;

Simplifikasi Ekspor, Inikah 'Juru Selamat' CPO?

Lingkungan Hidup B. Wiyono 12 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Simplifikasi Ekspor, Inikah 'Juru Selamat' CPO?
Peribahasa 'indah kabar daripada rupa' bisa jadi tepat untuk menggambarkan kebijakan pemerintah mencabut kewajiban laporan surveyor dalam proses ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya. Pemerintah berdalih, kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi prosedur ekspor bagi komoditas andalan ekspor nonmigas Indonesia. Harapannya, insentif tersebut akan menjadi salah satu motor perbaikan kinerja ekspor secara keseluruhan. Bagaimana pun, upaya pemerintah tersebut ternyata dinilai tidak terlalu menarik bagi para eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pasalnya, mereka toh tetap membutuhkan dokumen laporan surveyor (LS) sebagai syarat untuk mengapalkan produknya ke luar negeri. Dengan dihilangkannya kewajiban pemeriksaan dan verifikasi oleh surveyor independen, seluruh pemeriksaan fisik dan dokumen tertumpu pada petugas Ditjen BC. Padahal, selama ini proses pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai sedikit terbantu dengan adanya dokumen LS. Kebijakan simplifikasi prosedur ekspor CPO dan produk turunannya diragukan akan membawa dampak positif terhadap peningkatan ekspor CPO dan produk turunannya, baik dari sisi volume maupun nilai. Yang lebih menjadi persoalan di sektor kelapa sawit saat ini adalah keterpurukan harga CPO global dan adanya potensi peningkatan kampanye negatif di pasar ekspor utama, seperti Uni Eropa.
Tags :
#Industri CPO
Download Aplikasi Labirin :