;
Tags

Industri CPO

( 190 )

Restriksi Ekspor CPO Gerus Surplus

KT3 16 Jun 2022 Kompas

Kebijakan restriksi ekspor CPO membuat surplus neraca perdagangan pada Mei 2022 anjlok dari rekor 7,56 miliar USD pada bulan sebelumnya menjadi 2,89 miliar USD. Setelah larangan tersebut dicabut, pemerintah mulai menggencarkan perluasan pasar ekspor CPO dan minyak goreng ke sejumlah negara. Data BPS pada Rabu (15/6) menunjukkan, nilai ekspor Indonesia Mei 2022 mencapai 21,51 miliar USD atau turun 21,29 % dibandingkan dengan nilai ekspor April 2022. Sementara itu, impor Mei 2022 tercatat sebesar 18,61 miliar USD, turun 5,81 % dibandingkan bulan sebelumnya.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto, Rabu, mengatakan, penurunan nilai ekspor yang tajam itu disebabkan kebijakan restriksi ekspor CPO pada Mei 2022. Ia mengatakan, larangan yang bertujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri itu berkontribusi signifikan pada penurunan total ekspor industri pengolahan nonmigas serta surplus neraca perdagangan pada bulan Mei. Adapun kebijakan itu mulai diterapkan sejak 28 April 2022 dan dicabut pada 23 Mei 2022. (Yoga)


RI Percepat Ekspor, Harga Sawit Turun

KT3 14 Jun 2022 Kompas

Program Percepatan Ekspor CPO dan Sejumlah Produk Turunannya sudah mencapai 3,41 juta ton. Jorjoran ekspor ini dinilai memengaruhi harga CPO global dan justru menahan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Harga CPO global di Bursa Derivatif Malaysia per Senin (13/6/2022) mencapai 5.785 ringgit Malaysia per ton, turun 2,35 % secara harian dan 5,4 % secara bulanan serta naik 71,44 % secara tahunan. Trading Economics menyebutkan, harga CPO itu anjlok di bawah 6.000 ringgit Malaysia per ton sejak Indonesia mengumumkan skema percepatan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya. Total tarif (bea keluar dan pungutan) ekspor Indonesia juga turun dari 575 USD per ton menjadi 488 USD per ton.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Senin, mengatakan, ada 41 perusahaan CPO dan 22 perusahaan used cooking oil (UCO) yang mengikuti program percepatan ekspor. Total CPO dan produk turunannya yang akan diekspor mencapai 2,25 juta ton. Perusahaan-perusahaan itu tidak mengikuti program Subsidi Minyak Goreng Curah. Sementara perusahaan peserta program mendapatkan tambahan kuota ekspor lima kali lipat dari pemenuhan kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO). Mereka akan mengekspor 1,73 juta ton. ”Jadi, akan ada percepatan ekspor CPO dan produk turunannya dengan volume total 3,41 juta ton,” ujar Oke. Program percepatan itu bertujuan mengosongkan (flush out) tangki-tangki CPO yang penuh selama larangan ekspor berlangsung agar serapan dan harga tandan buah segar (TBS) sawit di petani naik.

Sejak program percepatan ekspor digulirkan, harga TBS sawit petani swadaya di hampir seluruh daerah di Indonesia kembali turun sekitar Rp 100 per kg-Rp 710 per kg, di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat, harga TBS di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, per 13 Juni 2022 sebesar Rp 1.500 per kg, turun Rp 710 per kg dibandingkan dengan harga per 1 Juni 2022 atau sepekan setelah larangan ekspor  dicabut yang mencapai Rp 2.100 per kg. Harga itu di bawah harga acuan provinsi, yakni Rp 2.472 per kg. Menurut Sekjen SPKS Mansuetus Darto, penurunan harga TBS sawit petani juga dipengaruhi program percepatan ekspor CPO dan produk turunannya. Ketika pasar global digerojok dengan hampir 3 juta ton komoditas tersebut, harga CPO global pasti turun. (Yoga)


Insentif Ditambah guna Dongkrak Ekspor CPO

KT3 11 Jun 2022 Kompas

Pemerintah menggulirkan program percepatan ekspor CPO dan produk turunannya dengan memberikan insentif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Jumat (10/6) menyatakan, selain mempercepat ekspor CPO dan produk  turunannya, program itu juga bertujuan mengangkat harga tandan buah segar sawit di petani. (Yoga)

Survei Indikator: Publik Makin Percaya Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng

KT1 09 Jun 2022 Investor Daily

Hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia menunjukkan keyakinan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, makin meningkat. Hal ini imbas dari penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka. "Jadi ada peningkatan tingkat keyakinan publik terhadap kejaksaan. Nah, mungkin ini lagi-lagi, surveinya dilakukan setelah Lin Che Wei ditangkap. Jadi, penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka oleh Kejagung meningkatkan public confidence terhadap kejaksaan dalam rilis survei nasional bertajuk. "Kepercayaan publik terhadap Lembaga-lembaga Penegak Hukum dan Agenda Pemberantasan Korupsi." di Jakarta, Rabu (8/6). Mayoritas publik percaya Lin Che Wei terlibat kasus dugaan korupsi terhadap izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng. "Namun diantara yang tahu 21% sebagian besar percaya atau sangat percaya 23 plus 65, jadi hampir 90% bahwa Lin Che Wei  melakukan pemufakatan jahat dengan mengondisikan izin ekspor minyak goreng," ujar Burhanudin Muhtadi. (Yetede)

Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai

KT1 08 Jun 2022 Tempo (H)

Rencana pemerintah mengaudit perusahaan kelapa sawit  memasuki babak baru setelah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meneken surat permintaan audit  kepada BPKP, kemarin. Dengan ditandatanganinya surat itu, Luhut berharap BPKP bisa segera memulai audit. "Hari ini (kemarin) akan saya tandatangani suratnya, nanti BPKP mulai mengaudit." kata Luhut kepada awak media di Karawang, Jawa Barat, kemarin. Audit perusahaan dicetuskan Luhut setelah ditugasi mengurus persoalan harga dan pasokan minyak goreng oleh Presiden Jokowi. Luhut mengatakan audit itu diperlukan  untuk mengetahui luas kebun kelapa sawit  hingga letak kantor-kantor perusahaan yang berkaitan dengan industri sawit, dari hulu hingga hilir. "Begitu Presiden meminta saya untuk mengelola minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak, saya langsung ke hulunya," ujar Luhut pada Mei lalu. 

MINYAK GORENG, Mencari Produk Alternatif

KT3 03 Jun 2022 Kompas

Kebijakan DMO bagi produsen CPO, penetapan HET, hingga tarif pungutan ekspor, telah diterapkan. Namun, ujung dari kebijakan itu rupanya belum mampu membendung lonjakan harga minyak goreng sebagai salah satu produk turunan kelapa sawit. Tak ingin persoalan terus berulang, sekelompok petani sawit mencetuskan gagasan memproduksi minyak sawit merah (red palm oil). Nama ini memang belum familiar di telinga. Namun, gagasan di tengah kekisruhan harga minyak goreng ini dengan berani disampaikan sejumlah petani sawit kepada Presiden Jokowi akhir Maret 2022 lalu di Istana Merdeka. Gayung bersambut. Kementerian Koperasi dan UKM yang sedang mengarahkan salah satu programnya ke korporatisasi koperasi seakan melihat titik terang. Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) dan Serikat Petani Kelapa Sawit memberanikan diri untuk menunjukkan bahwa proyek rintisan minyak sawit merah mampu menjaga kestabilan harga TBS di tingkat petani. Patut diakui, produk hasil penyulingan awal TBS ini belum populer di Indonesia.

Berbekal kemampuan, KUD Tani Subur (Kotawaringin Barat, Kalteng) dengan lahan seluas 1.420 hektar dan aset Rp 120 miliar, memiliki kapasitas produksi minyak sawit merah 30 ton per jam. Sementara KUD Sumber Makmur (Pelalawan, Riau) dengan lahan 1.562 hektar dan aset Rp 31,5 miliar memiliki kapasitas produksi 15 ton per jam, Gabungan Kelompok Tani Tanjung Sehati (Merangin, Jambi) dengan lahan 1.000 hektar dan aset Rp 74 miliar memiliki kapasitas produksi 30 ton per jam, dan Koperasi Perkebunan Sawit Makmur (Tanah Laut, Kalimantan Selatan) dengan lahan 11.700 hektar dan aset Rp 20 miliar memiliki kapasitas produksi 45 ton per jam. Baru KUD Tani Subur yang menyatakan kesiapannya menjadi rintisan perdana produksi minyak sawit merah. Tantangan yang menghadang, adalah tingkat kepercayaan masyarakat. Mengingat mindset warna minyak goreng adalah kuning bening yang diproduksi melalui rentetan proses penjernihan, sebagaimana standar minyak goreng internasional. Karena itu, tantangannya supaya produk ini bisa memperoleh SNI agar bisa dipasarkan di dalam negeri, yang nantinya membutuhkan sosialisasi manfaat minyak sawit merah dengan melibatkan Kemenkes, IDI, pemda, atau tokoh masyarakat. Kemudian, pendirian pabrik mini untuk mengolah TBS juga membutuhkan akses inovasi teknologi bagi koperasi dan rekonfigurasi produk CPO menjadi minyak sawit merah. Juga fasilitas pembiayaan jangka panjang, dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), ataupun perbankan nasional.

Pelajaran dari negara tetangga, Fortasbi membeberkan ekspor minyak sawit merah telah dilakukan Malaysia ke China. Produk ini digunakan pula untuk memerangi kekurangan vitamin A di China. Sebesar 40 % produk CPO per tahun dihasilkan oleh petani swadaya di Malaysia. Kemudian, Republik Kamerun pun telah memproduksi minyak sawit merah secara sederhana untuk memenuhi kebutuhan domestik. Penggilingan dilakukan dengan cara tradisional (diinjak) dan menggunakan mesin (skala pabrikan). Distribusi penjualan dilakukan dari lokasi pabrik kelapa sawit ke desa, kota, atau pasar kota secara grosiran maupun ritel. Sedikit menilik lebih jauh, produksi minyak sawit merah ternyata sudah dipopulerkan oleh PT SMART Tbk tahun 2011. Namun, skala produksinya menjadi rintisan dari program sosial Eka Tjipta Foundation (ETF), milik kelompok usaha Grup Sinar Mas.


KPPU Usut Korporasi di Hulu Industri Sawit

KT3 02 Jun 2022 Kompas

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan pengusutan dugaan praktik kartel minyak goreng ke tahap penyidikan. Penguasaan lahan perkebunan sawit di hulu oleh segelintir kelompok usaha ditengarai ikut mendorong praktik kartel dan menghalangi upaya pengendalian harga minyak goreng di pasaran. Untuk sementara, penyidikan oleh KPPU masih fokus pada dugaan praktik kartel di sektor hilir, yaitu oleh para produsen minyak goreng sawit. Namun, berhubung sejumlah pelaku usaha skala besar minyak goreng ikut menguasai sebagian besar lahan perkebunan sawit, upaya penegakan hukum dapat dilanjutkan ke sektor hulu. ”Industri minyak goreng ibarat sungai yang sudah keruh dari hulu. Bagaimanapun usaha kita menjernihkan air sungai di muara tidak akan efektif karena sumber mata airnya di hulu sudah keruh,” ujar Ketua KPPU, Ukay Karyadi, Selasa (31/5).

KPPU mencatat, ada ketimpangan besar penguasaan lahan perkebunan sawit di hulu. Pada 2019 sebanyak 54,42 % luas kebun sawit dikuasai 0,07 % korporasi swasta. Lebih dari separuh lahan perkebunan sawit itu dikuasai oleh lima pemain besar. Menurut Ukay, sektor hulu yang dikuasai segelintir kelompok usaha akan memunculkan entry barrier atau hambatan bagi pemain baru serta memperkuat indikasi permainan kartel. Oleh karena itu, KPPU mendorong agar perizinan penguasaan lahan perkebunan sawit dibatasi dan tidak dikuasai oleh kelompok usaha tertentu. Menurut Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring, belum ada regulasi yang tegas mengatur pembatasan izin penguasaan lahan perkebunan sawit di hulu. UU yang ada saat ini justru saling bertolak belakang. (Yoga)


Berpacu Mengungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng

KT1 02 Jun 2022 Tempo (H)

Sekitar sebulan menjelang tenggat penyelidikan perkara dugaan kartel minyak goreng. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mencari satu alat bukti tambahan untuk membawa kasus tersebut ke tahap pemeriksaan. Lembaga itu memulai proses pra-penyelidikan pada Januari 2022. Pada 30 Maret 2022, kasus itu naik ke tahap penyelidikan setelah otoritas mengantongi  satu alat bukti, KPPU mempunyai alat bukti 60 hari kerja hingga 5 Juli mendatang untuk melengkapi alat bukti. Direktur Investigasi KPPU, Gepprera Panggabean, mengatakan sampai saat ini lembaganya belum bisa menyimpulkan  perkara tersebut lantaran penyelidikan masih dilakukan. "Hasil akhir akan kami simpulkan. Tapi dari data, kami melihat ada perilaku  atau tindakan yang diduga sama di antara produsen, baik soal pasokan maupun harga," ujar dia kepada awak media, kemarin. (Yetede)

Klaim Subsidi Minyak Goreng Dibayarkan

KT3 28 May 2022 Kompas

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS mulai membayarkan klaim dana subsidi minyak goreng kepada sejumlah perusahaan. Klaim dana subsidi dinilai tidak akan melebihi dana yang dialokasikan pemerintah untuk program Subsidi Minyak Goreng Curah. Kadiv Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya (27/5) mengatakan, dana subsidi minyak goreng curah yang dialokasikan Rp 8,35 triliun. Awalnya, pemerintah menetapkan alokasi dana untuk program subsidi selama enam bulan. ”Baru beberapa bulan berlangsung, pemerintah menghentikan program sehingga pembayaran klaim subsidi tidak akan lebih besar dari alokasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya,

BPDPKS sudah mulai membayarkan dana subsidi sebesar 80 % ke tiga perusahaan sesuai Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. BPDPKS akan melanjutkan pembayaran klaim dana subsidi sesuai permenperin baru atau setelah program subsidi dihentikan.

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Selasa (24/5), Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyatakan, pembayaran klaim dana subsidi akan terus diproses. Percepatan pembayaran juga dilakukan dan ada beberapa perusahaan yang telah dibayar 80 % dari total klaim yang diajukan. Program Subsidi Minyak Goreng Curah yang digulirkan Kemenperin berlangsung sejak 15 Maret 2022. Dana BPDPKS yang dialokasikan untuk menyubsidi 1,2 juta kiloliter minyak goreng curah Rp 8,35 triliun. Dana itu digunakan untuk menutup selisih harga keekonomisan minyak goreng dengan HET yang ditetapkan pemerintah dan biaya distribusi ke daerah-daerah terpencil. (Yoga)


Juni, Luhut akan Audit Seluruh Perusahaan Sawit

KT1 27 May 2022 Investor Daily (H)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi (Menkomarves)) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan audit terhadap seluruh  perusahaan yang mengelola hasil kelapa sawit pada awal Juni 2022. Audit tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah mengendalikan harga minyak goreng (Migor). Menurut Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi  bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luas dari perkebunan kelapa sawit, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelola Lahan (HPL), sistem produksinya hingga status dari perusahaan itu sendiri. "Proses audit akan dilakukan Juni mendatang. Nanti kami audit juga semua perusahaan kelapa sawit mulai dari luasnya berapa, surat HGU-nya, HPL-nya dan statusnya agar semuanya jelas," jelas dia. Luhut mengatakan, kantor pusat perusahaan sawit wajib berada di Indonesia agar mereka membayar pajak. Pasalnya, masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan pajak. (Yetede)