KPPU Usut Korporasi di Hulu Industri Sawit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan pengusutan dugaan praktik kartel minyak goreng ke tahap penyidikan. Penguasaan lahan perkebunan sawit di hulu oleh segelintir kelompok usaha ditengarai ikut mendorong praktik kartel dan menghalangi upaya pengendalian harga minyak goreng di pasaran. Untuk sementara, penyidikan oleh KPPU masih fokus pada dugaan praktik kartel di sektor hilir, yaitu oleh para produsen minyak goreng sawit. Namun, berhubung sejumlah pelaku usaha skala besar minyak goreng ikut menguasai sebagian besar lahan perkebunan sawit, upaya penegakan hukum dapat dilanjutkan ke sektor hulu. ”Industri minyak goreng ibarat sungai yang sudah keruh dari hulu. Bagaimanapun usaha kita menjernihkan air sungai di muara tidak akan efektif karena sumber mata airnya di hulu sudah keruh,” ujar Ketua KPPU, Ukay Karyadi, Selasa (31/5).
KPPU mencatat, ada ketimpangan besar penguasaan lahan perkebunan sawit di hulu. Pada 2019 sebanyak 54,42 % luas kebun sawit dikuasai 0,07 % korporasi swasta. Lebih dari separuh lahan perkebunan sawit itu dikuasai oleh lima pemain besar. Menurut Ukay, sektor hulu yang dikuasai segelintir kelompok usaha akan memunculkan entry barrier atau hambatan bagi pemain baru serta memperkuat indikasi permainan kartel. Oleh karena itu, KPPU mendorong agar perizinan penguasaan lahan perkebunan sawit dibatasi dan tidak dikuasai oleh kelompok usaha tertentu. Menurut Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring, belum ada regulasi yang tegas mengatur pembatasan izin penguasaan lahan perkebunan sawit di hulu. UU yang ada saat ini justru saling bertolak belakang. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023