;

Pelarangan CPO untuk Bahan Baku Biofuel, RI Siap Gugat Uni Eropa

Lingkungan Hidup B. Wiyono 15 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pelarangan CPO untuk Bahan Baku Biofuel, RI Siap Gugat Uni Eropa
Indonesia mengancam gugat Uni Eropa ke WTO terkait dengan keputusan pelarangan minyak sawit mentah menjadi bahan bakar minyak. Langkah tersebut ditempuh menyusul pengumuman Komisi Uni Eropa (UE) pada Kamis (14/3), yang memutuskan bahwa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil adalah produk tidak ramah lingkungan dalam skema Renewable Energy Directive (RED) II. Dalam skema tersebut, Komisi Eropa menetapkan apabila perluasan lahan yang menyebabkan kerusakan alam di atas 10% maka akan dianggap sebagai produk berbahaya dan tidak akan digunakan di UE. Akibatnya, penggunaan CPO di UE akan dikurangi secara bertahap pada 2019-2023 dan dihapus mulai 2030. Pemerintah sedang memproses laporan dan strategi gugatan terhadap UE ke World Trade Organization (WTO). Kebijakan pelarangan penggunaan CPO sebagai bahan bakar biofuel oleh Komisi Eropa dapat dijadikan momentum percepatan pembangunan industri bahan bakar berbasis minyak sawit di Indonesia. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia Derom Bangun, menilai jalur gugatan melalui WTO adalah langkah yang tepat setelah selama ini upaya lobi-lobi dan penyampaian argumentasi melalui Komisi Eropa tidak membawa hasil.
Tags :
#Industri CPO
Download Aplikasi Labirin :