;

MINYAK GORENG, Mencari Produk Alternatif

Ekonomi Yoga 03 Jun 2022 Kompas
MINYAK GORENG,
Mencari Produk Alternatif

Kebijakan DMO bagi produsen CPO, penetapan HET, hingga tarif pungutan ekspor, telah diterapkan. Namun, ujung dari kebijakan itu rupanya belum mampu membendung lonjakan harga minyak goreng sebagai salah satu produk turunan kelapa sawit. Tak ingin persoalan terus berulang, sekelompok petani sawit mencetuskan gagasan memproduksi minyak sawit merah (red palm oil). Nama ini memang belum familiar di telinga. Namun, gagasan di tengah kekisruhan harga minyak goreng ini dengan berani disampaikan sejumlah petani sawit kepada Presiden Jokowi akhir Maret 2022 lalu di Istana Merdeka. Gayung bersambut. Kementerian Koperasi dan UKM yang sedang mengarahkan salah satu programnya ke korporatisasi koperasi seakan melihat titik terang. Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) dan Serikat Petani Kelapa Sawit memberanikan diri untuk menunjukkan bahwa proyek rintisan minyak sawit merah mampu menjaga kestabilan harga TBS di tingkat petani. Patut diakui, produk hasil penyulingan awal TBS ini belum populer di Indonesia.

Berbekal kemampuan, KUD Tani Subur (Kotawaringin Barat, Kalteng) dengan lahan seluas 1.420 hektar dan aset Rp 120 miliar, memiliki kapasitas produksi minyak sawit merah 30 ton per jam. Sementara KUD Sumber Makmur (Pelalawan, Riau) dengan lahan 1.562 hektar dan aset Rp 31,5 miliar memiliki kapasitas produksi 15 ton per jam, Gabungan Kelompok Tani Tanjung Sehati (Merangin, Jambi) dengan lahan 1.000 hektar dan aset Rp 74 miliar memiliki kapasitas produksi 30 ton per jam, dan Koperasi Perkebunan Sawit Makmur (Tanah Laut, Kalimantan Selatan) dengan lahan 11.700 hektar dan aset Rp 20 miliar memiliki kapasitas produksi 45 ton per jam. Baru KUD Tani Subur yang menyatakan kesiapannya menjadi rintisan perdana produksi minyak sawit merah. Tantangan yang menghadang, adalah tingkat kepercayaan masyarakat. Mengingat mindset warna minyak goreng adalah kuning bening yang diproduksi melalui rentetan proses penjernihan, sebagaimana standar minyak goreng internasional. Karena itu, tantangannya supaya produk ini bisa memperoleh SNI agar bisa dipasarkan di dalam negeri, yang nantinya membutuhkan sosialisasi manfaat minyak sawit merah dengan melibatkan Kemenkes, IDI, pemda, atau tokoh masyarakat. Kemudian, pendirian pabrik mini untuk mengolah TBS juga membutuhkan akses inovasi teknologi bagi koperasi dan rekonfigurasi produk CPO menjadi minyak sawit merah. Juga fasilitas pembiayaan jangka panjang, dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), ataupun perbankan nasional.

Pelajaran dari negara tetangga, Fortasbi membeberkan ekspor minyak sawit merah telah dilakukan Malaysia ke China. Produk ini digunakan pula untuk memerangi kekurangan vitamin A di China. Sebesar 40 % produk CPO per tahun dihasilkan oleh petani swadaya di Malaysia. Kemudian, Republik Kamerun pun telah memproduksi minyak sawit merah secara sederhana untuk memenuhi kebutuhan domestik. Penggilingan dilakukan dengan cara tradisional (diinjak) dan menggunakan mesin (skala pabrikan). Distribusi penjualan dilakukan dari lokasi pabrik kelapa sawit ke desa, kota, atau pasar kota secara grosiran maupun ritel. Sedikit menilik lebih jauh, produksi minyak sawit merah ternyata sudah dipopulerkan oleh PT SMART Tbk tahun 2011. Namun, skala produksinya menjadi rintisan dari program sosial Eka Tjipta Foundation (ETF), milik kelompok usaha Grup Sinar Mas.


Download Aplikasi Labirin :