik sebagai antisipasi apabila kebijakan antisawit benar-benar diterapkan oleh Uni Eropa. Salah satu strategi yang bisa ditempuh adalah dengan mempercepat program pemanfaatan minyak sawit mentah untuk Biofuel atau Bahan Bakar Nabati. Asal konsisten, setelah tahun 2019 sawit diyakini akan lebih banyak untuk pasar domestik yakni untuk biofuel, bai fatty acid methyl ester (FAME) maupun biodiesel juga greendiesel dan greengasoline.

Simplifikasi Ekspor, Inikah 'Juru Selamat' CPO?

tuankacan 12 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Peribahasa 'indah kabar daripada rupa' bisa jadi tepat untuk menggambarkan kebijakan pemerintah mencabut kewajiban laporan surveyor dalam proses ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya. Pemerintah berdalih, kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi prosedur ekspor bagi komoditas andalan ekspor nonmigas Indonesia. Harapannya, insentif tersebut akan menjadi salah satu motor perbaikan kinerja ekspor secara keseluruhan. Bagaimana pun, upaya pemerintah tersebut ternyata dinilai tidak terlalu menarik bagi para eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pasalnya, mereka toh tetap membutuhkan dokumen laporan surveyor (LS) sebagai syarat untuk mengapalkan produknya ke luar negeri. Dengan dihilangkannya kewajiban pemeriksaan dan verifikasi oleh surveyor independen, seluruh pemeriksaan fisik dan dokumen tertumpu pada petugas Ditjen BC. Padahal, selama ini proses pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai sedikit terbantu dengan adanya dokumen LS. Kebijakan simplifikasi prosedur ekspor CPO dan produk turunannya diragukan akan membawa dampak positif terhadap peningkatan ekspor CPO dan produk turunannya, baik dari sisi volume maupun nilai. Yang lebih menjadi persoalan di sektor kelapa sawit saat ini adalah keterpurukan harga CPO global dan adanya potensi peningkatan kampanye negatif di pasar ekspor utama, seperti Uni Eropa.

Pengapalan Komoditas, Pemeriksaan Ekspor CPO di Bawah Kendali Bea Cukai

tuankacan 08 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Mulai hari ini, ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk turunannya tidak lagi harus disertai dengan dokumen Laporan Surveyor (LS). Sebagai gantinya, pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai. Kendati demikian, regulasi yang bertujuan meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan atas komoditas CPO dan produk turunannya itu diragukan berdampak signifikan terhadap peningkatan ekspor. Mekanisme pemeriksaan fisik terhadap CPO dan produk turunannya diatur dalam PMK No.22/PMK.04/2019. Pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan sebelum atau sesudah pemberitahuan ekspor barang (PEB) disammpaikan. Pemeriksaan fisik pun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Eksportir mendapatkan dua kemudahan, pertama eksportir bisa berhemat Rp100 miliar dalam setahun karena simplifikasi aturan. Kedua, proses administrasi ekspor makin efisien, karena pemeriksaan fisik hanya berada di otoritas kepabeanan dan tak perlu lagi melibatkan surveyor. Pemerintah berharap melalui kemudahan itu, eksportir dapat memacu kinerja ekspor CPO dan produk turunannya, sehingga turut mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki defisit neraca perdagangan.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Keberlanjutan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Togar Sitanggang, Penghapusan wajib LS hanya mengurangi 'sakit kepala' eksportir saja. Tidak ada hubungannya dengan peningkatan ekspor CPO. Kalau pembeli butuh LS, ya otomatis eksportir harus pakai LS. Ekonom Core Indonesia, Mohammad Faisal juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut terhadap ekspor CPO sangat kecil, sebab persoalan yang melanda komoditas tersebut lebih banyak berasal dari luar negeri, seperti kampanye negatif Uni Eropa dan Bea MAsuk India yang tinggi.