Industri CPO
( 190 )Resmi Buka Keran Ekspor CPO, Mendag Terbitkan Permendag 30/2022
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil yang resmi berlaku Senin (23/5/2022). Permendag mengganti Peraturan Menteri Perdagangan No.12 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor minyak goreng (migor) dan bahan bakunya yang sudah dicabut. "Bahwa dalam rangka optimalisasi ketersediaan migor sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor industri, pemerintah perlu mengatur ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein, and used cooking oil," bunyi permendag tersebut dikutip Investro Daily, Senin (23/5/2022). Dalam Permendag tersebut, terdapat perbaikan mekanisme pengurusan izin ekspor CPO dan produk turunannya. (Yetede)
Resmi Buka Keran Ekspor CPO, Mendag Terbitkan Permendag 30/2022
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil yang resmi berlaku Senin (23/5/2022). Permendag mengganti Peraturan Menteri Perdagangan No.12 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor minyak goreng (migor) dan bahan bakunya yang sudah dicabut. "Bahwa dalam rangka optimalisasi ketersediaan migor sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor industri, pemerintah perlu mengatur ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein, and used cooking oil," bunyi permendag tersebut dikutip Investro Daily, Senin (23/5/2022). Dalam Permendag tersebut, terdapat perbaikan mekanisme pengurusan izin ekspor CPO dan produk turunannya. (Yetede)
MINYAK SAWIT, Kebijakan DMO Diberlakukan Lagi
Pemerintah kembali memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik atau DMO minyak sawit. Hal ini ditempuh untuk memastikan stok minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri tetap terkendali setelah keran ekspor CPO beserta produk turunannya dibuka lagi mulai Senin (23/5). Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (20/5) memastikan kebijakan DMO akan diikuti upaya menjamin ketersediaan bahan baku dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan akan mengatur dua hal, yakni kuota wajib pasok bagi produsen minyak sawit guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan bahan baku minyak goreng untuk produsen (domestic price obligation/DPO). Terkait kuota, pemerintah akan menjaga pasokan 10juta ton minyak goreng, yang terdiri dari 8 juta ton untuk pasar dalam negeri dan 2 juta ton untuk stok atau cadangan.
Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan baru tentang ekspor CPO sekaligus pencabutan larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya. Salah satunya terkait kebijakan DMO beserta mekanisme pengawasan dan sanksinya. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menilai, kebijakan mewajibkan produsen untuk memasok kebutuhan pasar domestik merupakan hal yang perlu. Alokasi 10 juta ton minyak goreng kebijakan DMO lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik. (Yoga)
Derita Petani Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng
Para petani kelapa sawit akan melanjutkan aksi mendesak pemerintah segera mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Semakin lama kebijakan itu berlaku, petani khawatir tandan buah segar (TBS) sawit mereka semakin anjlok harganya hingga tidak terjual. "Petani akan semakin sengsara di daerah kalau terlalu lama. Kami sudah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar kebijakan itu dicabut," ujar Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit, Manuesetus Darto, kepada Tempo, kemarin. Pada 27 April pemerintah mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan produk minyak sawit mentah dari produsen Tanah Air dapat didedikasikan untuk ketersediaan minyak goreng curah di pasar sesuai dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter. (Yetede)
Mengaitkan Dugaan Kartel Dengan Ekspor CPO
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bakal mendalami keterkaitan korupsi izin ekspor CPO yang ditangani Kejagung dengan dugaan praktek kartel minyak goreng. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Daswin Nur mengatakan dugaan adanya pengaturan pemberian izin ekspor CPO yang disangka melibatkan Lin Che Wei, makin menguatkan indikasi persekongkolan. Lin Che Wei merupakann tersangka ke 5 dalam kasus tersebut, pertengahan April lalu Kejaksaan menetapkan 4 tersangka lainnya, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negri, Indarsari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Master Parulian Tumanggor; GA PT Musim Mas , Togar Sitanggang; serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA. Jaksa AgungSanitiar Burhanudin mengatakan, keempat tersangka diduga bermufakat melawan hukum sehinga terbit persetujuan ekspor CPO, padahal seharusnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan DMO 20 %.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, para investigator di lembaganya akan melihat alasan pelaku tidak mendistribusikan CPO dan olein sesuai DMO, masing-masing Rp. 9.300 per Kg dan Rp. 10.300 per Kg. Disamping itu KPPU akan mendalami perilaku produsen yang tidak memenuhi volume kontrak produksi minyak goreng curah, hingga tak kunjung turunnya harga minyak goreng curah di pasar, padahal harga tandan buah segar sawit dari petani terus turun.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategy Policy, Tungkot Sipayung, meminta KPPU segera mengungkap dugaan kartel tersebut. “Jangan mencurigai terus. angan mencurigai terus. Yang menjadi fakta, terjadi penyelundupan minyak goreng dan bahan bakunya sebagaimana diumumkan Bea Cukai dan TNI AL”, ujar tungkot Pakar kebijakan public dari Narasi Institute, Ahmad Nur Hidayat meminta agar penyelewengan hokum dalam sengkarut minyak goreng itu ditindak tegas lantaran dampak kerusakan yang ditimbulkan di dalam negeri cukup besar. Ia pun mengingatkan pemerintah, saat ini pasar minyak goreng berbentuk oligopoly atau ditentukan sedikit pihak. “Selama bentuk poasarnya oligopoly, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Seharusnya halini disadari pemerintah sejak awal,” ujar Nur Hidayat.
Desakan Membuka Keran Ekspor CPO Meluas
Sejak pagi hari, ratusan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memadati Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Menggunakan kaos oblong berwarna putih, massa mengerubungi sebuah mobil komando yang membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Mereka berunjuk rasa meminta pemerinah mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Aksi tersebut diikuti oleh anggota serta pengurus Apsikondo dari 146 kabupaten dan kota, Turut bergabung dalam aksi itu perwakilan dari 22 dewan pimpinan wilayah (DPW) provinsi organisasi tersebut. Peserta aksi Fitriansyah, mengatakan datang jauh-jauh dari Kalimantan Timur untuk menyampaikan keluh kesahnya langsung kepada pemerintah. "Kami akan terus menyampaikan aspirasikami sampai larangan ekspor dicabut," ujar dia kepada Tempo di lokasi,kemarin. (Yetede)
Desakan Membuka Keran Ekspor CPO Meluas
Sejak pagi hari, ratusan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memadati Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Menggunakan kaos oblong berwarna putih, massa mengerubungi sebuah mobil komando yang membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Mereka berunjuk rasa meminta pemerinah mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Aksi tersebut diikuti oleh anggota serta pengurus Apsikondo dari 146 kabupaten dan kota, Turut bergabung dalam aksi itu perwakilan dari 22 dewan pimpinan wilayah (DPW) provinsi organisasi tersebut. Peserta aksi Fitriansyah, mengatakan datang jauh-jauh dari Kalimantan Timur untuk menyampaikan keluh kesahnya langsung kepada pemerintah. "Kami akan terus menyampaikan aspirasikami sampai larangan ekspor dicabut," ujar dia kepada Tempo di lokasi,kemarin. (Yetede)
Larangan Ekspor CPO Efektif Turunkan Harga Minyak Curah
Meski ada peningkatan permintaan selama Idul Fitri 2022 dan jaringan distribusi terganggu, karena libur lebaran, larangan ekspor CPO dan produk turunannya berjalan efektif. Sepuluh hari setelah larangan ekspor diberlakukan pada 28 April 2022. Harga minyak curah ditingkat konsumen berangsur turun ke kisaran Rp 17.000 hingga Rp 18.500 per liter dari sebelumnya Rp 20.000 per liter. Presiden Jokowi telah memutuskan melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022. Presiden menjelaskan larangan ekspor ini diberlakukan untuk mengantisipasi harga minyak goreng yang melambung tinggi. Selain aturan larangan ekspor,pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 yang telah menetapkan HET miyak goreng curah sebesar Rp 14.000 perliter atau Rp15.000 per kilogram , sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa volume bahan baku minyak goreng yang di ekspor jauh lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan dalam negeri, sehingga masih ada sisa pasokan yang sangat besar. (Yetede)
Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO
Pemerintah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng. Aturan ini lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil(RBDPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).Presiden Joko Widodo memandang kebutuhan minyak goreng dalam negeri merupakan prioritas. Beliau mengakui kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut dapat berdampak negatif, di antaranya pengurangan produksi dan hasil panen sawit petani yang tidak terserap. Artikel XI Perjanjian GATT 1994, misalnya, melarang opsi restriksi ekspor selain yang dilakukan melalui instrumen tarif, pajak atau pungutan lain. Namun pada bagian lain, WTO mengizinkan anggotanya menerapkan restriksi yang bersifat sementara guna mencegah atau mengatasi kondisi kritis/kelangkaan bahan pangan/barang esensial lain di negara anggota.
Langkah kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, dengan demikian, dapat dijustifikasi oleh ketentuan perdagangan internasional karena beleid tersebut bersifat sementara. Selama ini produk jadi turunan sawit seperti minyak goreng, produk oleochemical atau biodiesel yang menggunakan bahan baku CPO menjadi produk andalan ekspor Indonesia yang diekspor secara bebas ke manca negara.
Tiga Saksi Kasus Izin Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan atas kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya.
Selasa (26/4), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tiga orang sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Yakni tersangka IWW, MPT, SM dan PTS.
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022







