Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO
Pemerintah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng. Aturan ini lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil(RBDPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).Presiden Joko Widodo memandang kebutuhan minyak goreng dalam negeri merupakan prioritas. Beliau mengakui kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut dapat berdampak negatif, di antaranya pengurangan produksi dan hasil panen sawit petani yang tidak terserap. Artikel XI Perjanjian GATT 1994, misalnya, melarang opsi restriksi ekspor selain yang dilakukan melalui instrumen tarif, pajak atau pungutan lain. Namun pada bagian lain, WTO mengizinkan anggotanya menerapkan restriksi yang bersifat sementara guna mencegah atau mengatasi kondisi kritis/kelangkaan bahan pangan/barang esensial lain di negara anggota.
Langkah kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, dengan demikian, dapat dijustifikasi oleh ketentuan perdagangan internasional karena beleid tersebut bersifat sementara. Selama ini produk jadi turunan sawit seperti minyak goreng, produk oleochemical atau biodiesel yang menggunakan bahan baku CPO menjadi produk andalan ekspor Indonesia yang diekspor secara bebas ke manca negara.
Tags :
#Industri CPOPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023