MINYAK SAWIT, Kebijakan DMO Diberlakukan Lagi
Pemerintah kembali memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik atau DMO minyak sawit. Hal ini ditempuh untuk memastikan stok minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri tetap terkendali setelah keran ekspor CPO beserta produk turunannya dibuka lagi mulai Senin (23/5). Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (20/5) memastikan kebijakan DMO akan diikuti upaya menjamin ketersediaan bahan baku dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan akan mengatur dua hal, yakni kuota wajib pasok bagi produsen minyak sawit guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan bahan baku minyak goreng untuk produsen (domestic price obligation/DPO). Terkait kuota, pemerintah akan menjaga pasokan 10juta ton minyak goreng, yang terdiri dari 8 juta ton untuk pasar dalam negeri dan 2 juta ton untuk stok atau cadangan.
Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan baru tentang ekspor CPO sekaligus pencabutan larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya. Salah satunya terkait kebijakan DMO beserta mekanisme pengawasan dan sanksinya. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menilai, kebijakan mewajibkan produsen untuk memasok kebutuhan pasar domestik merupakan hal yang perlu. Alokasi 10 juta ton minyak goreng kebijakan DMO lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023