Kemendag Cabut Aturan Verifikasi Ekspor CPO
Kementerian
Perdagangan mencabut Permendag Nomor 54 tahun 2015 tentang Verifikasi atau
Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan produk
turunannya. Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan
meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan
turunannya sehingga tidak perlu lagi dilakukan verifikasi oleh surveyor
sebelum muat barang. Sebelumnya, surveyor harus melalui proses verifikasi
administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis serta
kualitas barang melalui analisa laboratorium. Dengan pencabutan ini
diharapkan akan membuat ekspor produk
kelapa sawit dan turunanya meningkat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023